Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Pembentukan Pansus Terganjal Soal Fraksi Baru

ANCARAN (Mass) – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) anggota DPRD Kabupaten Kuningan terkait enam buah Raperda baru Pemkab Kuningan berlangsung alot. Pasalnya, pembentukan Pansus tersebut dibarengi dengan adanya pembentukan fraksi baru yakni Fraksi Partai Amanat Nasional Persatuan (PAN Persatuan), usai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi menyatakan keluar dari Fraksi Gerindra Persatuan.

Alhasil, pembentukan pansus pada rapat paripurna DPRD Kuningan memakan waktu cukup lama. Sebab, hingga berita ini diturunkan, pembentukan pansus masih belum diputuskan karena terbentur dengan tata tertib DPRD Kuningan, yang didalamnya masih memuat aturan lama terkait tujuh fraksi terdahulu dan tidak ada fraksi yang baru terbentuk saat ini.

Suasana paripurna pun berlangsung cukup lama karena satu persatu anggota dewan memberikan interupsi atas berbagai pandangan terkait usulan perubahan Tatib DPRD. Disisi lain, adapula anggota dewan yang menginginkan didahulukan pembentukan Pansus walaupun Tatib masih menggunakan yang lama.

“Jadi, harus sesuai dengan Tatib DPRD. Nah sekarang kan belum masuk nih perubahannya (fraksi baru, red), oleh karena itu menurut kami perlu adanya perubahan tatib dewan, nah harus disepakati karena pengambilan keputusan tertinggi itu di paripurna,” ucap Ketua Fraksi PKB DPRD, H Ujang Kosasih MSi saat dimintai keterangan pers di ruang lobi gedung parlemen ‘Ancaran’ Kuningan, Rabu (12/5).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jika dalam paripurna itu disepakati kata Uje sapaan akrabnya, maka nantinya akan ada perubahan Tatib DPRD. “Tentang oleh siapa perubahan itu, nah itu ada mekanisme lain, bisa dibahas di Badan Musyawarah (Bamus), bisa juga dibahas di pimpinan. Kalau tidak diputuskan harus ada perubahan tatib, menunggu lagi nanti ada usulan dulu dari anggota, minimal tujuh orang, dua fraksi, belum lagi pimpinan mengadakan paripurna lagi mengambil keputusan, bisa lama lagi nanti,” bebernya.

Sementara anggota dewan dari Fraksi Restorasi PDI Perjuangan, Apang Sujaman SPd menuturkan, perubahan fraksi itu sudah diatur dalam Tatib DPRD pasal 34. Sehingga, secara eksplisit pada saat fraksi itu berubah dan diumumkan pada saat paripurna itu sudah sah.

“Ya saya paham Tatib, itu sudah sah. Padahal sudah jelas di Tatib dikatakan begitu,” singkatnya.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra, H Dede Ismail SIp mengaku, akan bersikap legowo sekalipun nantinya tidak masuk dikeanggotaan Pansus, karena Tatib DPRD tidak mencantumkan fraksi Gerindra. Dirinya pun bakal menerima jika nantinya tidak lagi menjadi salah satu pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi, kalau berbicara cerai (Gerindra dengan PPP, red) ini pasti ada rujuk asal salah satu dari dua partai ini belum ada yang nikah (PPP dengan PAN, red), tapi kalau sudah nikah itu tidak mungkin, ya sudah sah kan saja Fraksi PAN Persatuan dan Fraksi Gerindra,” pungkasnya. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version