KUNINGAN (MASS) – Pengelolaan Objek Waduk Darma, berpindah dari Perumda AU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Kuningan, ke PT Jaswita (perusahaan daerah) Jawa Barat.
Banyak yang menyayangkan “lepasnya” pengelolaan Waduk Darma dari pengelolan Perumda AU Kuningan.
Dianggapnya, setelah dikelola Jawa Barat, tidak akan ada lagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Waduk Darma ke Kuningan. Dan hal itu, ada yang menganggap sebagai kegagalan negosiasi Bupati untuk mempertahankan pengelolaan Waduk Darma.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Dede Sembada membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan, sejak awal Waduk Darma bukan asset milik Pemda Kuningan.
“Waduk Darma itu sama sekali bukan aset milik Pemda, ini yanh harus diluruskan. Tanahnya milik BSDA dan airnya (penguasaan) BBWS. Tidak ada kaitan dengan Kuningan,” tegas politisi PDIP itu sembari mempersilahkan untuk cek ke BPKAD.
Karena bukan asset Pemda, Desem sapaan akrabnya, mengatakan bahwa segala kewenangan dan keputusannya itu ada di Provinsi.
“Masa kewenangan Provinsi, kita disebut gagal,” ujarnya sembari menjelaskan, semisal Bupati melakukan pendekatan-pendekatan lain ke Provinsi, itu juga hal yang wajar.
Disinggung soal nasib Perumda AU, Desem mengatakan bahwa tujuan didirikan Perumda AU asalah mengelola wisata di wilayah penguasaan TNGC. Saat mengelola Waduk Darma pun, penghasilannya tidak otomatis menjadi PAD, karena harus berupa deviden (sisa untung bagi hasil).
“Kalo pajak retribusi (itu) langsung jadi PAD,” imbuhnya. (deden/eki)