KUNINGAN (MASS) – Zona tradisional di Taman Nasional yang perlu kita ketahui yaitu area yang dialokasikan khusus bagi masyarakat adat atau lokal untuk memanfaatkan sumber daya alam secara “berkelanjutan”, berdasarkan ketergantungan historis dan turun-temurun. Zona ini memungkinkan kegiatan pemanfaatan tradisional, seperti pengambilan hasil hutan bukan kayu (HHBK) di bawah pengawasan ketat, berbeda dengan zona inti yang terlarang.
Poin penting terkait zona tradisional:
Definisi dan Fungsi: Zona tradisional yaitu bagian dari taman nasional yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat setempat tanpa merusak ekosistem, sesuai dengan kriteria yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 (diperbarui UU No. 32 Tahun 2024) tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan pelaksana seperti Permenhut Nomor P.56/Menhut-II/2006. Zona ini ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya alam tradisional oleh masyarakat setempat, mencakup budidaya, perburuan terbatas, dan pemungutan hasil hutan non-kayu, tanpa mengurangi fungsi utama taman nasional.
Namun dalam hal ini masyarakat yang mana? Kita perlu melihat dalam hegemoni yang seolah olah melegalkan penyadapan tersebut membuat reduktif dalam melihat zona tradisional sehingga mendorong upaya pemanfaatan penyadapan pinus yang berada dalam zona tersebut tentu ada pihak ketiga yang terus mendorong upaya penyadapan tersebut.
Aktivitas yang diperbolehkan dalam pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) (madu, rotan, tanaman obat) yang memiliki prinsif konservatif tanpa merusak tatanan ekosistemnya. Perlindungan, pengamanan, serta pemantauan potensi dalam hal ini sangat sangat disayangkan ketika hanya berbicara penyadapan.
Dalam fenomena kali ini perlu melihat bukan hanya berbicara kaca mata konservatif saja namun perlu melihat dalam kaca mata ekonomis dengan mengalihkan stigma masyarakat desa penyangga untuk memiliki mata pencaharian utama yang signifikan dan progresif tanpa harus naik ke zona di TNGC tentu dengan asas keadilan.
Saya kira perlu adanya win win solution cepat untuk hal ini jangan sampai dikotomi dan tabu akan hal penyadapan tersebut yang dirasa hanya menguntungkan salah satu kelompok masyarakatnya saja. Peran dari BTNGC, Pemerintahan Daerah, ativis lingkungan serta masyarakat desa penyangga harus memiliki faham keadilan agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Oleh: Fery Rizkiana Tri Putra S. HUT













