Connect with us

Hi, what are you looking for?

Economics

Pemecatan 43 Karyawan PDAU Batal Demi Hukum Jika Seperti Ini

KUNINGAN (MASS) – Komisi I DPRD Kuningan pun turut menyikapi kemelut yang terjadi di tubuh PDAU Kuningan pasca pemecatan direktur dan 43 karyawan perusahaan daerah tersebut. Menurut komisi ini, pemecatan mereka akan batal demi hukum jika tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

“Hal itu tertuang dalam pasal 155 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Jika PHK tanpa adanya penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum,” tegas Ketua Komisi I, Saw Tresna Septiani SH, Sabtu (15/1/2022).

Apa yang diungkapkannya itu, merupakan salah satu poin dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I dengan Bagian Hukum terkait nasib 43 karyawan PDAU, Jumat (14/1/2022) di Sekretariat UPP Saber Pungli Kuningan.

Hasil lainnya, Tresna menjelaskan alasan PHK berdasarkan pasal 154A ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU Cipta Kerja No 11/2020 dan peraturan turunannya yaitu PP No 35/2021 pasal 36.

“Pasal 36 mengatur bahwa PHK dapat terjadi karena alasan, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/ buruh,” sebut politisi perempuan yang menjabat pula sekretaris IWAPI Kuningan tersebut.

Alasan selanjutnya, perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.

Selain itu, perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun. Terakhir, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).

Tresna mengungkapkan, PHK berdasarkan pasal 37 PP Nomor 35 tahun 2021 dapat dilakukan dengan ketentuan, maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Kedua, pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Ketiga, dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK,” bebernya.

Karena karyawan Perumda Aneka Usaha merupakan pegawai tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maka mengenai PHK mekanismenya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Syarat untuk melakukan PHK, jelas Tresna, yaitu, dalam hal pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut turut.

“Pada Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Jika PHK tidak bisa dihindarkan, tetap wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh,” paparnya.

Dengan demikian,  imbuh ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kuningan ini, berarti PHK harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu. Apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena jika tidak, maka PHK akan batal demi hukum.

“Berpegang pada regulasi tersebut, pemberhentian 43 karyawan Perumda Aneka Usaha belum memenuhi syarat, PHK sepihak tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Itu artinya 43 karyawan Perumda Aneka Usaha masih sah sebagai karyawan Perumda Aneka Usaha, mereka harus tetap bekerja dan perusahaan harus tetap membayarkan upah,” tandasnya.

Tresna yang menjabat pula sebagai wakil ketua 1 PD Pasundan Istri (PASI) Kab. Kuningan itu menambahkan, saat ini KPM sudah menunjuk Kabag Ekonomi sebagai PLT. SKnya sedang dalam proses dan diharapkan dalam waktu dekat segera beres.

Lantaran jabatan PLT masa berlakunya hanya 6 bulan dan hanya bisa diperpanjang selama 6 bulan lagi, maka KPM harus segera mempersiapkan siapa yang akan menjadi direktur Perumda Aneka Usaha.

“Pada saat pelaksanaan seleksi calon direktur dilakukan, komisi 1 meminta tahapannya dilakukan dengan sebaik baiknya sehingga tidak terjadi lagi permasalahan di kemudian hari. Kami mendoakan siapapun nanti yang terpilih mudah-mudahan bisa memajukan Perumda Aneka Usaha, Aamiin,” pungkas Tresna. (deden)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Kuningan menggelar konsolidasi pengurus KPPG kecamatan se-Kabupaten Kuningan di Gedung DPD Partai Golkar, Minggu (17/11/2024)...

Government

KUNINGAN (MASS) – Rencana Pemkab Kuningan menggelar open bidding pada jabatan tinggi pratama untuk jabatan sekda dan beberapa jabatan eselon 2 berpotensi memicu kegaduhan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Keluhan warga terhadap maraknya bank emok membuat kaum perempuan yang tergabung dalam KPPG (Kesatuan Perempuan Partai Golkar) Kuningan merasa prihatin. Sebagai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Saw Tresna Septiani SH, mengaku geram dan prihatin atas kabar terjadinya pelecehan seksual anak dibawah umur. Selain menyayangkan kejadiannya,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Hj Heni Susilawati S Sos MM mengaku berharap, semua stakeholder PDAU kedepan, bisa melangkah bersama untuk kemajuan perusahaan daerah. Hal itu...

