KUNINGAN (MASS)- Polisi menegaskan bahwa proses penetapan tersangka AZ dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan pihak penyidik sesuai aturan hukum.
“Kami melaksanakan proses penegakan hukum terutama di wilayah hukum Polres Kuningan itu sudah sesuai dengan aturan, berdasarkan profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja kepada seputarkuningan.com usai mengikuti sidang praperadilan dengan agenda menyerahkan kesimpulan di PN Kuningan, Selasa (22/3/2021).
Menurut Danu, pada sidang hari ini, pihaknya selaku Termohon sudah menyampaikan kesimpulan.Terutama, jawaban tentang persoalan yang menjadi keberatan pihak Pemohon.
“Dalam kesimpulan yang kami sampaikan, kami tetap pada pendirian kami sebagaimana yang telah disampaikan dalam jawaban beberapa hari yang lalu, serta kami menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan Pemohon” kata Danu.
Danu menambahkan, bahwa penetapan tersangka tersebut adalah berdasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Hal itu pun telah sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP dan aturan lainnya.
Selain itu, Danu menyebut penetapan tersangka juga didasarkan atas keterangan saksi-saksi, bukti surat Visum Et Repertum serta bukti pendukung lainnya.
“Sehingga, penetapan tersangka ini sudah berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Danu.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan yang akan digelar pada Selasa tanggal 23 Maret 2021
Sidang lanjutan praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Pemohon yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, digelar PN Kuningan pada Jumat (19/3/2021).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Pemohon. Saksi ahli yang dihadirkan merupakan seorang akademisi Prof Dr Nandang Sambas, SH MH
Setelah sebelumnya menjawab pertanyaan daru Kuasa Hukum Pemohon dan memaparkan keterangannya.
Giliran Kuasa Hukum Polres Kuningan yang diwakili oleh Kompol Agus Jamaludin, SH Kasubdit Bidkum Polda Jabar dan Penata TK I Ajat Sudrajat, SH.
Kuasa Hukum Polres Kuningan langsung mencecar saksi ahli yang dihadirkan Pemohon. Sidang berlangsung tegang, bahkan warga yang turut menyaksikan pun turut terbawa suasana di ruang sidang.
Tim Kuasa Hukum Polres Kuningan lantas mencecar saksi ahli hukum acara pidana tentang sisteam peradilan, calon tersangka, kewenangan penyidik, batas waktu penetapan tersangka sesuai KUHAP serta pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Meski terlihat tegang, namun saksi ahli dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Kuasa Hukum Polres Kuningan.
Ajat mengtakan, dalam keterangan saksi ahli tadi, bahwa salah satu kewenangan penyidik adalah menetapkan tersangka dengan sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti.
Ketika penyidik atau Termohon menetapkan tersangka dan telah memiliki dua alat bukti. Apakah ada batas waktu menurut KUHAP yang menentukan batasan waktu penetapan tersangka atau hanya bertitik tolak kepada dua alat bukti saja.
Saksi Ahli pun menjawab, secara normatif memang tidak disebutkan batas waktu untuk penetapan tersangka. Akan tetapi tidak berarti boleh melakukan apa saja.
Ajat kembali menegaskan, ada tidak dalam KUHAP batasan waktu dalam penetapan tersangka. Saksi ahli menjawab tidak ada.
Ajat juga mempertanyakan istilah calon tersangka dalam KUHAP dan maksud dari pernyataan saksi ahli yang mengatakan bahwa penetapan tersangka dianggap tergesa-gesa dan prematur.
“Memang tidak ada istilah calon tersangka, hanya ada saksi dan tersangka. Sedangkan maksud dari pernyataan tergesa-gesa dan prematur adalah saya berbicara tentang penetapan tersangka yang dilakukan hanya dalam waktu 1 hari dengan jangka waktu yang tidak lama,” jawab Saksi Ahli Nandang.
Hakim Tunggal Andita Yuni Santoso, SH.M.Kn pun menyatakan sidang dilanjutkan pada Hari Senin tanggal 22 Maret 2021 dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak. (agus)
Sidang hari kelima kasus praperadilan antara Pemohon Az yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana anak di bawah umur melawan Termohon Polres Kuningan, kembali digela Pengadilan Negeri Kuningan.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, di Ruang Sidang Ali Said PN Kuningan, Jumat (19/3/2021).
Pada sidang sebelumnya, Rabu,dan Kamis hakim tunggal Andita Yuni Santoso, SH MKn pengumpulan alat bukti dari masing-masing pihak.
Pemohon memberikan 19 alat bukti dan pihak termohon 44 alat bukti. Selain mendengarkan keterangan ahli, Pemohon pun memberikan tambahan alat bukti sebanyak 10 alat bukti.
Sidang dimulai pada pukul 13.00 Wib dengan dihadiri kedua belah pihak dan kuasa hukumnya serta warga Ciasem yang turut menyaksikan jalannya persidanggan.
Saksi yang dihadirkan Pemohon adalah Prof Dr Nandang Sambas, SH MH. Ia seorang akademisi yang bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Bandung.
Saksi ahli yang dihadirkan ini adalah saksi ahli hukum acara pidana.
Melalui Kuasa Hukumnya Winata Kurniawan, Pemohon mengajukan pertanyaan tentang hak-hak tersangka dan juga penetapan tersangka oleh termohon yang ditetapkan hanya dalam satu hari dengan jangka waktu hanya hitungan menit.
Diterangkan, dalam KUHAP memang tidak diatur batas waktu penetapan tersangka. Hanya saja kalau melihat dari kronologis yang disampaikan, penetapan tersangka tersebut dalam 1 hari bersamaan terlalu tergesa-gesa dan prematur.
“Kecuali terjadi tangkap tangan seperti yang dilakukan KPK. Paling tidak ada batas waktu yang wajar minimal tiga hari kerja,” jawab saksi ahli Prof Dr Nandang Sambas, SH.MH di hadapan hakim dan para pihak.
Selain itu, Nandang juga memaparkan tentang saksi yang diatur dalam KUHAP.
Ia menjelaskan, dalam KUHAP ada dua kriteria saksi yaitu saksi korban atau saksi pelapor serta saksi yang mengetahui, mendengar dan mengalami suatu tindak pidana.
“Dalam menetapkan tersangka, harus ada minimal dua alat bukti yang membuktikan peristiwa pidana. Dua alat bukti itu harus benar berkualitas untuk membuktikan tindak pidana tersebut,” kata Nandang dalam keterangannya.
Saksi ahli pun membeberkan tentang pelaksanaan dan rangkaian dalam proses penetapan tersangka yang sesuai dengan undang-undang serta aturan yang berlaku dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada terduga. (agus)
Update Selasa 23 Maret : Positif Naik 14, Meninggal 1, Sembuh Bertambah 25 orang
KUNINGAN (MASS) – Kasus positif covid-19 kembali naik dengan jumlah 14 orang. Sedangkann meningal bertambah 1 orang
Kabar baiknya adalah kasus pasien sembuh bertambah 25 orang. Sebelumnya adalah tiga orang.
Menurut Juru Bicara Crisis Center Kuningan Agus Mauludin SE, dengan kenaikan 14 orang, maka kasus positif covid-19 yang semula 3.931, kini menjadi 3.945 orang.
Adapun rinciannya dari 3.945 itu adalah dikarantina 380 orang. Jumlah meninggal 84 orang (naik 1). Sedangkan untuk sembuh 3.481 naik 25.
Untuk kasus reaktif sebanyak 999, rinciannya adalah 1 karantina, 46 meninggal dan 952 orang sembuh.
Sementara untuk probable atau kemungkinan Covid-19 masih 32 orang dengan rincian 1 karantian, 9 meninggal dan 22 sembuh.
Adapun total kasus covid-19 dari awal Maret 2020-Maret 2021 mencapai 12.960. Dengan rincian 724 karantina dan 12.236 sembuh.
Khusus untuk kasus meninggal kini mencapai angka 139 orang. Adapun rinciannya reaktif 46, probable 9 dan positif 84 orang. (agus)
Jembatan Terputus, Kendaraan Warga Sukajaya Dititipkan di Desa Tetangga
KUNIGAN (MASS)- Akibat jembatan ambruk karena erosi di Dusun II RT 05/02 Desa Sukajay Kecamatan Cimahi, maka ribuan penduduk Sukajay terisolir.
Mereka tidak bisa kemana-mana karena jembatan itu merupakan akses satu-satu bagi mereka. Sukajaya juga merupakan desa terakhir.
Bagaimana nasib warga yang kebetulan tengah bepergian ke luar desa, ternyata jumlahnya cukup banyak.
“Karena jalan terputus, maka kendaraan dititipkan di rumah warga Desa Mulyajaya,” ujar Kasi Kesejahraan Desa Sukajaya Udi Syahyudi SpdI, Selasa (23/3/2021) malam.
Sementara jarak dari jembatan ke permukian sekitar 500 meter. Warga bisa jalan kaki atau pun dijemput oleh keluarga untuk pulang ke rumah.
“Total warga kami ada 3.200 jiwa. Tentu ketika akses jalan terputus membuat warga tidak bisa kemana-mana. Semoga pemangku kebijakan melakukan tindakan kaji cepat,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana, mengaku, dalam waktu bersamaan terjadi lima bencana.
“Insya besok penangan kedarutatan,” ujar Indra.
Terputusnya jembatan juga sudah diketahui oleh pihak Dinas PUPR. Mereka tadi siang sudah terjun ke TKP dan besok akan kembali lagi.
“Iya saat ini warga bersama aparat membuat jembatan sementara,”sebut Kadis PUTR HM Ridwan Setiawan MSI melalalui Kabid Bina Merga Tedy Sukmjayadi. (agus)
da Selasa
Update Senin 22 Maret : Positif Naik 6, Meninggal 2, Sembuh Bertambah 3 orang
KUNINGAN (MASS) – Selain jumlah positif, kasus pasien meninggal juga ikut naik. Sedangkan yang sembuh ikut bertambah meski jumlahnya sedikit.
Untuk positif naik 6, meninggal bertambah 2 dan sembuh tiga orang. Khussu yang meninggal dalam kurun seminggu ini adasaja penambahan.
Menurut Juru Bicara Crisis Center Kuningan Agus Mauludin SE, dengan kenaikan 6 orang, maka kasus positif covid-19 yang semula 3.925, kini menjadi 3.931 orang.
Adapun rinciannya dari 3.931 itu adalah dikarantina 372 orang. Jumlah meninggal 83 orang (naik 2). Sedangkan untuk sembuh 3.476 naik 3.
Untuk kasus reaktif sebanyak 999, rinciannya adalah 1 karantina, 46 meninggal dan 952 orang sembuh.
Sementara untuk probable atau kemungkinan Covid-19 masih 32 orang dengan rincian 1 karantian, 9 meninggal dan 22 sembuh.
Adapun total kasus covid-19 dari awal Maret 2020-Maret 2021 mencapai 12.945. Dengan rincian 724 karantina dan 12.236 sembuh.
Khusus untuk kasus meninggal kini mencapai angka 138 orang. Adapun rinciannya reaktif 46, probable 9 dan positif 83 orang. (agus)
Jalan Sukajaya-Mulyajaya Terputus, Warga Terisolir
KUNINGAN (MASS)- Akses jalan Sukajaya-Mulyajaya Kecamatan Cimahi terputus setelah jalan amblas terbawa aliran sungai akibat hujan deras.
Kejadian jalan terputus pada Selasa (23/3/2021) sore sekitar jam 16.30 WIB usai hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut.
Dengan begini maka akses satu-satu terputus. Karena Desa Sukajaya merupakan desa paling ujung di Kecamatan Cimahi.
“Barusan hujan besar dan menghancurkan sisa gorong-gorong yang ada. Tadinya masih dilewati motor, tapi kini praktis kami terisolir,” ujar Kasi Kesejahtraan Desa Suka Jaya Udi Syahyudi SpdI.
Udi menerangkan,awal jalan amblas pada Senin malam sekitat jam 21.00 WIB. Hal itu akibat hujan deras. Kejadian sudah dilaporan kepada pihak Dinas PUTR.
Menurutnya, kalau jalan ini terputus warga tidak bisa kemana-mana karena tidak ada jalan alternatif.
“Tadi masih berharap bisa diperbaiki karena masih ada jalan melintas. Kalau sudah putus seperti ini tentu harus ada jembatan darurat,” jelasnya.
Terpisah, Kadis PUTR HM Ridwan Setiawan MSI melalalui Kabid Bina Merga Tedy Sukmjayadi yang dihubungi sebelum jalan terputus total mengaku, sudah melakukan survai.
“Bahkan kami sudah memasang rambu-rabu kalau jembta itu longsor,” ujarnya. (agus)