Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan, kelompok KKN Kaduagung menggelar kegiatan edukasi di SDN Kaduagung dengan tema “Stop Bullying”, Jumat (8/8/2025)....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan, Ahmad Jayadi alias Ajay, mengacungi jempol alias sangat mendukungan langkah Bupati Kuningan yang mewacanakan pemangkasan Tunjangan...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah dinamika kehidupan remaja Kayra Tasya, seorang siswi berusia 17 tahun dari Desa Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, mencuri perhatian dengan gaya...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya memperkuat peran perempuan dan masyarakat dalam pembangunan kesehatan, Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) — Kemeriahan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia semakin terlihat di berbagai sudut tanah air, termasuk di Dusun Bojong, RT 26 RW 5,...

Desa

CIREBON (MASS) — Dalam upaya menumbuhkan minat membaca di kalangan anak-anak, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 39 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berkolaborasi...

Desa

KUNINGAN (MASS) — Pilu dan derita yang disebabkan peristiwa kebakaran dan menghanguskan rumah milik Sakum (50) dan Durma (58), terjadi di Desa Padarama, Kecamatan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Polemik kelebihan kuota siswa di beberapa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian orang tua siswa khususnya yang terdampak pendistribusian....

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperkuat budaya literasi sejak dini, Desa Kertaungaran Kecamatan Sindangagung berkolaborasi dengan mahasiswa kelompok KKN Unisa meluncurkan perpustakaan desa yang...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Mahasiswa Kuningan (Kamuning) melaksanakan pembukaan Bulan Peduli Lemah Cai (BPLC) yang bertempat di Balai Desa Margacina, Kecamatan Karangkancana, Senin (4/8/2025)...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 39 ribu warga Kabupaten Kuningan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terancam kehilangan akses layanan kesehatan. Pasalnya,...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) — Kabupaten Kuningan kembali mencetak prestasi membanggakan. Febian Qordiansyah, siswa SMAN 1 Garawangi, sukses meraih gelar Juara Mister Teen Jawa Barat 2025...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si angkat bicara perihal polemik dugaan perambahan kawasan hutan tutupan Desa Subang Kecamatan...

Desa

CIAMIS (MASS) – Dalam rangka mendukung peningkatan mutu Pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Nagarapageuh Kecamatan Panwangan Kabupaten...

Desa

BREBES (MASS) – Penjaga Tatanan Negara Indonesia (Petani) merupakan satu profesi yang bisa dianggap menghilang dari daftar cita-cita generasi muda masa kini. Padahal, jika...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dua siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ini, diminta pindah sekolah karena...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) menggelar kegiatan Diskusi Buku bertajuk “Gerakan Literasi Kader: Dari Membaca ke...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Islam Al-Ihya Kuningan menegaskan bahwa proses Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA) yang tengah berlangsung, harus dijalankan dengan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Gebyar sholat subuh berjamaah 10.000 anak muslim se-Kabupaten Kuningan juga terpotret di Masjid Jami Baiturrohmat Desa Benda Kecamatan Luragung, baru-baru ini,...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan merekomendasikan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Linggarjati dikelola oleh provinsi, mirip dengan model pengelolaan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan mengonfirmasi adanya pemotongan dana dari pusat dan provinsi yang berdampak pada anggaran daerah. Dalam wawancaranya di sekitat Gedung DPRD...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan secara resmi mengajukan keberatan administratif terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan. Tindakan ini...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Federasi Hockey Indonesia (FHI) Pengurus Cabang Kabupaten Kuningan terus mempersiapkan para atletnya secara intensif dalam rangka menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan melalui salah satu anggotanya, Yaya, mengusulkan agar RSUD Linggajati dikelola oleh Pemprov Jawa Barat, tidak lagi...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 mulai terasa di berbagai penjuru tanah air, khususnya di Kabupaten Kuningan....

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di tengah tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini, Irma Nur Rahmawati, seorang lulusan SMK Pariwisata berusia 19 tahun, telah menunjukkan...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER