KUNINGAN (MASS) – Meski pengusaha yang bernama Yayat Sudayat sudah mengantungi izin eksplorasi di lahan galian pasir Blok Makam Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung dari pemerintah sejak tahun 2017. Namun, hingga saat ini ia belum bisa melakukan penambangan di lahan milik pribadinya seluas 25 Ha.
Hal itu karena ada penolakan dari warga dan hingga saat ini kasus itu tidak kunjung selesai. Pada Senin pagi belasan warga melakukan aksi di lokasi karena ada pengoperasi beko.
Warga sendiri dari awal menolak kehadiran galian pasir karena akan memberikan dampak buruk kepada warga.
Kondisi ini membuat pelik karena pengusaha dirugikan karena tidak kunjung selesai. Warga sendiri keukeuh jangan sampai terjadi penambangan di Kecamtan Luaragung. Pasalnya, bukan satu desa yang terkena dampak namun semua desa yang ada disekitar.
Warga sendiri banyak yang menagih janji bupati ketika kampanye 2018 akan menyelesaikan permasalahan itu. Namun, Bupati Acep menolak bahwa berjanji akan menutup galian C, yang ada akan menyelesaikan permalasahan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait penolakan warga, saya anggap wajar kalau ada penolakan dan biarin saja. Engga apa-apa,” jelasnya bupati pada Selasa (14/5/2019).
Dari kabar yang diperoleh kuninganmass.com, pada Jumat (17/5/2019) jam 13.00 WIB akan ada pertemuan warga dan pengusaha di balai desa. Namun, yang dibahas justru masalah permintaan dari insvestor kepada pihak desa agar bisa menggunakan tanah bengkok untuk akses jalan.
” Itu intern desa, kecamatan tidak ada tembusan dan pemberitahuan. Mudah-mudahan ada penyelesaian yg terbaik,” ujar Camat Luragung Benny. (agus)