KUNINGAN (Mass) – Dipanggilnya tiga anggota DPRD Kabupaten Kuningan ke Kejaksaan Negeri Kuningan diakui pihak Kejari masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan, penyelidikan itu sudah dilakukan sejak dua bulan lalu dengan sedikitnya telah memanggil belasan orang.
“Disini, saya masih melakukan penyelidikan jadi belum bisa memberikan keterangan yang detail, karena sifatnya masih tertutup. Tapi, ketiga anggota dewan ini dipanggil dalam hal diminta keterangan, sifatnya masih diminta keterangan penyesuaian data, apakah benar disini terjadi peristiwa pidana hukum,” ucap Kasi Pidsus Kejari Novan Bernadi SH didampingi Kasi Intel Wawan Kustiawan SH MH, Kasi Datun Reddy SH MH dan Kasubag Bin Yuviarso SH MH kepada para awak media saat jumpa pers di aula Kejari Kuningan, Selasa (2/8).
Dikatakan, dalam penyelidikan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana perimbangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tahun 2013. Untuk total anggaran sendiri, pihaknya terkesan masih enggan untuk membuka berapa angka nominalnya.
“Kalau total anggarannya, jumlah nominalnya lupa, cuma ada di PMK nya,” katanya.
Ditanya apakah ada keterlibatan pihak eksekutif, dirinya sekali lagi menegaskan masih dalam tahap pengembangan penyelidikan. Jadi, Kejari masih terus mencari apakah ada keterlibatan dari unsur eksekutif.
“Secara person masih belum ada, kalau dugaannya masih kita cari apakah itu eksekutif atau legislatif, itu masih kita selidiki. Benar atau tidak adanya peristiwa tindak pidana itu, nanti kemana-kemananya kita akan rapatkan lagi, cuma untuk hari ini kita masih ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tahun 2013,” ungkapnya.
Sekalipun pada saat itu jumlah anggota Banggar DPRD cukup banyak, namun pihaknya hanya memanggil beberapa anggota dewan yang ada keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana perimbangan Migas tersebut.
“Nantinya, tim akan mengembangkan penyelidikan ini. Karena ini belum selesai, untuk sementara tidak bisa memberikan siapa-siapa dan kemana arahnya,” pungkasnya.(andri)