KUNINGAN (MASS) – Kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kuningan periode 2017-2022 secara resmi dilantik. Proses pelantikan dilakukan di Pendopo Kuningan Pada Jumat (20/10/2017) pagi oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama MH.
Pada susunan kepengurusan tampak ada nama Wabup Dede Sembada. Orang nomor dua di Kuningan itu ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasehat. Sedangkan Ketua adalah KH Achidin Noor.
Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan, sebagai kepala daerah mengemban tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama.
Untuk itu perlu adanya kerjasama semua pihak terutama pemuka-pemuka agama dan tokoh masyarakat, sehingga tri kerukunan beragama dapat terwujud.
“Tri kerukunan hidup beragama yakni kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah,” jelasnya.
Terpisah, Ketua FKUB KH Achidin Noor mengatakan, FKUB memiliki visi terciptanya kerukunan umat beragama di Kabupaten Kuningan yang toleransi dan harmonis dalam merekat kesatuan dan persatuan bangsa.
Definisi kerukunan umat beragama ini, suatu keadaan dimana sesama umat bergama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghaargai, kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya. Kemudian, kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, menyalurkan aspirasi ormas keagaamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati, dan memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah.
“Keanggotaan FKUB terdiri dari pemuka-pemuka agama setempat, untuk komposisi keanggotaan berdasarkan perbandingan jumlah pemeluk agama setempat dengan ketewakilan mminimal 1 orang dari setiap agama yang ada didaerah setempat,” ungkapnya.
Ia menuurkan, dalam perjalanannya FKUB Kabupaten Kuningan memiliki misi untuk mengupayakan pemantapan internalisasi pemahaman dan penghayatan ajaran agama, menciptakan adanya pendekatan humanis kultural dengan melepaskan pendekatan formal struktural, memantapkan tri kerukunan beragama secara bertahap dan terjabarkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat dan beragama.
FKUB berperan dalam pencegahan konflik, program ini difokuskan pada daerah yang dianggap memiliki konflik melalui berbagai kegiatan pembinaan pada masyarakat dengan tema-tema dan upaya preventif yang mencegah untuk tidak terjadinya konflik. (agus)