KUNINGAN (MASS) – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik. Banyak APK yang terpasang di tempat-tempat yang seharusnya dilarang berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, Pasal 64, yang secara jelas menyebutkan larangan pemasangan APK di fasilitas umum seperti pohon, tiang listrik, dan area publik lainnya.
Pelanggaran itu dinilai mencederai estetika kota dan merusak tatanan keindahan lingkungan, terlebih lagi pemilu tidak hanya dilaksanakan sekali, tetapi berulang, baru-baru ini saja masyarakat Kuningan turut serta dalam Pilpres dan Pileg.
Salah satu narasumber, Yogi Mochammad, seorang mahasiswa asal Kuningan, menyatakan rasa prihatin dan kegeramannya terhadap fenomena pelanggaran yang terus terjadi. Menurutnya, kampanye yang seharusnya dilakukan dengan tertib malah berujung pada kerusakan fasilitas umum.
“Saya sangat prihatin melihat APK yang dipasang sembarangan, seperti di pohon dan tiang listrik. Ini mencoreng keindahan kota, padahal aturan sudah jelas melarangnya,” ujarnya dengan tegas.
Selain Yogi, Agus, seorang warga Kecamatan Kuningan, juga menyoroti banyaknya APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang. Ia setuju bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi meskipun sudah ada aturan yang melarang hal tersebut.
“Saya masih melihat APK yang dipasang di tempat yang tidak semestinya, seperti pohon dan tiang listrik. Ini sangat mengganggu dan membuat lingkungan terlihat kumuh,” katanya.
Masyarakat Kuningan berharap agar pihak berwenang segera menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Penertiban ini dianggap penting untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota selama masa kampanye Pilkada 2024.
“Kami ingin ada tindakan tegas terhadap pemasangan APK yang melanggar aturan. Jangan sampai Pilkada justru merusak estetika lingkungan kita,” harap Agus.
Dengan banyaknya keluhan dari warga, diharapkan penyelenggara pemilu dan pihak terkait dapat mengambil langkah cepat dan tegas untuk menertibkan pelanggaran APK. Hal tersebut penting dilakukan demi menjaga keindahan dan kenyamanan Kabupaten Kuningan selama berlangsungnya pesta demokrasi. (ztnk/mgg)