Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kuningan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) di halaman Polres Kuningan. Aksi ini...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Feni Yullyani, pemudi berusia 23 tahun asal Cijoh ini, punya cerita sendiri mengatur dunia pendidikan, organisasi dan olahraga. Dengan latar belakang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Lembang Park & Zoo, Bandung Barat, setelah macan tutul jawa yang sebelumnya berhasil dievakuasi di Kabupaten...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Keterangan Kapolres Kuningan soal hasil MDP (Majelis Disiplin Profesi) kasus bayi meninggal di RSUD Linggarjati, mendapat respon berbeda-beda dari unsur pemerintah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar SIK M SI, mengaku sudah menerima hasil audit dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait kasus...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Kuningan menyatakan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kejadian tragis terjadi di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Aksi yang diadakan untuk dengan membawa 6...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Stadion Mashud Winusaputra, salah satu arena olahraga kebanggaan Kabupaten Kuningan, saat ini butuh perhatian serius terkait kondisi fasilitasnya khususnya kondisi rumput...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) kembali melaksanakan agenda penting tahunan berupa Pelantikan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) tingkat Fakultas Pendidikan Sosial dan Teknologi (FPST)...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pernyataan anggota DPRD Kuningan, H Eman Suherman legislator Gerindra, yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengganggu kinerja dewan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pohon Lengkeng (Dimocarpus longan) dan Kersen (Muntingia calabura) yang ada di lingkungan SDN Cigintung Kecamatan Kuningan, tumbang dan menimpa kelas, Kamis...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kuningan ke 527, pemerintah daerah menggulirkan program yang langsung menyentuh masyarakat, salah satunya bakti sosial yang...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 07 Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan baru saja menggelar Seminar Parenting bertajuk “Langkah Awal Membangun...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas telur ayam hari ini, Kamis (28/8/2025), terpantau mengalami penurunan harga dibanding pendataan sebelumnya, yakni Rp 27,5ribu/kg. Selain telur ayam,...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Beberapa bulan lalu dua kasus dugaan pencabulan terhadap siswa sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Kuningan. Meski kejadian ini telah berlalu, namun masyarakat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Gizi seimbang memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup anak. Pola makan yang sehat dan seimbang dapat...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Babak semi final Bupati Cup 2025 resmi usai hari ini, Rabu (27/8/2025). Dalam laga yang berlangsung di Stadion Mashud Kuningan itu, menghasilkan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) — Pertandingan semifinal yang kedua Bupati Cup 2025 berlangsung di Stadion Mashud Wisnusaputra pada Rabu (27/8/2025) sore, mempertemukan tim Kecamatan Luragung melawan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Serasa Mimpi. Hal itulah yang diucapkan Juju Juliah (49) warga Dusun Sawahbera, RT 17 RW 4, Desa Tundagan Kecamatan Hantara. Ia...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi pada sebuah pabrik penggilingan gabah di Blok Wage RT 12 RW 04 Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung, Rabu...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan semifinal Bupati Cup 2025 berlangsung di Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan pada Rabu (27/8/2025) pukul 13.30 WIB siang ini, mempertemukan tim...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Laporan dari masyarakat mengenai website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan yang “hack” oleh situs judi...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Korem 063/Sunan Gunung Jati (SGJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Serbuan Teritorial tahun 2025 di wilayah Kodim...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jika biasanya Gedung DPRD Kuningan yang menjadi tempat Sidang Paripurna 1 September dipenuhi karangan bunga ucapan selamat Hari Jadi Kuningan, di...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Mustofa Abdullah, lulusan S1 Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, konsisten emnunjukkan kecintaanya terhadap dunia literasi. Sejak tahun 2000, ia mengoleksi buku...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER