Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Rotasi dan mutasi ASN eselon 3 di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan bukan semata isu belaka. Nyatanya, beredar surat undangan tentang pengangkatan,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – PMII Rayon Sunan Kalijaga sukses menyelenggarakan Rapat Tahunan Rayon (RTAR) ke-7 dengan mengusung tema “Transformasi Rayon Sunan Kalijaga yang Adaptif dan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan periode 2025-2026 resmi dilantik, Senin (5/1/2026). Acara yang berlangsung di Pendopo Kuningan tersebut mengusung...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Masuk tahun 2026 ini, harga kebutuhan pangan terpantau masih stabil dibandingkan dengan akhir tahun 2025 kemarin. Namun, ada beberapa komoditas yang...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Setelah aksi besar-besaran yang dilakukan masyarakat desa, Kuwu Cihideung Hilir Kecamatan Cidahu, Dede Agus Sugara, beserta 12 jajaran aparatur pemerintahan desa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Upaya sistematis untuk membungkam pihak-pihak yang berani mengungkap kebenaran semakin nyata dan tidak lagi terselubung. Mereka yang menyuarakan fakta —mahasiswa, aktivis,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Meski selama ini Hari Jadi Kuningan diperingati pada 1 September, ternyata tanggal itu bukan satu-satunya yang muncul, kapan sebenarnya Kabupaten Kuningan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memudahkan pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan, Layanan Samsat Keliling Kabupaten Kuningan hadir disetiap harinya. Kini di tahun...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Ketua Umum baru Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) wilayah Cirebon dihelat pada Sabtu (3/1/2025), sebagai bagian dari momentum Musyawarah Anggota. Acara...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pengukuhan Pimpinan Bikers Muhammadiyah (BikersMU) Koordinator Wilayah Jawa Barat resmi digelar di Subang- Bandung, Sabtu (3/1/2026) kemarin. Pengukuhan berlangsung dengan khidmat...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Club bola kebanggaan warga Kuningan, Pesik berhasil lolos ke Liga 4 Seri Nasional. Tidak berpuas diri dengan lolos, Pesik dalam waktu...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pada akhir tahun 2025 kemarin, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Sekda U Kusmana M Si, didampingi Kepala BPKAD Deden Kurniawan M Si,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Klub sepak bola kebanggaan warga Kuningan Pesik memasuki tahun baru dengan semangat baru. Setelah berhasil lolos ke Liga 4 Seri Nasional...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Aktivitas pembukaan lahan dan penebangan pohon secara masif di kawasan kaki Gunung Ciremai menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya keseimbangan alam serta meningkatnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Selain merilis jumlah kasus kriminal yang ditangani sepanjang tahun 2025, Polres Kuningan juga mengekspose beberapa kasus yang sempat menyita perhatian publik,...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Curanmor dan Penganiayaan jadi kasus kriminal terbanyak sepanjang tahun 2025 kemarin. Hal itulah yang disampaikan Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Selain melakukan penegakanhukum, kepolisian juga dilibatkan dalam distribusi beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Termasuk dilakukan Polres Kuningan yang berperan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan mengungkap data kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2025 kemarin. Hasilnya, setidaknya 19 orang meninggal dunia akibat kecelakaan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, tanpa terkecuali bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Namun, pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tidak dapat...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Persib Bandung satu-satunya wakil Indonesia di babak 16 besar AFC Champions League Two, telah dipastikan akan bertemu Ratchaburi FC dari Thailand....

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Sekolah Tinggi Agama Islam Kuningan (STAIKu) Semester 3 menghadirkan ruang reflektif dan...

Bisnis

‎‎KUNINGAN (MASS) – Buat kalian yang masih bingung cari tempat healing akhir pekan yang nyaman, udara sejuk, tapi fasilitasnya tetap on point bareng keluarga?...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Sebuah insiden mengenaskan terjadi di RT 07/04 Dusun Wage Desa Cigedang Kecamatan Luragung pada Selasa (30/12/2025) kemarin....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Bukan soal LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU), Forkopimda dan Dirut PAM se-wilayah 3 Cirebon serta BBWS melakukan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur sebagian wilayah Kabupaten Kuningan, Selasa (30/12/2025) menyebabkan genangan air hingga banjir di sejumlah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Beredar menu kering Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berjamur di wilayah Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin. Temuan tersebut menimbulkan perhatian...