KUNINGAN (MASS) – Dibukanya lowongan Direktur Perumda AU (PDAU) dan Dewas BPR, membuat banyak pihak memantau dan menerka-nerka, akan seperti apa dua BUMD itu bergerak ke depan.
Dibukanya lowongan strategis itu, memantik salah satu organisasi mahasiswa, HMI, untuk mengingatkan Pemda sebagai pemilik modal. Melalui ketua umum Toto Sunarto, pihaknya mengingatkan Pemda Kuningan, agar fokus pada optimasi BUMD untuk tingkatkan PAD dan perekonomian sebagai solusi upaya menurunkan pengangguran.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam ketentuan tersebut, BUMD harus mampu menggerakkan perekonomian regional di berbagai sektor pembangunan, memberikan manfaat kepada masyarakat, dan memperkuat fiskal daerah,” paparnya mengawali, Rabu (15/6/2022) pagi.
Dalam pengelolaan BUMD, lanjutnya, masih terdapat beberapa permasalahan seperti tumpang tumpang tindih pengaturan sektoral tentang BUMD, permasalahan manajemen pengelolaan, permasalahan SDM, permasalahan pengawasan dan pembinaan BUMD, dan permasalahan restrukturisasi dan disintegrasi BUMD.
Untuk Kabupaten Kuningan, dijelaskan Toto, memiliki beberapa BUMD yang penyertaan modal dari APBD yaitu PT LKM, Bank Kuningan (BPR), PDAM serta Perumda AU.
“Jika dilihat dalam laporan keuangan daerah kontribusi dari keseluruhan BUMD ditambah deviden dari bank BJB tahun 2019 sebesar 5,6 Milyar dan tahun 2020 sebesar 6,8 milyar terdapat kenaikan namun masih jauh dari harapan kami karena salah satunya untuk PDAU dan LKM belum berkontribusi terhadap PAD,” tuturnya.
Toto menegaskan, selayaknya BUMD, harus mampu menghasilkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga keberadaan BUMD di Kuningan dapat bermanfaat untuk masyarakat bukan hanya untuk para pejabat.
“Mirisnya lagi, ditambah polemik beberapa waktu lalu di PDAU yang tidak seharusnya sehingga rawan terjadi konflik kepentingan,” imbuhnya.
Padahal, kata Toto, hal itu sudah jelas, harus merujuk Perda Kabupaten Kuningan no 11 tahun 2019 tentang Perumda AU
Pasal 6 “Maksud pendirian Perumda adalah untuk mengelola potensi sumber kekayaan Daerah dan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah “
Pasal 7 Tujuan pendirian Perumda untuk:
a. Menunjang pembangunan daerah; b. Ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional; c. Mengukuhkan dan meningkatan kualitas usaha dan pasar produk-produk masyarakat; d. Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi masyarakat; e. Mendorong mekanisme pasar yang sehat; f. Mendorong peningkatan daya beli masyarakat; dan g. Mendorong adanya keterbukaan informasi pasar.
Pasal 8 (1) Perumda mempunyai jenis usaha : a. Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Energi; c. Agribisnis; d. Pariwisata; e. Pertanian; f. Perkebunan; g. Peternakan; h. Perdagangan; i. Konstruksi; dan j. Aneka Jasa.
Dengan 10 jenis usaha itu, lanjut Toto, memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian dan bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pengangguran yang meningkat seperti di data BPS.
“PDAU harus direkonstruksi dan lakukan pembenahan dari hulu sampai hilir serta perkuat dukungan dari internal dan eksternal dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah sehingga siapapun yang memimpin PDAU nanti harus mempunyai konsep, profesional, integritas, dan inovasi demi kemajuan dan kontribusi terhadap Daerah serta masyarakat,” sebutnya.
Toto menerangkan, dalam pengelolaan BUMD juga harus menerapkan asas akuntabilitas, harus dapat dipertanggungjawabkan pada rakyat dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Kemudian, terangnya, asas kepastian nilai harus didukung adanya ketepatan jumlah dan nilai investasi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana, serta penyusunan laporan keuangan BUMD yang transparan. Sehingga terwujudnya BUMD yang Sehat.
Selain memberi kritikan, Toto juga memberi saran berupa langkah dan solusi hasil kajian HMI untuk memperbaiki kinerja BUMD.
“Pertama, pemberian wewenang dan pendelegasian kebijakan yang lebih besar dan luas oleh pimpinan daerah kepada BUMD dalam operasionalnya,” sebut Toto.
BUMD, lanjut Toto, tidak boleh dijadikan sapi perah atau kereta politik bagi kepentingan birokrat maupun partai politik. Tujuan semata-mata adalah tetap profit oriented untuk menambah PAD. (PAD yes Sapi Perah No)
“Kedua, menempatkan orang-orang yang profesional yang memiliki skill dan kompetensi sesuai bidang usaha BUMD yang digarap. Selain itu peningkatan kompetensi dan profesionalisme direksi beserta stafnya dalam menjalankan perusahaan sebagai usaha komersial murni yang mengutamakan pertimbangan efesiensi dan pencapaian laba usaha yang memadai,” ucapnya.
Toto mengatakan, direksi dan staff yang ditempatkan di BUMD haruslah orang-orang yang mempunyai jiwa dan semangat wiraswasta/ entrepeneurship dalam menjalankan operasional usaha dan berintegritas.
“Ketiga, mengatasi kelemahan internal dengan penetapan kembali core bisnis, likuidasi unit usaha yang selalu merugi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Toto juga menganjurkan perbaikan sistem manajemen dengan cara memperluas pangsa pasar dengan mempertahankan pasar lama dan mencari pasar baru, mengadopsi teknik produksi baru yang lebih efesien dan efektif.
“Keempat, memperbaiki koordinasi antar BUMD dalam industri hulu dan hilir. Memaksimumkan peluang eksternal berupa upaya kerja sama yang saling menguntungkan dengan perusahaan sejenis atau yang ada keterkaitan,” kata Toto.
Bentuk kerja sama bisa berupa joint venture atau bentuk kerja sama lainnya juga snagat dianjutkan Toto pada perusahaan milik daerah tersebut.
“Kelima, perkuat kemitraan dengan para pengusaha lokal dan prioritas kan SDM lokal sehingga membangkitkan ekonomi kerakyatan dan terwujudnya Kuningan Maju,” tutupnya di akhir. (eki)