KUNINGAN (MASS) – Mengawali tulisan ini, diucapkan terimakasih serta penghormatan yang tinggi kepada semua pihak berkompeten yang tengah berupaya maksimal dengan pertaruhan pengorban jiwa raganya dalam melaksanakan tugas suci dan berat, khususnya para dokter, perawat medis, jajaran TNI – POLRI, Dinas dan Badan Lembaga teknis yang tergabung dalam Crisis Center Daerah atau Gugus Tugas depan di Kab. Kuningan beserta tim relawan dan segenap insan pers daerah, yang konsisten bekerja dengan semangat pengabdian terbaik dalam mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah serta langkah strategis lainnya yang dipandang perlu dalam mencegah dan menangani copid 19.
Action massif dan terstruktur secara seksama dan bersama merupakan wujud tanggungjawab pemerintah daerah sekaligus penjaminan rasa aman bagi warga masyarakat, karena negara siaga hadir dalam menghadapi situasi genting secara sosial agar mampu meminimalisir resiko sosial dari persoalan Covid19 lebih besar.
Himbauan Presiden RI terkait bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dirumah, disusul dengan fatwa MUI dan Maklumat Kapolri sudah sebahagian besar dilaksanakan oleh segenap warga yang melek informasi serta sikap Kebersamaan atas pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam konteks mencegah wabah covid 19 yang sangat membahayakan keselamatan jiwa warga negara.
Sebagai konsekuensinya, pihak kepolisian bersama TNI dan mitra teknis lainnya terus melakukan langkah langkah antisipasi dan cegah dini sampai memberikan penjelasan dalam pelaksanaan pembubaran kerumunan massa.
Kemudian daripada itu, langkah karantina kewilayahan dapat menjadi pertimbangan mendasar sekaligus solusi alternatif dalam menyikapi eskalasi wabah covid 19 yang telah nyata menjadi MUSIBAH NASIONAL.
Saat ini, pusat sedang mengkaji berbagai asfek terutama pada tataran yuridis perihal kebijakan karantina kewilayahan yang dapat diberlakukan berdasar kedaruratan nyata dan sungguh sungguh.
Tentu pemerintah daerah yang masuk zona terdampak, patut mengambil langkah Konkrit dalam menyiapkan piranti yang diperlukan termasuk program bantuan pemenuhan kebutuhan pokok standar masyarakat semisal pengadaan sembako bagi warga miskin atau masyarakat yang sangat tidak berdaya secara ekonomi akibat penurunan aktifitas dalam pencarian nafkah keluarga.
GERAKAN PEDULI SESAMA
Dalam situasi darurat dan mendesak, pemerintah daerah dapat membuat kebijakan diskresi dalam menghadirkan strategi Crisis Center kedaruratan daerah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama tentang Gerakan Peduli Sesama yang diarahkan kepada para Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan, baik otda maupun vertikal, BUMN dan PERUMDA serta para kepala desa dan perangkatnya, agar dengan sukarela menyumbangkan gaji untuk membantu warga masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Kebijakan itu merupakan pengembangan langkah yang telah diputuskan pemerintah pusat melalui penyiapan kartu sembako, juga kebijakan pemerintah propinsi yang telah merencanakan bantuan kepada satu juta warga Jawa Barat yang terdampak ekonomi akibat covid 19.
Apabila di Kabupaten Kuningan ada pegawai pemerintah sebanyak 15.000 orang X @200.000,- dapat terhimpun 3 milyar.
Pensiunan ada 3000 X 100.000,- =300.000.000,-
Ditambah dana CSR dari BUMN dan PERUMDA dengan kisaran 50% yang entah berapa milyar, maka akan terhimpun total dana sekitar 5 sampai dengan 7 M.
Dari pengalihan alokasi APBD akan lebih besar lagi, mengingat sudah disiapkan regulasi pengalihan dan atau peruntukan berdasar INPRES NO. 4 Tahun 2020 Tentang RKRA-PBJ ~ Refocusing Kegiatan Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanggulangan Virus Corona.
Tentu dalam pembahasan itu patut melibatkan stake holder kebijakan anggaran daerah beserta jalur pengaman seperti DPRD, Porkopimda, inspektorat dan Sekretaris Daerah sebagai ketua TAPBD.
Estimasi terhimpunnya dana dapat diproyeksikan untuk membeli petalatan medis, bantuan tenaga kesehatan dan petugas penanggulangan serta bantuan penyediaan bahan pokok bagi warga miskin atau yang nyata terdampak secara ekonomi apabila karantina kewilayahan diberlakukan.
Dana non APBD saja diperkirakan dapat membantu sekitar 100.000 kepala keluarga untuk satu pekan.
Bahkan dari pendayagunaan zakat mal maupun ptofesi pada bulan Maret dan April dapat diperuntukan bagi asnaf yang nyata terdampak secara ekonomi dan sosial, hususnya mereka yang fakir – miskin dan fiisabilillah.
Jika semua potensi bantuan secara materi terhimpun dengan bagus ditambah dengan penyiapan alokasi khusus APBD 2020, maka estimasi pemberian bantuan dapat membantu kebutuhan pokok dasar satu bulan bagi masyarakat yang sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah yang memberlakukan karantina kewilayahan.
Dalam hal pemerintah daerah tidak dibenarkan menampung donasi dari hasil Keputusan Bersama itu, maka pemerintah dapat mendorong lembaga mitra strategis daerah semisal PMI, PKK atau Karang Taruna untuk menangani penampungan bantuan serta mendistribusikan dengan prosedur pengawasan yang terkoordinasi secara baku.
Dikecualikan jika pemerintah daerah dibenarkan menampung dana sumbangan itu, maka persoalan itu sudah difahami secara hierarkis struktural dari kecamatan sampai desa / kelurahan dengan menerbitkan kartu sembako daerah.
Arah kebijakan lain yang patut menjadi pertimbangan pemerintah daerah antara lain upaya maksimal penyiapan langkah nyata guna mengantisipasi ketahanan ekonomi pasca bencana wabah covid 19 dengan program bantuan modal bagi pelaku ekonomi mikro atau UMKM daerah.
Sebab bantuan modal bagi UKM akan jauh lebih epektif ketimbang program padat karya yang sudah direncanakan pemerintah propinsi.
Sebagai bahan pengingat bahwa pada masa awal Reformasi, penyelamat perekonomian Indonesia antara lain masih bertahannya sektor usaha mikro, yang nyata menjadi penyumbang stabilitas dan kondusifitas secara kewilayahan.
H. Yusron Kholid, Pensiunan pegawai negeri sipil