KUNINGAN (MASS) – Komisi I DPRD Kuningan pun turut menyikapi kemelut yang terjadi di tubuh PDAU Kuningan pasca pemecatan direktur dan 43 karyawan perusahaan daerah tersebut. Menurut komisi ini, pemecatan mereka akan batal demi hukum jika tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
“Hal itu tertuang dalam pasal 155 ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Jika PHK tanpa adanya penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum,” tegas Ketua Komisi I, Saw Tresna Septiani SH, Sabtu (15/1/2022).
Apa yang diungkapkannya itu, merupakan salah satu poin dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi I dengan Bagian Hukum terkait nasib 43 karyawan PDAU, Jumat (14/1/2022) di Sekretariat UPP Saber Pungli Kuningan.
Hasil lainnya, Tresna menjelaskan alasan PHK berdasarkan pasal 154A ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU Cipta Kerja No 11/2020 dan peraturan turunannya yaitu PP No 35/2021 pasal 36.
“Pasal 36 mengatur bahwa PHK dapat terjadi karena alasan, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/ buruh,” sebut politisi perempuan yang menjabat pula sekretaris IWAPI Kuningan tersebut.
Alasan selanjutnya, perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Selain itu, perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun. Terakhir, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
Tresna mengungkapkan, PHK berdasarkan pasal 37 PP Nomor 35 tahun 2021 dapat dilakukan dengan ketentuan, maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Kedua, pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Ketiga, dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK,” bebernya.
Karena karyawan Perumda Aneka Usaha merupakan pegawai tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maka mengenai PHK mekanismenya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Syarat untuk melakukan PHK, jelas Tresna, yaitu, dalam hal pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut turut.
“Pada Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Jika PHK tidak bisa dihindarkan, tetap wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh,” paparnya.
Dengan demikian, imbuh ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kuningan ini, berarti PHK harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu. Apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Karena jika tidak, maka PHK akan batal demi hukum.
“Berpegang pada regulasi tersebut, pemberhentian 43 karyawan Perumda Aneka Usaha belum memenuhi syarat, PHK sepihak tersebut dianggap tidak pernah terjadi dan selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Itu artinya 43 karyawan Perumda Aneka Usaha masih sah sebagai karyawan Perumda Aneka Usaha, mereka harus tetap bekerja dan perusahaan harus tetap membayarkan upah,” tandasnya.
Tresna yang menjabat pula sebagai wakil ketua 1 PD Pasundan Istri (PASI) Kab. Kuningan itu menambahkan, saat ini KPM sudah menunjuk Kabag Ekonomi sebagai PLT. SKnya sedang dalam proses dan diharapkan dalam waktu dekat segera beres.
Lantaran jabatan PLT masa berlakunya hanya 6 bulan dan hanya bisa diperpanjang selama 6 bulan lagi, maka KPM harus segera mempersiapkan siapa yang akan menjadi direktur Perumda Aneka Usaha.
“Pada saat pelaksanaan seleksi calon direktur dilakukan, komisi 1 meminta tahapannya dilakukan dengan sebaik baiknya sehingga tidak terjadi lagi permasalahan di kemudian hari. Kami mendoakan siapapun nanti yang terpilih mudah-mudahan bisa memajukan Perumda Aneka Usaha, Aamiin,” pungkas Tresna. (deden)