KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan Rabu (10/6/20200 pagi menggelar press realese kasus penangkapan pelaku perampokan rumah bos Aneka Sandang. Pada press realese itu dihadirkan empat pelaku yang berhasil ditangkap.
“Kami berhasil menangkap pelaku sebanyak empat orang. Total pelaku lima orang bukan 20 seperti yang ramai diberitakan,” ujar Kapolres Lukman SD Malik kepada wartawan.
Kapolres yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim Danu Raditya Atmaja menyebutkan, pihaknya butuh waktu sekitar 2 minggu sejak kasus terjadi.
Perampokan sendiri terjadi pada Minggu tanggal 17 Mei jam 22.00 WIB. Pelaku awal yang ditangkap adalah otak pelaku yang berinisial SN penduduk Jalan Walet No 24 Widasari III Rt 006/Rw.003 Kelurahna Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabuapten Cirebon.
Pelaku ditangkap di Kuningan pada tanggal 1 Juni 2020. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni JI, AS dan IR dibekuk di Batam kepulauan Riau pada tanggal 5 Juni 2020.
Mereka bertiga bekerja di Batam mulai dari kuli bangun hinggga scurity dan meski bekerja di Batam mereka dua berpenduduk orang Sumbawa NTB dan satu beralamat Kota Bekasi.
“Total kerugian adalah Rp100 juta. Namun, uang itu sudah habis digunakan untuk poya-poya dan pada saat ditangkap pun mereka tengah bermain biliar,” tandasnya.
Pasca kejadian perampokan mereka sempat tiga hari di Kuningan sebelum kembali ke Batam karena yang tiga orang bekerja di sana.
Mengenai jumlah perampokan yang semula hanya pengakuan 20 orang menggunakan samurai, menurut Kaplores karena para korban masih shock dan mengira mereka banyak karena pelaku bergerak cepat.
Pihaknya terus berulang-ulang bertanya kepada korban termasuk kerugian dan awalnya mencapai Rp400 juta, tapi setelah itu Rp100 juta karena ada wadah celengan yang dikira ada uang ternyata kosong.
“Untuk yang satu orang masih DPO dan kita terus kejar. Yang pasti pelaku tidak lebih dari lima orang,” pungkasnya.
Sementara itu, para pelaku sendiri dijerat pasa Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Huruf le, 2e, 3e KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(agus)