Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Uncategorized

Parpol Segera Diverifikasi, Ini Penjelasan KPU

KUNINGAN (MASS)Tidak akan lama lagi, parpol calon peserta pemilu akan diverifikasi. Senin (2/10/2017) di Hotel Grand Purnama Kuningan, KPU Kuningan mengadakan bimtek (bimbingan teknis) terkait hal itu.

Hadir dalam bimtek tersebut Panwaskab, Kesbangpol, Disdukcapil dan pimpinan parpol di Kuningan. Di hadapan mereka, KPU menjelaskan tata cara pendaftaran, verifikasi hingga penetapan parpol peserta pemilu.

Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati MM yang memaparkan alur kerja pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual.

“Apabila ditemukan ketidakvalidan data maka KPU akan memverifikasi pihak yang bersangkutan secara perseorang. Jika langkah itu sukar dilakukan, maka alternatif paling akhir, KPU akan meminta parpol untuk mengondisikan pertemuan dengan anggotanya tersebut di suatu tempat sesuai kesepakatan,” jelas Heni.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia berharap agar penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) diperhatikan oleh parpol. Sebab jika sampai batas waktu yang ditentukan verifikasi ini belum selesai, maka parpol terancam tidak dapat turut serta sebagai peserta pemilu.

“Jadi meskipun waktu untuk verifikasi anggota ini cukup luang, tidak ada salahnya dilakukan sesegera mungkin. Kami KPU Kuningan siap melayani pihak parpol yang hendak berdiskusi mengenai hal-hal yang belum terang terkait kepemiluan,” ucapnya.

Adapun tugas KPU pada saat pendaftaran parpol, Heni memaparkan satu demi satu. Mulai dari menerima salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung.

“Kemudian menerima daftar nama dan alamat anggota Partai Politik yang disampaikan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung menggunakan formulir,” sebutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikutnya, meneliti kelengkapan dan kebenaran salinan kartu tanda anggota Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan dan daftar nama dan alamat anggota Partai Politik dengan daftar nama dan alamat yang terdapat dalam Sipol.

Selain itu, memberikan tanda terima penyerahan dokumen menggunakan formulir kepada Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik calon Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain.

“Apabila terdapat kekurangan dokumen hardcopy yang telah diserahkan, KPU/KIP Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan dan meminta Partai Politik untuk melengkapi dan menyampaikan kembali sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran,” terang Heni.

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kuningan, Jajang Arifin menjelaskan metode yang digunakan dalam verifikasi data keanggotaan parpol yaitu menggunakan metode acak sederhana. Hal itu dilatarbelakangi oleh jumlah penduduk Kabupaten Kuningan yang mencapai jumlah lebih dari 1 juta penduduk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Bagi Kabupaten Kuningan, data keanggotaan parpol yang diperlukan paling sedikit 1.000 orang,” ungkapnya. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement