Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Gaya Hidup

KUNINGAN (MAS) – Suasana meriah menyelimuti Lapangan Pandapa Kuningan Sabtu (11/10/2025) saat grup band ternama KOTAK tampil memukau di hadapan masyarakat Kuningan. Konser ini...

Olahraga

INDRAMAYU (MASS) – Mengikuti 10 cabang olahraga, Kontingen Kabupaten Kuningan justruberhasil meraih 16 medali di ajang Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan (Porsenitas)...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh para santri Ponpes Terpadu Al-Multazam dalam ajang bergengsi International Robotics Talent Competition (IRTC) 2025 yang diselenggarakan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman SH MH, menegaskan kesiapan pihaknya mendampingi RSUD Linggarjati, pasca kasus bayi meninggal, ditingkatkan Polres...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI) melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan di Gedung DPRD setempat, pada Senin (6/10/2025) kemarin. Pertemuan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana meriah menyelimuti pusat Kota Kabupaten Kuningan, Minggu (5/10/2025) saat digelarnya Karnaval Budaya yang disambut antusias oleh ribuan masyarakat Kuningan. Dari...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi bangunan yang berada di RT 01 RW 01 Dusun Jombang Desa Pamupukan Kecamatan Ciniru, Sabtu (4/10/2025) siang...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Penanganan evakuasi ular di Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, dilakukan Damkar Kuningan. Mulanya, pemilik rumah yang juga sebagai seorang perangkat desa, Budiman...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Peristiwa memprihatikan ketika beredar puluhan siswa SMA Negeri Luragung diduga keracunan MBG, hingga belasan diantaranya perlu dirawat di fasilitas kesehatan. Hal...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Karnaval Budaya memperingati Hari Jadi Kuningan ke-527 yang sempat tertunda di bulan September lalu, akhirnya akan digelar pada Minggu (5/10/2025) besok...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Mantan Calon Wakil Bupati Kuningan, H Udin Kusnedi, yang juga merupakan salah satu pemilik Yayasan Dapur Makan Bergizi (MBG), memaparkan keluhan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Kepala Satgas MBG Kuningan, Drs Wahyu Hidayah M Si menyebut Kejaksaan, Polres, dan Dandim akan menjadi bagian dari Satgas MBG sebagai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dapur MBG Luragung Landeuh Kecamatan Luragung ditutup sementara imbas dugaan keracunan yang terjadi pada puluhan siswa SMAN 1 Luragung. Ketetapan itu...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan yang dulu dijabat oleh Julianto Budhi Prasetyono BcIP S Sos, kini resmi berganti ke...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Korwil Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kuningan, Nisa Rahmi, disentil terbuka oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, dalam Rapat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Beberapa desa di Kabupaten Kuningan, tak memiliki Kepala Desa alias Kuwu Definitif. Karenanya, pemerintahan desa terpaksa dipimpin Penjabat sementara. Hal itu...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Fenomena alam hujan es kembali terjadi di kawasan kaki Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan baru-baru ini. Meski jarang terjadi, fenomena ini bukan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Pada awal pekan ini, Senin (29/9/2025), program MBG (Makan Bergizi Gratis) di SMPN 2 Lebakwangi yang berlokasi di Jl Raya Ki...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Akhir pekan ini, rencananya tidak akan digelar Car Free Day (CFD), Minggu (5/10/2025). Bukan tanpa alasan, akhir pekan ini akan digelar...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan diganjar penghargaan Peningkatan Kinerja JDIH Tahun 2025 dalam mendukung Pembangunan di Daerah melalui Transformasi Digital Dokumen Hukum kepada...

Pemerintahan

YOGYAKARTA (MASS) – Pada Minggu (28/9/2025) kemarin, pengurus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kuningan (IPMK) Yogyakarta periode 2025–2026 resmi dilantik di Asrama Kujang Jawa Barat...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Duta Gente Kabupaten Kuningan, Riki Khoerun Rijki, berhasil mencatatkan prestasi di tingkat Provinsi. Ia berhasil meraih juara 2 Duta Genre Jawa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Situasi ruangan forum Konfercab HMI Cabang Kuningan nampak sepi, Sabtu (27/9/2025) malam. Ketidakhadiran 1 Panitia Pengarah dan 4 Komisariat yang tidak...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan resmi menggelar Konferensi Cabang (Konfercab), yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Sabtu (27/9/2025). Ketua...

Headline

KUNINGAN (MASS) –  Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dikabarkan masih belum menerima gaji. Hal itu kemudian dikonfirmasikan ke Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Gedung DPRD Kabupaten Kuningan akan menjadi saksi pemilihan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan baru. Tercatat empat orang kandidat...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER