KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka lowongan untuk calon Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) periode 2025-2030.
Calon Dewan Pengawas, nantinya akan diseleksi mulai dari administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan. Seleksi administrasi dilakukan panitia seleksi, uji kepatutan dilakukan oleh DPRD.
Nantinya, Dewan Pengawas LPPL sendiri akan ditetapkan oleh Bupati atas usulan dari DPRD Kabupaten Kuningan dan menerima masukan dari pemerintah serta masyarakat.
Dewan Pengawas LPPL sendiri, akan diisi oleh 3 personel. 1 orang unsur Pemerintah, ex officio Kadiskominfo. 1 orang dari unsur praktisi penyiaran. Dan 1 orang dari unsur masyarakat.
Secara umum, kewenangan Dewan Pengawas sendiri meliputi sebagai berikut; Memilih dan Mengangkat Dewan Direksi, serta Menetapkan Program Umum 5 tahun LPPL Kabupaten Kuningan.
Berikut informasi lengkap, syarat dan berkas tentang seleksi Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan:
