KUNINGAN (MASS)- UPT Damkar Kuningan bersama tim gabungan membutuhkan waktu 1,5 jam untuk membersihkan material tanah longsor Tembok Penahan Tebing (TPT) di blok siter Rt 6/2 Dusun Manis Desa Cirukem Kecamatan Garawangi.
Seperti diketahui terjadi longsor pada Senin (31//1/2022) pukul 17.45 WIB. Akibat longsor itu sempat membuat pengendara dari arah Ciniru dan Purwasaro terganggu.
Sementra itu TPT yang longsor denga Panjang 18 M, Tinggi 3 M, Lebar 2,5 M . TPT itu terletak disebu pertkokaan milik H. Uha Subagja (50).
Pelaksanan permbersihna sendiri mulai pukul 19.05 WIB dan beres 20.30 WIB atau 1 jam 30 menit. Bukan hnaya Damkar tapi 6 anggota BPBD Kuningan dan 1 Randis dan peralatan pembersihan.
Selanjtunya, 4 anggota Polsek Garawangi dan 1 Randis, Kepala Desa dan Unsur Aparat Pemerintahan Desa Cirukem Kecamatan Garawangi,1 Orang dari Unsur Tagana Kuningan,.
Selanjutnya 2 Orang anggota Koramil Garawangi, Kasi Trantib Kecamatan Garawangi dana H Uha Subagja beserta keluarga selaku pemilik lahan/bangunan.
“Setelah dibersihkan jalur lalu lintas sudah bisa di lalui. Sedangkan, penyebab runtuhnya TPT akibat hujan deras, dan pada saat melakukan pembersihan TPTtidak menggunakan rangkaian besi sebagai sloof ataupun tiang penyangga besi,” tandasnya.
Hanya pondasi bagian bawah yang menggunakan besi, sehingga resapan air tidak bisa tertahan dan mengakibatkan TPT ambruk
Lebih lanjut dikatakan, terdapat 1 Tihang listrik dilokasi longsoran TPT yang sewaktu-waktu bisa saja roboh karena tidak adanya penyangga /penahan. Untuk hal ini sudah dilakukan fasilitasi oleh UPT Damkar Kepada pihak PLN dan akan segera ditindak lanjuti.
Untuk masyarakat agar berhat-hati ketika melewati jalan tersebut terlebih saat hujan turun, karena dikhawatirkan akan terjadi longsoran susulan dan belum dibersihkan.
“Akan dilakukan Pembersihan oleh Pemilik tanah dan bangunan secara pribadi pada hari Selasa 1 Februari 2022,” jelasnya.
Kemudian, terdapat 3 bangunan Ruko dengan Panjang +- 18 m x 18 m 2 = 324 m2 terancam longsoran dan perlu dilakukan penangan cepat.
Dikatakan, setelah dilakukan, dilakukan diskusi antara pemilik tanah /bangunan H Uha Subagja, yang disaksikan oleh Pihak UPT Damkar, BPBD kuningan, Polsek Garawangi, Aparat Pemerintahan Desa Cirukem, Kasi Trantib Kecamatan Garawangi, maka pemilik akan membersihkan bekas longsoran TPT .
Hal itu karena longsoran masih bertumpuk di badan jalan dengan menggunakan alat berat secara pribadi.
Pihak UPT Damkar memfasilitasi untuk pembuangan bekas longsoran TPT untuk dibuang ke tanah di wilayah Kelurahan Winduhaji Kecamatan Kuningan milik Abot (44).
“ Untuk kerugian dari Longsoran TPT dengan Panjang 18 mx Lebar 2,5 M x Tinggi 3 M = 135 M2 x @ Rp. 500.000/m2 = Rp. 67,5 juta,” ujarnya. (agus)