Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kuningan yang rencananya akan digelar Kamis 29 Januari 2026 mendatang,...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kuningan Periode 2026–2031, U Kusmana S Sos M Si yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pemanggilan Direktur PDAM Kuningan, Ukas Suharfaputra, yang dikabarkan Selasa (27/1/2026), nampaknya mengalami penundaan. Ini setelah empat pimpinan dewan menggelar rapat pimpinan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Abdul Malik Fadjar (AMF) bersama Korps HMI-Wati (KOHATI) Komisariat AMF resmi melaksanakan pelantikan pengurus periode 2026....

Religi

KUNINGAN (MASS) – Suasana khidmat menyelimuti Aula Masjid At-Taufiq Kuningan Islamic Center (KIC), Kabupaten Kuningan, Minggu (25/1/2026). Tempat tersebut menjadi momentum Peringatan Hari Lahir...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas telur ayam terpantau turun di pasaran hari ini, Senin (26/1/2026). Dari semula Rp 28,5 ribu/kg, kini harganya Rp 28ribu/kg....

Desa

KUNINGAN (MASS) – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Kuningan mengumumkan lokasi-lokasi Kecamatan dan Desa di Kabupaten Kuningan yang terdaftar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kondisi Gedung Kesenian Raksawacana Kabupaten Kuningan dinilai memprihatinkan. Bangunan tersebut tampak kurang terawat, dengan cat dinding yang terlihat sudah lama tidak...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Wilayah Kuningan dan sekitarnya mengalami angin kencang disertai curah hujan yang tak menentu pada Sabtu (24/1/2026). Angin yang bertiup kencang dari...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 26 pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan resmi dilantik. Kegiatan pelantikan berlangsung pagi ini, Minggu...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pada Sabtu (24/1/2026) hampir seluruh wilayah Kabupaten Kuningan dilanda angin kencang. Cuaca ekstrem yang terjadi sejak pagi hingga malam hari itu...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kabupaten Kuningan telah mengadakan Musyawarah Komisariat Cabang Luar Biasa (Muskomcablub) III pada Sabtu (24/1/2026) di Aula...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Komunitas Teater Sado kembali menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu kekuatan penting seni pertunjukan Indonesia melalui pementasan lakon “Ada Mayat Kentut” di...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Hari ini, Sabtu (24/1/2026) malam, listrik di sejumlah wilayah mengalami pemadaman mendadak secara serentak, tanpa pemberitahuan. Tak berselang lama, PLN ULP...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan menggelar retret kesehatan dengan melibatkan Kepala UPTD Puskesmas, Labkesda, dan pengelola gudang Farmasi se-Kabupaten Kuningan. Kegiatan yang...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kuningan melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) melaksanakan kegiatan pembinaan dan penguatan manajemen sumber...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sebelumnya, Pemerintah Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon menganggap target debit kerjasama air antara PAM Kuningan dengan Indramayu dari mata air...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Cabang Ciawigebang baru saja menggelar rapat koordinasi dengan para kepala RA, MI, MTs dan MA se-Kecamatan...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – DPC Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kabupaten Kuningan dalam waktu dekat akan memperingati Anniversary PERTUNI ke-60. Rencananya, akan digelar beberapa kegiatan pada...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Adanya aduan masyarakat tentang gangguan hama pada tanaman padi, direspon cepat oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dunia pendidikan Indonesia saat ini tengah menghadapi paradoks kesejahteraan yang tajam. Di tengah upaya transformasi birokrasi, muncul anomali sosiologis terkait stratifikasi...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Desa Buniasih bersama Karang Taruna Dusun 01 Buniaga baru saja menggelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Kamis malam...

Olahraga

BANDUNG (MASS) – Belakangan mencuat rumor mantan pemain Paris Saint-Germain (PSG), Layvin Kurzawa, akan bergabung dengan tim kesayangan Viking,Persib Bandung. Informasi ini menjadi topik...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Survei Manajemen System di Terminal Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung untuk mengamati dan mengevaluasi kinerja yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan pada Kamis (22/1/2026)...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di kawasan Taman...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pasca diisukan adanya salah satu aparat desa yang terlibat di perusahaan pengolahan air illegal di Ciremai, Kepala Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang...