KUNINGAN (MASS) – Penyelenggaraan pemilu 2024 sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kabupaten Kuningan mendapat sorotan dari Nana Rusdiana S.IP yang lebih dikenal dengan sebutan Bung Nana Barak sebagai tokoh Ormas/Lsm di Kuningan dan sekaligus sebagai ketua AMS Distrik 020 Kabupaten Kuningan.
Menurut Nana Barak bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama termasuk pemerintah dan Pemerintah Daerah/ (FORKOMINDA).
“Peran serta pemerintah sangatlah penting seperti yang diamanatkan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bukan hanya dalam memberikan bantuan dan Fasilitas untuk kelancaran tetapi juga termasuk dalam upaya mencapai pemilu yang demokratis yaang dalam pelaksanaannya bersifat langsung umum bebas dan rahasia (LUBER),” ucap Nana, Sabtu (24/2/2024).
Tugas pemerintah menurut Nana termasuk melakukan sosialisasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan dan regulasi lainnya serta pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu sehingga bagaimana agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan beradab.
Adanya informasi mengenai dugaan pelanggaran pemilu mulai dari Money politik yang begitu masif dan manipulasi suara dalam penyelenggaraan pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan khususnya menurut Nana akan merusak nilai luhur demokrasi dan selanjutnya Nana menilai pemerintah dianggap telah gagal dalam mengawal demokrasi.
“Penyelengaraan pemilu sejatinya menjadi sebuah parameter untuk mengukur dan menentukan tentang kualitas demokrasi kita, dengan harapan dapat melahirkan calon-calon wakil rakyat dan pemimpin yang berkarakter dan berkualitas sehingga menjadi harapan masyarakat bersama sesuai dengaan cita-cita nasional dengan mengedepankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi,” tandasnya.
Peran penting Bawaslu sebagai pengawas pemilu menurut Nana diharapkan bisa lebih kreatif untuk mendesain pengawasan pemilu untuk tidak melanggengkan praktek korupsi politik yang sudah menjadi budaya dalam ssetiap beberapa kali pemilu.
Bawaslu jangan sampai dibuat tidak berdaya dengan hanya menunggu pengaduan dari masyarakat. Pengawasaan pemilu juga harus bersifat investigatif karena pelanggaran pemilu begitu massif.
Seperti contoh yang disampaikan oleh Bawaslu bahwa telah terjadi adanya padam listrik di TPS 04 Kelurahan Ciporang dan penghitungan suara di Dapil 1 Kecamatan Kuningan menjadi tertunda.
“Dengan adanya hal tersebut KPU Kabupaten Kuningan terkesan membiarkan tertundanya perhitungan suara satu hari. Itu artinya tertunda pula perhitungan suara di dapil 1 Kecamatan Kuningan,” ungkapnya.
Berangkat atas dasar pemikiran itu Bung Nana Barak menyarankan agar KPU dan Bawaslu melakukan penghitungan ulang suara Palano C 1 untuk Kecamatan Kuningan.
“Dan tentunya hal ini juga tidak menutup kemungkinan terjadi di dapil yang lain,” duga dia.
Nana menegaskan, apa yang disampaikannya adalah untuk demi tercapainya pemilu yang demokratis, menghormati kedaulatan rakyat dengan aspek hukum langsung umum bebas dan rahasia. (deden)