KUNINGAN (MASS) – Pihak kepolisian akan menindak tegas pemanfaat pipa ilegal di kaki Ciremai. Jangankan pemanfaat 6 pipa, kalau ditemukan belasan pipa ilegal lain pun institusi penegak hukum tersebut tak segan-segan bakal menyikatnya.
Ketegasan ini disampaikan Kapolsek Pasawahan kala mengikuti rapat penyikapan 6 pipa ilegal di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan, Selasa (5/9/2023). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD, Moh Apip Firmansyah.
Stakeholder terkait dihadirkan dalam rapat tersebut. Baik dari BTNGC, PAM Tirta Kamuning Kuningan, Kades dan BPD Kaduela Kecamatan Pasawahan, Camat Pasawahan, Kapolsek Pasawahan dan para pihak terkait lainnya.
Sedangkan dari komisi 2 hanya terlihat HD Rusliadi, Saw Tresna Septiani, Yaya dan Saldiman Kadir. Nampak Tresna dan Yaya aktif berbicara dalam upaya mendorong penyelesaian masalah di Kaduela.
Dibawah pimpinan rapat Moh Apip Firmansyah, titik terang permasalahan ditemukan. Semua stakeholder sepakat untuk segera menindaklanjutinya secara kompak. Bahkan muncul usulan untuk menutup aliran air di pipa ilegal tersebut.
Terungkap, 6 pipa ilegal ini dimanfaatkan oleh perorangan. Ada yang untuk kebutuhan rumah makan, kolam renang sampai isi ulang. Bahkan satu pipa diantaranya diduga dikomersilkan ke kompleks perumahan tertentu.
Sejak 2015 pemanfaatan air dari 6 saluran itu tak mengantongi izin. Hal ini diakui oleh Kepala BTNGC Maman Surahman yang hadir langsung dalam forum rapat.
“Bukan melakukan pembiaran, tapi satu sisi (dengan kewenangannya) mampu untuk menyetopnya, di sisi lain bagaimana dengan masyarakat (yang memanfaatkan air). Namun sejak awal kita telah melangkah,” tutur Maman.
Sebagai pejabat baru di BTNGC pihaknya siap bersinergi dengan stakeholder terkait dalam menyelesaikan masalah ini. Tentunya setelah melaporkan ke atasannya di kementerian kehutanan. (deden)