Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Pelarangan Kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor: Tantangan Kebebasan Beragama dan Toleransi di Indonesia

KUNINGAN (MASS) – Pelarangan terhadap kegiatan Jalsah Salanah yang ditujukan kepada komunitas Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan serius terkait kebebasan beragama di Indonesia. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan regulasi hukum di negara yang mengakui enam agama resmi.

Ahmadiyah adalah salah satu “aliran” dalam Islam yang sering menjadi kontroversi di Indonesia. Komunitas ini kerap menghadapi penolakan dan tekanan sosial, bahkan dalam menjalankan kegiatan keagamaan rutin seperti Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan mereka untuk mempererat ukhuwah dan membahas isu-isu keagamaan.

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah di Desa Manislor didasarkan pada keputusan pemerintah daerah dan tekanan masyarakat sekitar yang tidak menyetujui ajaran Ahmadiyah. Dalam banyak kasus, alasan pelarangan sering kali mengacu pada keamanan dan ketertiban umum. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelarangan tersebut melanggar hak konstitusional komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia?

Kebebasan beragama dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Prinsip ini juga diperkuat oleh berbagai instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (Pasal 18) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 18), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Islam menghargai kebebasan beragama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…”. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap individu bebas memilih keyakinannya tanpa paksaan. Namun, kebebasan ini sering kali dipahami dengan batasan bahwa ajaran yang dipraktikkan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam.

KH. Abdurahman Wahib (Gus Dur) memandang pluralisme sebagai realitas yang tak terhindarkan dalam kehidupan manusia, khususnya di Indonesia yang sangat beragam. Menurutnya, pluralisme tidak hanya berarti pengakuan terhadap keberadaan perbedaan, tetapi juga penerimaan dan penghormatan terhadap perbedaan tersebut. Beliau sering mengutip istilah “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud komitmen bangsa Indonesia terhadap keberagaman

Nahasnya, implementasi kebebasan beragama di Indonesia sering kali berbenturan dengan norma sosial dan penafsiran mayoritas masyarakat. Komunitas Ahmadiyah sering dianggap “menyimpang” dari ajaran Islam mainstream, sehingga memicu penolakan dari kelompok tertentu. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan dalam mewujudkan kebebasan beragama yang inklusif dan non-diskriminatif.

Pelarangan aktivitas Ahmadiyah sering kali didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2008, yang meminta Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran ajarannya. Namun, SKB ini tidak secara eksplisit melarang Ahmadiyah beribadah atau mengadakan kegiatan internal seperti Jalsah Salanah.

Dalam konteks pelarangan di Desa Manislor, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah. Pelarangan yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan proporsional dapat dianggap melanggar hak konstitusional warga negara.

Pelarangan kegiatan Ahmadiyah mencerminkan adanya dilema dalam menyeimbangkan kebebasan beragama dengan menjaga harmoni sosial. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk mengatasi permasalahan ini adalah: 

1. Dialog Antar Komunitas: Pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat perlu memfasilitasi dialog yang terbuka untuk membangun pemahaman dan toleransi antara kelompok mayoritas dan minoritas. 

2. Penegakan Hukum yang Adil: Aparat harus menegakkan hukum secara netral tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu, sehingga kebebasan beragama dapat terlindungi. 

3. Pendidikan Toleransi: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sebagai bagian dari identitas bangsa. 

Pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Manislor menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap implementasi kebebasan beragama di Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi yang ada tidak digunakan untuk membatasi hak-hak konstitusional kelompok minoritas. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis hukum, Indonesia dapat mewujudkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi contoh toleransi di tingkat global.

Oleh: Aji Muarif (Ketua MWC NU Luragung)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kendaraan roda 4 berwarna merah yang melaju dari arah Sampora menuju ke Kertawangunan mengalami kecelakaan dan mengarah ke tiang listrik,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Dakwah Mahasiswa (LDM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Menggelar kegiatan program kerja Lembaga Dakwah In Ramadhan...

Anything

CIAWIGEBANG (MASS) – Di bulan Ramadhan yang suci ini, dimanfaatkan juga oleh XTC Jawara Kuningan untuk mengejar keberkahan dengan menyelenggarakan kegiatan sosial. Bersama Polsek...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Kuningan baru saja menggelar Bakti Sosial di Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang di...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Polemik di tubuh KNPI Kuningan kian memanas setelah Ketua DPD KNPI Kuningan, Ahmad Jayadi membalas kritikan yang dilontarkan Fery Nurmandiri.  Tak...

Government

KUNINGAN (MASS) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi perdana dengan Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, di Ruang Kerja Wakil Bupati,...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Warga Kecamatan Maleber menumpahkan keresahannya jelang Hari Raya Idul Fitri –lebaran-, dengan mencurahkan kekeselannya dalam aksi demo-audiensi, Senin (25/3/2025) kemarin, karena...

Health

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah mahasiswa PMII Kuningan datang ke kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan, Jumat (21/3/2025) kemarin untuk audiensi tentang berbagai isu kesehatan di...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Polres Kuningan memastikan kesiapan dalam mengantisipasi arus mudik dan wisata. Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian,...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pasca menerima aksi demontrrasi yang bahkan sempat terjadi dorong-dorongan di pagar gedung DPRD Kuningan, Ketua DPRD  Nuzul Rachdy, S.E., memberikan tanggapan terkait...

Education

KUNINGAN (MASS) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar Webinar Nasional bertajuk “Fiqih Jinayah Tentang Korupsi: Hukuman Bagi Koruptor Dalam...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ketua KNPI Kabupaten Kuningan Ahmad Jayadi akhirnya angkat bicara terkait serangan Feri Nurmandiri, yang mengaku sebagai Ketua DPK KNPI Ciniru, dan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sepekan jelang lebaran atau hari ke-24 Ramadhan, harga cabai di pasaran terpantau masih tinggi, Senin (24/3/2025). Harga cabe jablay misalnya, masih...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan oleh pengurus Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan untuk berkumpul dalam...

Health

KUNINGAN (MASS) – Rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan PPNI (Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia) Kabupaten Kuningan sejak tanggal 1-20 Maret 2025 kemarin, memperingati HUT ke-51....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Hujan deras yang mengguyur wilayah Sindangagung-Kuningan dan sekitarnya di sore hari tadi menyebabkan banjir menggenangi jalan utama yang menghubungkan Desa Sindangagung...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Persoalan aktivitas sawit di Kabupaten Kuningan, dibekukan sementara. Keputusan itu diambil Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, dalam rapat yang...

Health

KUNINGAN (MASS) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kuningan merespons pernyataan Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan mengenai perhatian terhadap meningkatnya kasus HIV/AIDS di...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) akan segera membuka pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2025....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kepala Unit Pegadaian Syariah Erik Triyana, SE. beserta Pegawai Kantor Pegadaian Syariah Awirarangan Kuningan melaksanakan kegiatan Berbagi Takjil, di depan Kantor Pegadaian...

Education

KUNINGAN (MASS) – Abisatya Youth Forum (AYF), menggelar kegiatan dengan menghadirkan para tokoh remaja dan anak muda Kabupaten Kuningan di Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Dani Panglong, mahasiswa tunanetra yang tengah menempuh pendidikan di Unisa Kuningan, menjadi salah satu pemateri dalam acara Smartren Ramadhan SMAN 3...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah pemuda-pemudi warga Karang Asem Kuningan menggelar aksi berbagi takjil di sekitar Jalan Siliwangi, tepatnya di depan Lancar Motor, pada Jumat...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Memasuki sepuluh hari terakhir Ramadhan 1446 H, BTPN Syariah Jabar 9 bekerja sama dengan DT Peduli Kuningan, menunjukkan kepedulian terhadap nasabahnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Kuningan – Oleced pada hari Jum’at (21/03/2025) siang ini. Kecelakaan melibatkan sebuah kendaraan mobil...

Government

KUNINGAN (MASS) – Karena dianggap bakal memperparah kemacetan yang terjadi selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, angkutan tradisional seperti Delman atau Andong...

Advertisement