KUNINGAN (MASS) – Setelah muncul di konten KDM, kekeringan di Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang jadi sorotan serius. Muncul anggapan bahwa kekeringan itu, karena airnya dari Kuningan, dijual oleh PAM Kuningan ke Indramayu. Namun di tengah isu tersebut, PAM Kuningan membantah jadi penyebab kekeringan, bahkan mengisukan informasi yang mengejutkan, dugaan aparat Desa Cikalahang masuk struktur pengurus perusahaan pengolahan air illegal.
Dalam rilis resminya, Direktur PAM Tirta Kamuning Dr Ukas Suharfaputra melalui Gerry Aditya Pratama, Staf Humas dan Komunikasi Publik menegaskan bahwa data pemanfaat air terbesar di kawasan tersebut (Talaga Nilem dan Talaga Remis) justru berasal dari pihak swasta dan masyarakat Desa Cikalahang sendiri. Ia menjelaskan bahwa pengambilan air di Talaga Nilem melibatkan beberapa pengguna dengan volume yang sangat timpang.
Baca:
Tak segan, PAM Kuningan juga menyebut nama perusahaan swasta PT Agung Pilar Kencana (APK) yang dikatakan tercatat menggunakan air hingga 96 liter per detik dan hingga kini tidak mengantongi izin resmi. Sementara itu, PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan hanya memanfaatkan 9,6 liter per detik, seluruhnya dengan izin sesuai ketentuan.
“Jika melihat angka pemanfaatan air, kontribusi PAM Tirta Kamuning justru paling kecil. Namun dalam narasi yang berkembang, kami seolah-olah menjadi penyebab utama kekeringan,” ujar Gerry, Selasa (20/1/2026) kemarin.
Selain pengambilan langsung, terdapat pula pemanfaatan limpasan air Talaga Nilem oleh beberapa pihak. Dari limpasan tersebut, PAM Tirta Kamuning menggunakan sekitar 72,38 liter per detik, sementara masyarakat Desa Cikalahang memanfaatkan sekitar 80,62 liter per detik. Menurut Gerry, komposisi ini menunjukkan bahwa persoalan kekeringan tidak bisa disederhanakan dengan menyalahkan satu pihak saja.
“Fakta di lapangan menunjukkan, yang paling besar memanfaatkan air Talaga Nilem adalah PT APK dan masyarakat setempat sendiri,” katanya.
Saat itu jugalah Gerry menyinggung adanya informasi yang berpotensi mengarah pada konflik kepentingan. Ia menyebut terdapat dugaan aparat Desa Cikalahang yang masuk dalam struktur pengurus PT APK. Kondisi ini, menurutnya, patut dicermati karena dapat memengaruhi arah tudingan yang kemudian dialamatkan kepada PDAM Kuningan.
“Kalau ada keterlibatan aparat desa di perusahaan yang mengambil air paling besar dan tidak berizin, ini tentu perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Di sisi lain, klaim Gery, PDAM Kuningan menegaskan telah menjalankan kontribusi nyata bagi masyarakat Desa Cikalahang. Komitmen tersebut tertuang dalam dokumen kesepakatan antara Pemerintah Desa Cikalahang dan PDAM Kuningan yang ditandatangani di atas materai pada 21 September 2022 silam.
Dan dalam kesepakatan, PDAM berkomitmen membangun dua unit TUK atau bak induk, merehabilitasi dua TUK induk untuk melayani Blok I, III, dan V, serta membangun jaringan pipa ke tiga blok tersebut. Gerry menyebutkan, pembangunan dan rehabilitasi bak reservoar untuk masyarakat telah selesai dilaksanakan.
Namun, rencana pembangunan jaringan pipa yang dijadwalkan pada 15 Desember 2025 urung dilaksanakan. Penundaan terjadi setelah Kepala Desa Cikalahang meminta agar pekerjaan ditunda dalam pertemuan pada 26 November 2025, dengan alasan ingin mengubah kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Kami ingin menjalankan komitmen sesuai kesepakatan 21 September 2022. Tapi justru diminta menunda dan mengubah kesepakatan itu. Di sisi lain, (malah) muncul tudingan yang menyalahkan PDAM,” kata Gerry di akhir. (eki)











