KUNINGAN (MASS) – Kuasa Hukum Bupati Kuningan H Acep Purnama, Dadan Somantri SH mengaku sudah bertemu langsung dengan pelapor Bupati ke KPK, Direktur PT Multi Nawa Panca, Nurjayana. Setelah bertemu itu, Dadan menegaskan bahwa apa yang sudah beredar (soal gratifikasi Mall Kuningan) merupakan fitnah dan tidak benar adanya.
“Munculnya nama Nurjayana sebagai pihak pelapor dalam laporan dugaan tindak pidana gratifikasi ke KPK sebagaimana telah terpublikasi pada media online beberapa hari lalu adalah ulah atau perbuatan orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya, Rabu (14/6/2023) sore.
Dadan menerangkan, menurut keterangan yang didapatnya dari Nurjayana, diterangkan bagaimana kronologis singkat terkait kejadian yang menimpa pada dirinya sehingga timbulnya persoalan ini. Ia bahkan mengatakan, Nurjayana sempat menunjukkan bukti-bukti saat melakukan klarifikasi di kantor hukum D Somantri Indra Santana SH & Partner.
“Ia menjelaskan kepada kami bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 dirinya mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sebuah perkara, yang perkara tersebut tidak ada sedikitpun kaitannya dengan klien kami bapak H Acep Purnama,” ucap Dadan.
Dikatakan, karena adanya panggilan sebagai saksi dari Kejagung RI tersebut, Nurjayana diperkenalkan oleh temannya kepada seseorang yang berinisial UJ, Setelah UJ itu, terbangunlah komunikasi diantara keduanya. Dadan menceritakan, saat itu UJ disebut-sebut akan membantu Nurjayana dalam menghadapi permalasahan di Kejaksaan Agung.
Diceritakan Dadan, saat Nurjayana bersama UJ dan dua orang teman lainnya hendak pergi menuju ke Kejagung RI untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, tiba-tiba pada saat di perjalanan Nurjayana diarahkan oleh untuk terlebih dahulu ke Kantor KPK.
“Nurjayana, sebagai orang yang awam hukum mengikuti arahan UJ untuk masuk ke Kantor KPK. Sebelumya sampai di gedung KPK, Mr UJ berhenti dulu di salah satu tempat cetak foto dan setelah ngeprint foto Mr. UJ menyodorkan lembaran kertas untuk ditandatangani oleh sdr Nurjayana,” kata Dadan.
Kuasa hukum Acep itu mengatakan, Nurjayana mengira hal tersebut adalah bagian dari upaya UJ untuk membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya di Kejaksaan Agung. Maka tanpa berpikir panjang dan tanpa membaca apa isi surat yang tertuang dalam lembaran kertas tersebut, Nurjayana mengikuti arahan UJ yaitu menandatangani lembaran kertas tersebut. Dikatakan juga, ketika di dalam gedung KPK, Nurjayana saat itu diminta oleh UJ untuk diambil foto.
“Dalam peristiwa yang menimpa sdr. Nurjayana hal yang paling miris bagi diri saya ketika mendapatkan penjelasan dari sdr. Nurjayana, bahwa setelah itu Mr. UJ yang dari awal bilangnya akan membantu dan mengantar sdr. Nurjayana memenuhi panggilan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada faktanya Mr. UJ tanpa alasan yang jelas pergi meninggalkan dirinya, sehingga dengan penuh rasa kesal dan kecewa sdr. Nurjayana datang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memenuhi panggilan sebagai saksi tanpa di dampingi Mr UJ,” terang Dadan.
Dari keterangan itu, Dadan mengaku menerima bukti-bukti dari Nurjayana. Bahkan, pelapor Bupati Acep ke KPK itu disebut-sebut sudah membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan Nurjayana tidak mengetahui dan tidak berniat untuk membuat laporan KPK tentang adanya dugaan gratifikasi Bupati Acep.
“Ia menyatakan bersedia untuk mencabut laporan ke KPK tersebut, kemudian sdr. Nurjayana menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada bapak Bupati Kuningan dan kepada pihak lain yang telah merasa dirugikan akibat dari kelalaiannya,” ujarnya.
Dadan menyebutkan, kliennya Bupati Kuningan H. Acep Purnama sebagai pihak yang dirugikan dan dicemarkan nama baiknya telah memaafkan dan tidak akan menempuh jalur hukum terhadap Nurjayana.
“Namun demikian, dalam persoalan ini saya selain sebagai kuasa hukum dari H Acep Purnama, alhamdulillah saat ini mendapat kepercayaan pula dari sdr. Nurjayana sehingga dirinya telah memberikan kuasa kepada saya untuk menjadi kuasa hukumnya guna bertindak membela dan mewakili kepentingan hukum sdr. Nurjayana atas adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Mr UJ dan atau pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini,” ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum Nurjayana, Dadan mengaku akan segera mengambil tindakan-tindakan atau langkah-langkah hukum atas adanya perbuatan melawan hukum terhadap klien yang diduga dilakukan oleh UJ dan atau pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (eki/deden)