Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement

Berita Terbaru

You May Also Like

Nasional

JAKARTA (MASS) – Final Skuad untuk FIFA Series 2026 akhirnya diumumkan, dari daftar awal yang memuat 41 nama, John Herdman memanggil 24 pemain yang...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Petugas UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan berhasil menyelamatkan dua orang yang terjebak di sebuah ruko milik pemilik warung martabak...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Al Mukhlisin, Dusun 1 Buniaga, Desa Buniasih, Kecamatan Maleber, berlangsung khidmat dan nampak...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si bersama jajaran Forkopimda, nampak tak mau ketinggalan momen Lebaran dengan ikut Festival...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Suasana khidmat bercampur antusiasme warga menyelimuti Dusun Gunung Jawa, Desa Karangkancana, Kecamatan Karangkancana. Dimana puluhan cahaya dari pawai obor menyemarakkan malam...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Puluhan warga Perumahan Graha Alana Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan, nampak antusias menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dimana, sebagai bagian...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kabar tak menyenangkan justru datang dari warga Desa Baok Kecamatan Ciwaru. Pasalnya, rumah Didi,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Bulan suci Ramadhan menjadi momentum istimewa bagi Pondok Pesantren Al-Multazam bersama ULZ Al-Multazam Peduli untuk menghadirkan beragam program yang tidak hanya...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Kebijakan penetapan lebaran atau satu Syawal 1447 H antara Muhammadiyah dan pemerintah (Kementerian Agama) berbeda tahun ini, sehingga hari raya Idul...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Tradisi mudik ke kampung halaman kembali terasa di Kabupaten Kuningan. Sejumlah perantau dari Jakarta, Jogja, dan daerah lain mulai berdatangan untuk...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah laporan langkanya stok gas LPG, terutama ukuran 3 kg atau yang kerap disebut tabung gas melon, datang dari beberapa wilayah...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana malam terakhir bulan Ramadan di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, berlangsung meriah. Warga, khususnya para pemuda yang biasa membangunkan sahur, menggelar...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Perumahan Graha Alana yang berada Kelurahan Kuningan, menyalurkan hasil zakat fitrah di penghujung bulan Ramadhan, Kamis (19/3/2025) siang. Dari penghimpunan yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ratusan warga Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, mendatangi Kantor Cabang PLN Kuningan, Kamis (19/3/2026) malam untuk melakukan aksi demonstrasi. Aksi ini dipicu...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi menunjukkan rasa saling peduli sesama. Dimana, Gerakan Nanggerang Bersatu (GNB) kembali menggelar kegiatan santunan sosial sebagai bentuk...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bagian dari ikhtiar menebar kebermanfaatan di bulan suci Ramadhan, Pondok Pesantren Al-Multazam bersama ULZ Al-Multazam Peduli menyalurkan lebih dari 500...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kado terindah di penghujung Ramadhan bagi Universitas Kuningan (Uniku) datang dari program studi (Prodi) pendidikan bahasa Inggris (PBI) Fakultas Keguruan dan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, pusat perbelanjaan di Kecamatan Kuningan ramai dikunjungi warga, terutama pemudik yang pulang dari perantauan. Camat Kuningan, Deni Hamdani SE...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Meski pemerintah belum memastikan, Muhammadiyah lebih dulu memutuskan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1.447 H jatuh pada hari Jumat (20/3/2026) besok....

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat di kawasan lampu merah Oleced, Selasa (17/3/2026)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Lebaran, H-1 Hari Raya Idul Fitri 1.447 H, harga kebutuhan pokok di pasaran terpantau naik, Kamis (19/3/2026). Yang cukup menonjol,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 20 anak yatim binaan Rumah Bunda Mulia (RBM) Kuningan mendapatkan pengalaman berbelanja yang berkesan pada Rabu (18/3/2026). Melalui program kolaborasi...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Komunitas motor Blackhorse Mc Kuningan menunjukkan kepedulian sosial dengan menggelar kegiatan santunan bagi masyarakat di Kuningan, Selasa (18/3/2026). Sebanyak 120 anak...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Meski baru dilantik, Pimpinan Wilayah Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PW PRIMA DMI) Jawa Barat tak canggung segera bergerak di...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan pada awal Maret 2026. Kapolres...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ( revisi kedua UU...