KUNINGAN (MASS) – Nasib apes memang tidak ada di kalender. Ya, apa yang dialami Emo (63), pengunjung RSUD 45 Kuningan ini bisa dibilang sial. Pasalnya, saat ia berkunjung ke rumah sakit dan beristirahat di Mushala menunggu adzan duhur, HP-nya hilang dicuri bahkan mobile bankingnya digasak hingga uang senilai Rp 55juta ludes.
Insiden yang menimpanya itu terjadi pada pertengahan Maret lalu, Kamis (13/4/2025). Namun identitas yang diduga pencuri HP-nya itu, baru diketahui keberadaanya pada Sabtu (5/4/2025) kemarin.
Diceritakan, kejadian ini bermula ketika korban, Emo (63), sedang beristriahat tertidur di mushola sambil menunggu adzan dzuhur tiba. Sebelumnya handphone disimpan didalam tas. Namun ketika korban akan menelpon keluarganya, Handphone sudah tidak ada, hilang, ditengarai ada yang mencuri.
Sejak awal curiga dicuri, dikarenakan ketika korban meminta tolong kepada seeorang untuk mengecek aplikasi BRImo yang ada di handphone, ternyata ada sejumlah transaksi pengiriman uang sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) yang diduga dilakukan oleh pelaku yang berhasil mengambil dari beberapa konter Brilink sekaligus menguasai handphone milik korban.
Atas peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 56.500.000. (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah rupiah), jumlah saldo yang dikuras beserta gadget.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kuningan berkordinasi dengan Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan langsung melakukan penyelidikan olah TKP dan mengecek CCTV di seputaran TKP. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 mendapatkan infomasi identitas diduga pelaku berada di daerah Kabupaten Majalengka tepatnya Cikijing.
Unit Reskrim Polsek Kuningan di bawah pimpinan Ipda Aef Kusyanto SH MM, bersama Subnit Resmob Polres Kuningan dan Resmob Majalengka melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Diduga pelaku sedang berada di tempat kos-kosan belakang Pasar Cikjing.
“Pada saat diduga pelaku diamankan, ia mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) buah HP merk OPPO dan menguras isi dari aplikasi BRImo milik Saudara Emo tersebut,” kata Ipda Aef. (rqb/mgg)