KUNINGAN (MASS)- Tata kelola pengadaan/barang/jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel. Menyusul dengan terbitnya Peraturan Bupati Kuningan Tahun 2018, sebagai acuan tata kelola pengadaan barang/jasa.
Untuk itu Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Kuningan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa. Acara yang dibuka Waki Bupati Kuningan, M Ridho Suganda itu digelar di Auala Wisma Pepabri, Jalan Linggarjati Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, Selasa (12/3/2019).
“Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman bagi kepala desa dalam penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si.
Kusmana menerangkan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Kuningan punya tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan sumber daya manusia terkait dengan pengadaan barang/jasa yang ditindaklanjuti dengan akan dibentuknya Tim Asisten Barang/Jasa Desa.
Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda, mewakili Bupati Acep menyatakan pemerintah daerah terus berupaya untuk memberikan bimbingan kepada semua desa agar tidak terjadi kesalahan serta tepat sasaran dalam memanfaatkan dana APBDes.
“Sebagaiamana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa, bahwa dalam pembangunan di desa diperlukan pendampingan guna mengawal perencanaan monitoring dan pelaporan pengelolaan dana desa,” kata Bupati Kuningan H Acep Purnama, dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati M. Ridho Suganda.
Hal itu diharapkan agar pengelolaanya transparan, akuntabel dan efisien. Soalnya desa kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, melainkan sebagai pearncang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa.
Pengadaan barang dan jasa melalui penyedia barang/jasa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam mendukung swakelola maupun memenuhi kebutuhan secara langsung di desa terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
“Ini harus mematuhi etika meliputi pencegahan kebocoran dan pemborosan keuangan desa serta pertanggugjawaban yang jelas serta patuh terhadap ketentuan perundang-undangan ,” jelasnya.(agus)