Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Pasca Merampok, Foya-Foya Tiga Hari di Kuningan, Sempat Baca Berita dan Pulang ke Batam

KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik SIK mengungkapkan bagaimana  kegiatan para perampok usai melakukan aksi di rumah pemilik Aneka Sandang di Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang.

Usai membawa harta benda hasil rampokan senilai Rp100 juta itu, lima orang pelaku sempat foya-foya di Kuningan.

https://kuninganmass.com/incident/pelaku-perampokan-bos-aneka-sandang-bukan-20-orang/

Mereka tiga hari di Kuningan setelah itu mereka pulang ke Batam. Dan pada 1 Juni salah satu pelaku berhasil ditangkap dan 5 Juni kemudian 3 pelaku lainnya berhasil dibekuk.

“Ya kerjanya foya-foya menghabiskan uang. Pada saat ditangkap di Batam pun mereka bertiga tengah main biliar. Sedangkan yang satu masih DPO,” ujar Lukman kepada wartawan usai press realese, Rabu (10/7/2020).

Kapolres yang pernah bertugas menjadi pasukan perdamaian itu menerangkan, salah satu pelaku sempat-sempat membuka handphone untuk mencari informasi mengenai aksinya. Mereka mengetahui aksinya viral karena ramai disebutkan 20 orang pelaku.

Bahkan dalam riwayat browesing tidak hanya satu media yang pelaku baca tapi banyak. Bahkan, ketika dibuka di galery ponsel banyak foto-foto rumah korban.

“Mereka cukup profesional dan cerdik. Tapi kalah cerdik oleh polisi karena kan terbukti kita bisa tangkap. Bukti riwayat foto dan pencarian berita menjadi barang bukti dan pelaku tidak berkutik,” tandasnya.

https://kuninganmass.com/incident/tak-ada-samurai-yang-digunakan-perampok/

Ia mengatakan, semua pelaku ketika ditangkap tidak ada perlawanan karena mereka mengakui semua perbuataannya.

Mereka bukan kabur ke Batam, tapi memang bekerja di Kepulauan Riau, menjadi kuli bangunan dan juga security.

“Terkait nilai kerugian yang semula Rp400 juta dan ternyata Rp100 juta, selain karena barang ada yang imitasi, juga mereka mengira di dalam kaleng tabungan ada uang padahal kosong,” tandasnya.

Pelaku sendiri dijerat pasa Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Huruf le, 2e, 3e KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version