KUNINGAN (MASS) – Kegiatan Pemuda berprestasi Kabupaten Kuningan sebagai wujud nyata untuk mengapresiasi para pemuda/ pemuda yang telah membanggakan nama Kabupaten Kuningan di kancah nasional maupun internasional. Kehadiran kegiatan ini sungguh diapresiasi luar biasa, selain bisa memotivasi pemuda/i lainnya melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kuningan turut hadir dan ikut serta dalam membangun cita-cita negara yakni “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Namun, kini harapan dan ekspektasi tersebut telah sirna atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Pemuda Berprestasi Kabupaten Kuningan. Ada beberapa perbuatan yang membuat hak pendaftar terdistorsi karena kelalain, ketidakcermatan, dan tidak transparan. Setidaknya ada 4 alasan kenapa harus mempertanyakan ulang kembali para panitia seleksi Pemuda Berprestasi Kabupaten Kuningan.
Pertama, penutupan pendaftaran Pemuda Berprestasi tidak transparan, perlu diketahui bahwa berdasarkan informasi yang ada di pamflet (di instagram Disporapar Kab. Kuningan) penutupan pendaftaran dilakukan tanggal 30 November 2024. Namun setelah dilakukan investigasi oleh beberapa pihak ternyata telah dilakukan penutupan pendaftaran di pukul 12.00 WIB secara sepihak. Kenapa harus pukul 12.00 WIB? dan kenapa tidak disebarluaskan informasinya? Sebab, tidak satu kata ataupun kalimat yang memberikan informasi kepada publik bahwa akan ditutup di pukul 12.00. WIB.
Seharusnya ketika Pansel tidak memberikan keterangan lebih lanjut di instagram atau media lainnya, maka harus dimaknai bahwa penutupan pendaftaran dilakukan sampai pukul 23.59 WIB. Ini adalah konsekuensi logis ketika sejak awal tidak terdapat pengecualian hukum (aturan) atau norma fleksibel, oleh karena itu, informasi penutupan wajib disampaikan, setidak-tidaknya di Instagram pihak terkait. Padahal di era canggih dan terbuka seperti ini, tidak ada alasan untuk tidak melakukan kegiatan secara transparan, cukup men-share informasi yang tidak bakal berjam-jam. Naasnya, hal ini pun diakui oleh Kepala Bidang Kepemudaan Disporapar Kuningan, menjelaskan bahwa tindakannya (melakukan penutupan pukul 12.00) diakui telah merugikan peserta. Meskipun dari pihak Disporapar telah meminta maaf atas kejadian ini, namun sejauh ini belum ada pertanggungjawaban atas tindakan yang tidak transparan ini.
Kedua, terdapat inkonsistensi dalam penutupan pemuda berprestasi, bahwa sebelumnya tanggal 30 November sekira pukul 20.15 WIB telah mengubungi Kepala Disporapar atas penutupan ini, beliau menyatakan “ hubungi saja kabid pemuda, bilang kata Pak Kadis”. Respon dari kepala dinas ini perlu diacungi jempol dan membuka harapan baru secara implisit. Artinya beliau sosok yang terbuka dan mendengarkan keresahan dari peserta Pemuda Berprestasi. Namun, setelah dihubungi pihak yang direkomendasikan Pak Kadis ternyata harapan itu pun mendadak sirna, sebab responnya bahwa penyelenggara telah melakukan penutupan pukul 12.00 WIB. Walaupun sudah dijelaskan secara konkret dimana letak kesalahannya Pak Kabid Kepemudaan terkait kurangnya informasi mengenai penutupan, beliau tetap teguh pada pendiriannya yang merugikan peserta. Oleh karena itu, terdapat inkonsistensi antara Pak Kadis yang memberikan harapan secara implisit dengan Pak Kabid Kepemudaan yang menutup ruang dan membiarkan ketidakadilan dirasakan peserta.
Ketiga, Pansel tidak profesional dalam menyelenggarakan kegiatan Pemuda Berprestasi Kab. Kuningan. Misalnya saja narahubung penyelenggara Pemuda Berprestasi yang susah untuk dihubungi, susah itu artinya tidak responsif. Bahkan ketika melakukan protes akibat penutupan tidak menjawab sama sekali bahkan ketika dihubungi secara langsung, narahubung tetap konsisten untuk tidak menjawabnya. Padahal sudah seyogyanya bahwa narahubung harus memberikan jawaban dan respon atas pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta apapun itu, terutama mengenai hak peserta yang direnggut oleh aturan yang tidak berkeadilan. Setelah dihubungi oleh pihak (bukan peserta) ternyata beliau merespon dan menjawab telepon tersebut.
Apakah hanya menjawab secara selektif atau semua peserta diberikan jawabannya? hal ini masih menjadi misteri yang hanya bisa dijawab oleh pihak terkait. Selanjutnya, setelah peserta yang dirugikan tersebut meminta untuk diberikan kesempatan mengikuti seleksi susulan, justru direspon dengan bahwa tanggal 4 Desember akan dilakukan pengumuman. Pertanyaan sederhananya adalah “sejak kapan tanggal 4 Desember pengumuman peserta yang lolos?” Untuk membuktikan ini, cukup membaca pamflet dan dimana informasi yang menyatakan tanggal 4 Desember pengumuman peserta lolos. Sehingga wajar kiranya jika meninjau dan memberikan kesimpulan bahwa pansel nampaknya belum siap, informasi sesederhana itu saja tidak disampaikan di hadapan publik, mengingat masyarakat Kabupaten Kuningan tidak hanya berdomisili di daerah Kuningan, melainkan mereka yang diperantauan harus diberikan hak yang sama untuk mendapatkan informasi yang benar dan valid.
Keempat, media sosial Disporapar tidak memberikan informasi yang komprehensif. Setelah dilakukan percakapan (protes)dengan pemilik akun instagram Disporapar Kab. Kuningan. Pihak media justru berdalih bahwa mereka tidak mengetahui soal ini, padahal menjadi pemahaman umum misal dalam suatu pamflet harus diberikan informasi yang jelas dan komprehensif. Diseleksi manakah yang tidak memberikan keterangan tanggal pengumuman, apakah perlombaan nasional, Internasional ? bahkan penghargaan mahasiswa berprestasi tingkat nasional memberikan tanggal jelas. Sudah seharusnya team media berinisiatif untuk merespon atas kejanggalan ini, bukan justru melempar ke pihak lain dan tidak bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya.
Empat argumentasi tersebut menjadi bumerang bagi kita semua, akankah apresiasi Pemerintah Kabupaten Kuningan ini harus dibarengi dan diiringi dengan ketidakadilan? Dan oleh karena layaknya untuk mempertanyakan ulang apakah perlu dilakukan seleksi bagi pansel? pertanyaan ini hanya bisa terjawab oleh pembaca yang budiman. Ketidakcermatan dan ketidaktransparanan telah diakui pihak Disporapar, namun sayangnya belum ada langkah konkret memberikan tanggungjawab mereka, sebab sejatinya telah melanggar asas-asas umum pemerintah yang baik atau yang dikenal AAUPB sebagai dasar dan langkah dalam melakukan kegiatan yang dilakukan pemerintah Kab. Kuningan. Akankah hal ini dinormalisasi dan dibiarkan begitu saja?
fiat justitia ruat caelum ; hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Muhamad Riziq Maulana, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta