KUNINGAN (MASS) – Meski tidak menyinggung langsung soal setoran kerjasama antara PAM Kuningan dan PAM Indramayu, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) ceritakan bagaimana ijin pemanfaatan air bisa terbit untuk komersil di kawasan konservasi.
Melalui Nisa Syachera, pihaknya menjelaskan bahwa mulanya, kerjasama itu memang diajukan pihak Kabupaten Indramayu, untuk memenuhi kebutuhan air bersih di daerahnya.
Kerjasama sendiri diajukan Indramayu ke Pemkab Kuningan. Namun karena airnya dari kawasan TNGC, kerjasama itu akhirnya dikonsultasikan ke pihak TNGC.
Sebetulnya, mengelola air di kawasan konservasi untuk tujuan komersil, merujuk aturan terbaru adalah tidak boleh. Namun PAM Kuningan, ternyata sudah mengantongi 11 ijin, yang terbit sebelum aturan terbaru berlaku.
“Kalo (sebelumnya ada) aturan Permen LHK 63 2013 tentang pemanfaatan air dan energi air di kawasan konservasi komersil dan non komersil. jadi perusahaan boleh bisa dicover, PNBP bayar langsung ke Pusat, ada iuran ada pungutan,” ujarnya menerangkan, Jumat (19/12/2025), ditanya pasca jadi narasumber diskusi publik Waroeng Rakyat.
“Nah setelah itu, 2019 (muncul aturan berbeda) Permen LHK 18 2019,” jelas Nisa, sembari mengatakan pemanfaatan air bersih dari kawasan konservasi hanya bisa untuk non komersil, misal kebutuhan rumah tangga, irigasi dan lainnya.
Dikatakan Nisa, untuk PAM Kuningan sendiri punya 11 ijin pemanfaatan air di kawasan TNGC. Dari 11 ijin yang sudah terbit, sebelumnya baru 1 dimanfaatkan. Kini dengan kerjasama Indramayu, 2 ijin sudah digunakan. Kerjasama ini, kata Nisa, sudah melalui konsultasi dengan Pemerintah Pusat.
Soal bagaimana bentuk kerjasama, kompensasi dan hal berhubungan keuangan lainnya, Nisa mengaku pihaknya tidak tahu menahu. Urusannya antara PAM Kuningan dan PAM Indramayu.
Disinggung soal rumor adanya SP 3 dari Kemenhut untuk PAM Kuningan, Nisa menjawab normatif. Setahu Nisa, mungkin evaluasi yang dimaksud karena ijin pemanfaatan air sudah ada, bahkan banyak, tapi tak juga digunakan. (eki)Â










