Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Pemilu Tidak Akan Demokratis Jika Penerima Money Politik, dan Yang Punya Sumber Dana Tidak Dihukum

KUNINGAN (MASS) – Dalam hukum pidana terdapat jenis perbuatan pidana (srafbaar feit) dinyatakan selesai cukup dilakukan oleh satu orang diantaranya tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Tetapi ada jenis perbuatan pidana dinyatakan selesai harus ada kawan peserta atau pelakunya lebih satu orang diantaranya tindak pidana, gratifikasi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Zinah diatur dalam Pasal 284 KUHP, Tindak Pidana Perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP semua kawan pesertanya dihukum.

Kenapa pembuat Undang-undang (Legislator) dalam hal ini DPR RI dan Presiden dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, dimana pelaku pemberi money politik dihukum, sedangkan penerima money politik (pemilih) tidak dihukum.

Masukan buat legislator (Pembuat Undang-undang) agar pemilu demokratis penerima money politik harus dihukum dengan alasan money politik dapat dikwalificier tindak pidana suap mempengaruhi pemilih untuk memilih calon pejabat politik tertentu (DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).

Rasulullah SAW tentang suap-menyuap/sogok menyogok, yang bunyinya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

“dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, “Rasulullah SAW melaknat pemberi suap dan penerima suap. (HR Ahmad)

La’ana Rasulullah shallallahu’ alaihi wassallam al-rasyi wal mursyi wa ak-ra-isy-Rasulullah melaknat penyuap, penerima suap.
MUI : pemberi dan penerima politik uang masuk neraka.

Perbuatan politik uang menurut ajaran islam diharamkan, sebagaimana Rasulullah telah bersabda Arrosi wak murtasi finnar (yang menyuap dan yang menerima suap masuk neraka).

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2019 diduga telah terjadi Politik Uang locus delicti Desa Karang Anyar Kecamatan Darma Daerah Pemilihan 5. Ada seorang warga telah diadukan ke Gakumdu hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuningan, dan Pengadilan Negeri Kunungan telah memeriksa serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yang membagikan uang kepada pemilih dengan pidana penjara.

Sedangkan penerima politik uang tidak dihukum, melainkan kwalitasnya sebagai saksi, dan seseorang yang punya sumber uang untuk menyuruh kepada Terdakwa untuk membagikan untuk memilih calon tertentu tidak dihukum beralasan hukum dengan alasan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Perpu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, dimana dalam undang-undang tersebut tidak mengatur secara limitatif, baik penerima politik uang, dan yang punya sumber uang untuk digunakan politik uang “dapat dihukum”.

Azas legalitas (nullum delictum sine praevia lege poenali) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang isi bunyinya :
“Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan kententuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”.

Sementara itu, berdasarkan PKPU No. 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wali Kota Hari Rabu Tanggal 7 Nopember 2024. Artinya, hajat pilkada akan segera kita hadapi. Ketika regulasinya belum berubah (mengatur sanksi pada penerima money politik dan yang punya sumber uang), maka ingatlah hadits nabi bahwa pemberi dan penerima suap masuk neraka, agar pilkada berlangsung demokratis.***

Penulis :
Hamid, S.H.M.H. Advokat
Mantan Divisi Hukum KPU Kabupaten Kuningan
Periode 2003-2008, dan 2008-2013

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Law

KUNINGAN (MASS) – Pencopotan Pj Bupati Kuningan sebelum 4 Desember jangan dipolitisasi. Kuningan tengah melaksanakan Pemilihan Bupati Wakil bupati. Itu suatu hal biasa sepanjang...

Law

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Norma Dasar (Grundnorm) konsep Teori Hukum Murni, yang diciptakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf hukum. Istilah yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Perbedaan tafsir hukum soal Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar harus cuti, rupanya kian meruncing. Seorang praktisi hukum senior, Hamid SH...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Risiko yang harus diambil oleh anggota dewan yang berniat mencalonkan bupati nanti, cukup besar. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri, bukan hanya...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu, dan laporan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil aktif Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilu adalah proses ketatanegaraan atau proses politik, dan pemilu merupakan kebutuhan masyarakat untuk terwujudnya perubahan nasib bangsa, agar pemilu 2024 terselenggara...

Uncategorized

KUNINGAN (MASS) – Dadan Somantri Indra Santana SH, didaulat menjadi Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Kuningan paska digelarnya Muscab II DPC KAI Kabupaten...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Soal sistem pemilu yang hendak diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), Mantan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan periode 2003-2008 dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana khusus yang merupakan kejahatan luar biasa (Ektraordinary crime), dan yang tergolong kejahatan luar biasa selain...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Munculnya pendapat hukum kaitan dengan artikel opini yang ditulis Dadang Abdullah, membuat seorang pengacara senior, Hamid SH MH angkat bicara. “Maaf...

Law

KUNINGAN (MASS) – Mantan Bupati Kuningan dua periode, H Aang Hamid Suganda ternyata masuk struktur kepengurusan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kuningan. Namanya disebutkan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Lantaran jatuh sakit, Jubaedi SH resmi menyatakan mundur dari jabatan ketua Bawaslu Kuningan. Tongkat kepemimpinannya diserahkan pada forum pleno bawaslu hingga...

Advertisement
Exit mobile version