Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Pengusaha Galian C dan Warga Bertemu, Hasilnya Buntu

KUNINGAN (Mass)- Niat pengusaha galian C untuk melakukan eksplorasi pasir secepatnya di Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung terpaksa harus ditahan dulu. Meski sudah mengantongi izin eksplorasi dari Pemrov Jabar, namun karena banyak warga yang menolak terpaksa niat pengusaha ditunda hingga ada kesepakatan.

Untuk mencapai kesepakatan terkait eksplorasi galian C, pengusaha melakukan pertemuan kali kedua dengan warga. Pertemuan yang digelar Kamis (18/5/2017) sore di balai desa setempat itu melibatkan Pemdes Luragung Landeuh.

Bahkan dihadiri oleh Camat Luragung Beni, kapolsek, danramil, BPD hingga kuasa hukum dari warga yang menolak. Warga yang pro juga dilibatkan agar mereka bisa menyuarakan pendapatnya.

Namun  meski sudah melakukan musyawarah selama 2 jam lebih (jam 15.00-17.15) antara pengusaha galian C, warga serta Pemdes Luragung Landeuh, ternyata tidak menghasilkan apa-apa alias buntu.

Dengan buntunya hasil pertemuaan ini, maka musyawarah kali kedua hasilnya sama dengan yang pertama ketika digelar di Aula Kecamatan Luragung. Padahal, semua pihak menginginkan pada pertemuan yang kedua ini menghasilkan keputusan pasti.

“Ya terpaksa musyawarah ini ditutup karena situasinya tidak memungkinkan dan sudah sore. Nanti akan dibahas lagi setelah ada pertemuan antara kuasa dari warga yang kontra, pengusaha dan pemdes,” ucap Camat Beni.

Sementara itu, H Heri jubir dari H Yayat selaku pengusaha mengaku, akan menunggu hasil. Apabila hasilnya sudah mendapatkan persetujuan maka langsung digarap karena sudah ada izin dari pemprov.

“Kalau kami tinggal menunggu hasil persetujuan dari warga yang kontra karena dari pemilik tanah sudah setuju. Begitu kepada pemdes sudah menempuh prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara kuasa hukum warga yang kontra adalah H Muhammad Fikri. Pengacara kondang ini akan kembali berdiskusi dengan warga terkait kelanjutan masalah ini.

“Saya pasti akan memberikan masukan kepada warga secara hukum terkait permasalahan ini agar mereka paham. Namun, yang pasti hari ini belum ada keputusan,” ucap kakak dari mantan Kapolda DKI Jakarta (alm) Firman Gani itu.

Dari pantauan kuninganmass.com, musyawarah yang sedianya digelar jam 13.30 itu molor selama 1,5 jam. Acara baru dimulai jam 15.00.

Kades Luragung Landeuh Uga Nugraha membuka musyawarah ini serta merinci maksud dan tujuan. Setelah itu dari pihak kuasa hukum warga yang kontra dan pengusaha bergantian menyampaikan pandangannya.

Pihak BPD juga pada kesempatan itu menyampaikan pendapatnya. Mereka setuju dengan adanya galian C, namun tentu setelah ada persetujuan dari warga dan memberikan manfaat.

Dari warga yang pro dan kontra bergantian dua orang menyampaikan pendapatnya. Bagi yang pro adanya galian C akan menguntunghkan karena lahan yang dibeli itu akan kembali digunakan ketika izin eksplorasi beres. Sedangkan yang kontra menyampaikan dampak kerugiannya.

Menjelang akhir musyawarah sempat suasana memanas ketika salah seorang perwakilan dari warga, Tasim Pitok menanyakan keterlibatan pihak BPD dalam kasus ini. Pitok mempertanyakan apakah mereka mengetahui atau tidak.

Perwakilan dari BPD, Ujang Imat pun menjawab pertanyaan dari Tasim. Ia menegaskan selama ini pihak BPD menjalankan sesuai dengan tupoksinya.

Dari informasi yang beredar permasalahan ini mencuat karena sosialisasi galian C hanya dilakukan kepada mereka yang menjual tanahnya di Blok Dusun Pahing. Sedangkan warga yang kontra tidak diberikan informasi lengkap. Kontan saja mereka meradang.

Apalagi warga mendengar adanya isu kades mendapatkan bantuan mobil dan akan diberikan kompensasi untuk desa Rp5 juta. Tapi kabarnya, oleh kades nilai kompensasi itu hanya dilaporkan Rp2 juta kepada warga. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement