KUNINGAN (MASS)- Bertempat di Hotel Grand Cordela Kuningan, Selasa 18 Januari 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan beserta seluruh pegawai mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Pencanangan tersebut disaksikan unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri.
Selanjtunya, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Tokoh Masyarakat, Ketua Ikatan Pejabat pembuat Akta Tanah.
Kemudia, dan Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAP), Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Kuningan, Insan Pers dan seluruh tamu undangan.
Ketua Kantor Pertahanan Kuningan Surahman, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Tentu melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public,” ujarnya.
WBK/WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penata tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut dikatakn, banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam mewujudkan visi/misi tahun 2024.
Visi/misi yaitu “institusi yang berstandar dunia dengan menerapkan nilai-nilai Kementerian Melayani, Profesional, Terpercaya yang saat ini sedang melakukan alih media dari data analog ke data digital.
Beberapa layanan yang saat ini sudah dilakukan dengan sistem elektronik, yaitu: Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Pengecekan Sertipikat, Informasi Zona Nilai Tanah,Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Disamping itu, seluruh informasi pertanahan dan tata ruang dapat di akses dengan mengunduh aplikasi: sentuhtanahku, Gistaru serta pengelolaan administrasi perkantoran melalui aplikasi e-Office: persuratan, tandatangan elektronik, presensi kehadiran dan lain-lain.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan juga menambah 4 layanan dan akses informasi,” jelasnya.
Adapun empat layanan itu adalah SMS delivery, yaitu layanan pemberitahuan melalui secara real-time kepada pemohon apabila produk layanannya sudah selesai dengan sender “BPNKUNINGAN”; permohonan anda nomor berkas:. ..sudah selesai, silahkan ambil di loket pelayanan BPN Kuningan,
Selanjutnya,”KUPAT-KUNINGAN” kepanjangan KUantar SertiPikAT wilayah Kuningan, yaitu layanan pengantaran sertipikat yang sudah selesai kepada pemohon Lansia, Disabel atau Pemohon yang jauh alamatnya dari Kantor Pertanahan.
Kemudian, “JENIPER” kepanjangan dari JENdela Informasi PERtanahan, yaitu program talk-show/dialog interaktif dengan masyarakat melalui Radio Megraswara Kuningan 89.8FM setiap harií Selasa jam 17.00-18.00 wib.
Sementara itu, “LARI SEHAT” kepanjangan dari LAyanan sehaRI SErtipikat Hak Atas Tanah untuk Peningkatan Hak Atas Tanah, Penurunan Hak Atas Tanah, Pengecekan Sertipikat, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Layanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya).
“Semoga Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor/Lembaga Vertikal serta pemangku kepentingan lainnya dalam melayani Masyarakat Kabupaten Kuningan. (agus)