Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Religi

KUNINGAN (MASS) – Tok! besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kuningan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp35.000 per jiwa....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di atas kertas, Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu program paling menjanjikan dalam dunia pendidikan. Gagasannya sederhana, tetapi kuat: memastikan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kabupaten Kuningan mencatatkan angka yang jauh dari target pada tahun 2025. Kasi Perparkiran...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Penerangan jalan di Jalan Eyang Kyai Hasan Maolani atau jalan lingkar timur Kuningan yang menggunakan solar panel, dianggap tidak efektif terutama...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan secara tegas melarang penjualan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan sekolah, baik secara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, H Nurpan SE M Si, menyayangkan adanya polemik...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bulan Sya’ban sudah dipenghujung, bulan yang mulia pun akan segera datang yaitu bulan Suci Ramadahan. Perlu adanya persiapan menyambut datang nya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah siswa membuang makanan dari program MBG, beredar melalui WhatsApp, Selasa (3/2/2026) ini. Dalam video tersebut, siswa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Kuningan menyoroti kualitas air sebagai faktor utama penyebab kematian ratusan ikan dewa yang terjadi di...

Ragam

KUNINGAN(MASS) – Di kawasan objek wisata Cibulan, terdapat daya tarik unik yang menarik perhatian pengunjung, yaitu Ikan Dewa yang terkenal dengan banyak mitos. Berbeda...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dani Abdul Gani M Pd, secara resmi terpilih untuk menahkodai PD PUI (Persatuan Ummat Islam) Kabupaten Kuningan periode 2025-2030. Ketetapan itu...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kejadian pohon tumbang kembali terjadi di Kabupaten Kuningan akibat cuaca ekstrem. Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon mahoni tumbang...

Headline

‎KUNINGAN (MASS) – Komisi 2 DPRD Kabupaten Kuningan baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) sert dinas...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Di tengah tingginya curah hujan dan kelembapan lahan yang berpotensi memicu serangan hama dan penyakit tanaman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

Desa

‎KUNINGAN (MASS) – Mendukung ekonomi local, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias Dapur MBG Kadugede secara resmi menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Putra...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah massa yang mengaku tergabung dalam forum warga Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung kembali mendatangi kantor balai desa, Senin (2/2/2026) pagi ini....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Fenomena matinya ratusan ikan dewa di kolam Cigugur, Kabupaten Kuningan menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya kematian ikan tersebut diduga disebabkan oleh beberapa...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang menyebabkan dahan pohon tumbang di area SD Negeri 1 Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan hingga kini belum semuanya terlayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Adalah Nisa Nurfadilah, di usianya yang masih 20 tahun dan masih menempuh pendidikan di UM Kuningan, menunjukkan bakatnya di dunia musik...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 60 titik cahaya tambahan akan dipasang di Jalan Kyai Eyang Hasan Maulani yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Lingkar Timur di...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan, H Toni Kusumanto AP M Si, menyampaikan pengumuman resmi...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Menjelang bulan Ramadhan yang tinggal menghitung pekan, sejumlah harha kebutuhan pokok terpantau mengalami kenaikan, Senin (2/1/2026). Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pondok Pesantren Majma Al-Bahrain Desa Karoya Kecamatan Cipicung baru saja menggelar puncak kegiatan Khotmil Qur’an angkatan Ke-VII, Sabtu (31/1/2026) malam. Puncak...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bagi sebagian orang, harga Lembar Kerja Siswa (LKS) mungkin tampak sepele. Namun bagi banyak orang tua di Kabupaten Kuningan, LKS bukan...