KUNINGAN (MASS) – Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi diamini komisioner Dudung Abdu Salam menyebut pihaknya menangguhkan pelantikan anggota PPS yang dianggap tidak mememuhi ketentuan.
Hal itu, disampaikan pihak KPU Kabupaten Kuningan pada Sabtu (28/1/2023) kemarin, sesuai dengan saran Bawaslu.
“Satu hari sebelum pelantikan PPS, KPU Kuningan menerima surat dinas dari Bawaslu Kabupaten Kuningan no 027/PM.03.02/K.JB-11/01/2023 tanggal 23 Januari 2023 perihal saran perbaikan,” kata Asfa.
Pada intinya, kata Asfa, Bawaslu meminta pencermatan, penelusuran dan klarifikasi terhadap nama calon PPS terpilih yang tercantum dalam SIPOL dan SILON, serta diminta meninjau kembali sampai menunda pelantikan.
Terhadap saran perbaikan tersebut, KPU Kuningan, lanjutnya, melakukan langkah-langkah termasuk menanggyhkan 5 orang anggota PPS terpilih.
Asfa menerangkan, kelima anggota PPS itu berasal dari Desa Randobawailir dan Desa Trijaya Kecamatan Mandirancan, lalu Desa Mandapajaya Kecamatan Cilebak, Desa Suganangan Kecamatan Cipicung dan Desa Pasiragung Kecamata Hantara.
Selain itu, KPU juga melakukan pencermatan dan penelusuran terhadp anggota PPS terpilih lainnya.
Setelah menjawab surat saran perbaikan yang dikeluarkan tanggal 23 Januari 2023 oleh Bawaslu, KPU belum memberikan keterangan tentang surat dengan perihal serupa, yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2023. (eki)