Government

KUNINGAN (MASS) – Mantan ketua Komisioner KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati S Sos MM akhirnya terpilih sebagai Direktur Perusaah Daerah Aneka Usaha (Perumda AU/PDAU)...

Business

KUNINGAN (MASS) – Salah satu calon direktur PDAU dinyatakan gugur setelah mengundurkan diri dan tidak bisa hadir pada pelaksanaan Tes Kesehatan hari ini, Senin...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Dari lima calon pelamar direktur PDAU, ternyata satu diantaranya dikabarkan datang dari kalangan internal PDAU itu sendiri. Adalah Uton Subehi ST,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Jika tuntutannya tidak digubris, 90 ribu anggota Satpol PP non ASN se Indonesia bakal melancarkan aksi seperti aksi 212 di Monas...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Dalam mengisi Ramadan tahun ini, IWAPI (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia) Kabupaten Kuningan kembali berbagi. Setelah sebelumnya para guru madrasah dan guru...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Beberapa bulan kebelakang PDAU menjadi perbincangan hangat baik di media sosial maupun di media cetak, persoalan yang terjadi berakibat pada “pemecatan”...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Mendengar kabar pemecatan seluruh karyawan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan, seorang pengusaha asal Sukamukti Jalaksana geleng-geleng kepala. Ia sangat menyayangkan langkah...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Soal pemecatan seluruh karyawan Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan, Bupati H Acep Purnama selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) menceritakan kronologisnya kala...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Setelah sukses memimpin Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kuningan, Saw Tresna Septiani, terpilih kembali memimpin organisasi tersebut lima tahun kedepan. Sabtu...

Government

KUNINGAN (MASS) – Selain masalah “pokir sapi” yang ramai diperbincangkan. Satu lagi yang ramai dibicarakan di kota kuda yakni masalah PDAU (Perumda Aneka Usaha)....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Prestasi Kuningan menjadi kabupaten layak anak (KLA) untuk kelima kalinya, mendapat respon dari Ketua Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) Kab. Kuningan,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Banyaknya kasus pencabulan anak mendapat sorotan tajam dari Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia Kabupaten Kuningan, Saw Tresna Septiani SH. Dia meminta...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama selalu Kuasa Pemilik Modal Perumda PDAU melantik Dr Nana Sutisna menjadi Direktur Perumda periode 2020-2025. Dengan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Susanto yang menyebutkan tidak ada pelibatan Komisi II DPRD Kuningan dalam perekrutan Direktur PDAU dan menyebut bupati harus menjaga etika,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dalam paripurna DPRD Kuningan Selasa (14/7/2020), Fraksi Golkar mempertanyakan angka kemiskinan di Kuningan dalam pandangan umum LPj 2019. Termasuk masalah pengangguran,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pasca Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Imam Rozali ST mundur tahun 2019, maka jabatan tersebut kosong, sehingga Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Aparat yang selama ini bertugas di lapangan, seperti anggota Satpol PP dan Damkar, diminta agar diperiksa rapid test. Mereka layak mendapatkan...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 300 kotak nasi ludes diserbu masyarakat di hari pertama IWAPI Peduli. Kegiatan yang dimulai pada 1 April dan akan terselenggara...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Kondisi Perusahaan Daerah Aneka Usaha  (PDAU) Kuningan mengkhawatirkan. Betapa tidak, saat ini tidak ada direktur yang menjabat karena mundur pada bulan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Hasil Kunjungan Dalam Daerah (KDD) yang dilakukan Komisi 1 DPRD, masyarakat kaki Gunung Ciremai merasa belum menerima manfaat dari keberadaan Taman...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Menyikapi besarnya potensi pariwisata di Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah diminta untuk melakukan “pemutihan” terhadap pengelola objek wisata. Termasuk objek wisata yang...

Anything

KUNINGAN (MASS)-  Pekan Raya Kuningan  atau Pameran Pembangunan tahun 2019 sudah pasti digelar dari mulai tanggal 1-10 September. Untuk lokasi dipindahkan dari biasanya di...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Seiring dengan disahkannya regulasi baru, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) berubah status menjadi Perusahaan Umum...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Bosan dengan suasana berkunjung ke objek wisata yang menawarkan itu-itu saja. Kuninganmass.com menawarkan untuk mencoba berkunjung ke obyek wisata Bumi Perkemahan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dalam menanggapi PU (Pandangan Umum) Fraksi terkait LPJ APBD 2018, Bupati H Acep Purnama MH membeberkan jawabannya pada Paripurna DPRD, Senin...

Advertisement
Exit mobile version