KUNINGAN (MASS)- Pada saat pemberikan remisi terungkap jumlah penghuni Lapas Kelas 11A Kuningan adalah 403 orang. Sedangkan kapasitasnya adalah 252.
Dengan begitu maka penghuni lapas berdesakan. Para penghuni di hotel preode itu terdiri dari tahanan. Tahanan adalah yang menunggu hasil putusan di pengadilan.
Sementara itu narapida, sudah divonis dan tengah menjalani hukuman. Para penghuni Lapas bukan hanya dari Kuningan tapi juga dari luar Kuningan.
“Kapasitas adalah 252 orang. Sedangkan isi lapas hingga tanggal 17 Agustus adalah 403 orang,” ujar Kalapas Gumelar Budi Rahayu, Selasa (17/8/2021).
Pada saat, remisi HUT RI tota ada 290 yang mendapatkan remisi. Bahkan tujuh napi langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman.
“Tujuh napi itu mendapat potongan dari mulai satu bulan hingga 6 bulan,” jelasnya.
Diluar jumlah yang langsung bebas, pemerintah juga memberikan remisi kepada 280 orang napi lainnya. Remisi yang diberikan bervariasi dari satu bulan hingga 6 bulan.
“Yang satu bulan ada 57 orang, dua bulan 72, tiga bulan 67, empat bulan 42, lima bulan 33 dan enam bulan 12 orang,” ujarnya.
Diterangkan, total penghuni lapas adalah 403 orang. Dengan adanya 290 napi dapat remisi,maka 113 orang belum memenuhi syarat.
Mengenai yang 113 orang Gumilar menyebutkan, belum ada JC (PP99), kurang 6 dari masa pidana, sttaus tahanan 23 orang, register F 9 orang, gagal PB 17 orang dan rekomendasi susulan tiga orang dan bllls satu orang.(agus)