KUNINGAN (MASS) – Saat ini Panitia seleksi (Pansel) telah menetapkan calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Kamuning periode 2024-2027 dengan melaporkan 3 nama terpilih sebagai kandidat kuat kepada Pj. Bupati Kuningan selaku KPM untuk selanjutnya diputuskan siapa yang akan diangkat.
Berdasarkan bocoran informasi diperoleh, yang akan diangkat menjadi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kuningan adalah Deniawan, M.Si selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan. Adalah hak dari KPM untuk memilih dan menentukan siapa yang akan diangkat. Namun harus juga mendengarkan masukan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan agar tidak salah dalam mengambil kebijakan.
Dilihat dari sisi regulasi pemerintahan dan etika publik, kalau Inspektur Inspektorat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas PDAM Kuningan jelas akan terjadi Benturan Kepentingan. Soalnya diperlukan sikap independensi dan objektivitas pada saat akan dilakukan audit atau pemeriksaan keuangan dan kinerja oleh auditor dari pihak Inspektorat Kuningan atau APIP.
Apalagi sesuai ketentuan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang PDAM selain dilarang memangku jabatan rangkap dalam pasal 17 ayat 1 hurup C juga disebutkan pula bahwa untuk calon Dewan Pengawas PDAM tidak boleh diisi oleh pejabat lain yang dapat menimbulkan adanya konflik kepentingan. Sehingga apabila nanti dipaksakan pengangkatannya oleh KPM maka dampaknya bisa diberhentikan sewaktu-waktu atau akan gugur sendiri secara otomatis paling lama 20 hari kerja sejak yang bersangkutan dilantik menjadi Dewan Pengawas PDAM.
Secara proses kepesertaan para calon Dewan Pengawas PDAM telah mengikuti seleksi sesuai prosedural dan sudah dinyatakan sebagai peserta serta mengikuti semua tahapan yang harus dilalui. Pada titik krusial inilah jangan sampai proses seleksi Dewan Pengawas PDAM Kuningan akal-akalan saja seperti kasus Open Bidding untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon IIa, dimana untuk pemenangnya mereka telah menyiapkan nama sebelum seleksi dilaksanakan. Ini tentu akan membuat proses seleksi menjadi masalah dan membuat marah publik karena dimanipulasi dengan cara membohongi masyarakat dan hanya pemborosan menghabiskan anggaran negara (uang rakyat) secara sia-sia saja.
Terkait penetapan pemenang tentu harus transparan dan dijelaskan oleh Tim Penilai secara terbuka karena PDAM Tirta Kamuning merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas melayani masyarakat dibidang air minum.
Potensi adanya konflik kepentingan harus menjadi pertimbangan dalam penetapan Dewan Pengawas PDAM Kuningan. Jangan sampai Dewan Pengawas berada dibawah kendali atau di kooptasi. Karena merupakan organ penting dalam mendukung tugas utama Direksi dan posisi Dewan Pengawas kedudukannya bukan pula bawahan dari Direktur PDAM.
Saat bertugas Dewan Pengawas PDAM terpilih harus menjamin akuntabilitas, transparansi dan independensinya. Dewan Pengawas akan dimintai pertanggungjawaban apabila kinerja PDAM Kuningan tidak mengalami kemajuan.
Siapapun Dewan Pengawas yang dipilih oleh KPM harus berdasarkan penilaian objektif dan yang paling rendah potensi konflik kepentingannya.
Kuningan, 27 April 2024
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal