Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Pasca Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Msi dan Tuti Andriani, SH., Mkn dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2025-2030...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar mengejutkan datang dari Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan. Dimana, seorang warga atas nama Ano (48), meninggal dunia...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (20/2/2025)....

Government

KUNINGAN (MASS) – Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si dan Tuti Andriani SH MKn, telah dilantik sebagai pemimpin baru Kabupaten Kuningan Pada Kamis...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pentas Kreasi Anak Soleh Darul Amanah, “Persada Jilid 2″ yang diselenggarakan oleh Yayasan Darul Amanah berlangsung meriah dan penuh antusias, Sabtu...

Government

KUNINGAN (MASS) – Ubur-ubur Ikan Lele, Kuningan Melesat Lee. Pantun itulah yang diucapkan Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, saat memberikan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sri Hayati (38), warga Paumahan, RT 8 RW 4, Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, yang sempat dikabarkan hilang, akhirnya ditemukan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Menjelang bulan Ramadhan kurang dari 2 pekan ini, harga beberapa komoditas pangan di pasaran terpantau mulai naik, Kamis (20/2/2025). Harga cabe...

Politics

JAKARTA (MASS) – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) akan mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota...

Government

KUNINGAN (MASS) – Warga Kabupaten Kuningan, baik dari unsur masyarakat umum, aparatur, partai hingga relawan nampak menyesakki Lapangan Pandapa Paramartha Kuningan, Kamis (20/2/2025) sore...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pelantikan serentak kepala daerah yang akan digelar di Istana Negara pada 20 Februari 2025 akan melantik 481 kepala daerah dari total...

Government

KUNINGAN (MASS) – Menjelang pelantikan pada 20 Februari 2025, Bupati Kuningan terpilih, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, bertemu dengan Menteri Koperasi RI, Budi Arie...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI) saat ini menghadapi kondisi yang lagi-lagi memprihatinkan. Organisasi yang seharusnya menjadi wadah aspirasi dan penggerak mahasiswa...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bersama Dr Dian Rachmat Yanuar M Si, Tuti Andriani SH MKn akan dilantik sebagai Wakil Bupati Kuningan Kamis (20/2/2025) besok. Pelantikan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, bakal dilantik jadi Bupati Kuningan pada Kamis (20/2/2025) besok di Istana Kepresidenan Jakarta. Bersama...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Pasca Deni Hamdani dan Dading Fajrudin hengkang dari jabatan di Pesik Kuningan dengan alasan yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai pegawai negri,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Penyuluh pertanian terus didorong untuk memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan pertanian modern. Dengan begitu, akan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Desa Cengal, Camat Japara bersama aparat keamanan terus melakukan upaya penanganan terhadap gangguan anjing liar atau Ajag (sebutan masyarakat setempat)...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kasus curanmor kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Kali ini, kejadian menimpa Acim Warsim, yang lebih dikenal dengan nama Anscell, warga Dusun...

Government

KUNINGAN (MASS) – Terpilih sebagai Bupati Kuningan bersama Tuti Andriani SH MKn pada Pilkada serentak 2024 kemarin, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 171 ASN dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima SK Pensiun yang secara simbolis, Selasa (18/2/2025) pagi ini....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekwensi tinggal di negara hukum, semua warga negara haruslah taat dan patuh terhadap ketentuan hukum...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah relawan dari Tim Dirahmati melepas (ngebralkan)  Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si di BTN Cijoho, Senin malam (17/2/2025) Pukul 20.00...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka datang tokoh perempuan Kuningan, istri dari Dr KH Aminudin SHI MA, Ketua PCNU (Pengurus Cabang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Kabar duka datang dari salah satu putra daerah yang juga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan. Adalah Maman...

Government

KUNINGAN (MASS) – Penjabat Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib, SSos MSi bertindak sebagai pembina Upacara Hari Kesadaran Nasional tingkat Kabupaten Kuningan, Senin (17/02/2025) pagi...

Advertisement