KUNINGAN (Mass) – DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya mengesahkan tata tertib soal pemilihan wakil bupati Kuningan. Khususnya parpol pengusung yang bisa mengusulkan balon Cawabup, dalam keputusan Pansus Tatib diharuskan memiliki kursi di DPRD Kuningan.
Pada Rancangan Peraturan DPRD tentang Pengisian jabatan bupati dan wakil bupati apabila berhalangan tetap, pansus Tatib telah membuat keputusan yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan. Materi muatan yang diatur dalam peraturan ini terdiri dari 10 bab dan 28 pasal terdiri dari ketentuan umum, asas-asas pemilihan, pemberhentian, pengangkatan dan pemilihan bupati dan wakil bupati, calon pasangan bupati dan wakil bupati, persyaratan dan pencalon, panitia pemilihan, pencalonan, pemilihan dan penetapan calon terpilih.
Pansus Tatib DPRD yang diketuai Nuzul Rachdy SE dalam laporannya kepada awak media, Selasa (11/10), mengaku, yang paling krusial dalam pembahasan pansus adalah soal persyaratan parpol atau gabungan parpol pengusung bupati dan wakil bupati, dimana berdasarkan pasal 174 UU no 10 Tahun 2016 harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD. Sementara, untuk parpol dan atau gabungan parpol pengusung wakil bupati tidak secara jelas harus memiliki kursi di DPRD.
“Untuk menuntaskan persoalan itu, Pansus melakukan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jabar dan Kemendagri RI. Dalam penjelasan yang didapatkan dari Kemendagri adalah parpol pengusung pasangan bupati dan wakil bupati harus memiliki kursi di DPRD, berlaku pula bagi parpol yang mengusung pencalonan wakil bupati,” ungkapnya.
Dasar hukumnya lanjut Zul, yakni analogi dari Pasal 174 UU no 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, pengisian wakil bupati diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung yang memiliki kursi di DPRD.
“Dalam pengisian wabup diatur pula persyaratan bagi calon wabup yang berasal dari anggota DPRD, yang wajib mengundurkan diri sejak pendaftaran ini sesuai amanat UU no 10 Tahun 2016. Kemudian, untuk melaksanakan pemilihan telah ditetapkan pengaturan pembentukan panitia pemilihan, yang terdiri dari utusan fraksi dengan memperhatikan keterwakilan dan keseimbangan anggota fraksi,” jelasnya.
Untuk panitia pemilihan, Zul menyebutkan ada sebanyak 13 orang dengan rincian tugas tercantum pada pasal 12 ayat 6 Raperda DPRD tersebut. Selanjutnya, pelaksanaan pemilihan wabup akan dilakukan oleh panitia pemilihan dalam rapat paripurna DPRD dengan ketentuan waktu yang ditentukan panitia pemilihan DPRD Kuningan. (andri)