KUNINGAN (MASS) – Menjelang akan ditatanya Taman Kota Kuningan, ternyata ada kabar baru mengenai rencana gugatan dari pemegang sertifikat HGB lahan taman kota kepada Pemkab Kuningan.
Salah seorang tokoh Kuningan, K Nana Nurudin, yang telah lama mendampingi pengusaha asal Cirebon yang disebut-sebut sebagai pemilik sertifikat HGB asli lahan Taman Kota Kuningan, Kamis (17/10/2019), memberiikan keterangan kepada waratawan.
Diterangkan, selama 17 tahun pemilik pemilik sertifikat HGB asli lahan Taman Kota H Susilawan menunggu kejelasan penyelesaian kasus lahan Taman Kota dari Pemkab Kuningan. Namun hingga kini tidak ada titik terang sehingga oleh pemilik dinilai tidak serius.
“Padahal ini masalah serius yang bisa saja membawa beberapa pejabat Kuningan ke ranah hukum, ” ungkap K Nana di Sekretariat Gamas Kabupaten Kuningan, Kamis.
Didampingi rekannya dari Cirebon, perwakilan dari Majelis Hidayatullah, yang dipimpin H Susilawan, K Nana bercerita awal mula kasus gugatan ganti rugi antara pengusaha asal Cirebon tersebut dengan Pemkab Kuningan yakni pada tahun 2002.
Pada saat itu lanjut dia, Bupati Kuningan H Arifin Setiamihardja, menggandeng PT CTC untuk membangun KSM. Lokasinya di Jalan Veteran, di depan Masjid Agung Kuningan. Di lahan tersebut, sebelumnya berdiri pertokoan Kuningan Plaza.
Namun, karena menganggapnya sudah tua dan terkesan kumuh, pemda berniat menata kawasan itu dengan membangun mall lebih modern. PT CTC mendapat konsesi pengelolaan dengan HGU selama 30 tahun.
“Tapi, di tengah jalan, setelah berganti bupati, Pemkab Kuningan mengambil kembali proyek itu karena menilai PT CTC tak mampu menyelesaikannya sesuai jadwal atau wanpestasi,” sebutnya.
Namun sebaliknya, Nana menjelaskan, pengusaha asal Cirebon tersebut mengaku telah dizalimi dan menuding Pemkab Kuningan waktu itu, ada main dengan salah seorang bawahannya di PT CTC, Hanum Mutjunang.
Diterangkan, Bupati Kuningan waktu itu H Aang diduga bersama Saudara Hanum seolah merebut proyek pembangunan pertokoan tersebut. Hingga kini fakta di lapangan tanah dan bangunan masih berjalan pengelolaanya dan dimiliki oleh salah satu pemegang saham yakni Saudara Hanum.
Nana menambahkan, rekannya yang pengusaha asal Cirebon itu, saat ini hanya meminta keadilan berupa ganti rugi materi terkait penguasaan lahan Taman Kota tersebut oleh pihak lain.
Terjadinya hal tersebut (penguasaan tanah dan bangunan) oleh pihak lain, lanjutnya, salah satu penyebabnya adalah adanya pembiaran dari Pemkab Kuningan yang akan berdampak secara langsung atau tidak langsung pada Bupati Kuningan saat ini.
“Jujur saya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini kepada Bupati Acep Purnama. Namun tanggapannya sangat tidak memuaskan dan seolah kita diabaikan, sehingga kita terus memperjuangkan hak,” sebutnya.
Jika permasalahan ini terus berlarut tanpa ada upaya penyelesaian dari pihak Pemkab Kuningan, maka, pihaknya bersama rekannya di Cirebon telah mempersiapkan langkah hukum yang akan ditempuh agar bisa segera ditemukan keadilan.
“Bahkan hingga langkah PTUN kami telah merumuskannya. Nanti kita lihat saja respon Pemkab Kuningan seperti apa, kami hanya minta keadilan dan hal ini diharapaknan menjadi perhatian, ” tandasnya. (agus)