CIREBON (MASS) – Badan Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung mengaku belum menerima laporan resmi dari PAM Kuningan, pasca melayangkan SP-3 pada bulan Januari 2026 ini.
Hal itu disampaikan Kepala BBWS melalui Ketua Tim Perencanaan UP, Fuad, kala dikonfirmasi di kantornya, Jumat (30/1/2026) kemarin.
“Selama ini mereka ya ada komunikasi, klarifikasi ke kantor kami, tapi tidak menunjukkan progres laporan,” kata Fuad.
Padahal, kata Fuad, apa yang diharapkan pihaknya sebagai lembaga, PAM Kuningan segera memperbaiki yang dituduhkan di SP-3, serta memberikan progres laporan tertulis lagi ke BBWS.
Karena dasar itulah yang nanti akan dicek lagi, dikonfirmasi ulang, serta jadi bahan untuk dilaporkan ke Pusat. BBWS, kata Fuad, hanya UPT, kewenangan dan pengambilan keputusan ada di KemenPUPR.
“Pada intinya surat teguran itu untuk melakukan kegiatan pemantauan sumber daya air. Bahwa ijin yang diberikan memuat hak dan kewajiban dari pemegang ijin untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya BBWS Cimanuk Cisanggarung melayangkan SP-3 ke PAM Kuningan, soal pelaksanaan pengambilan air limpasan talaga nilem dan talaga remis, yang belakangan diketahui untuk dijual ke Indramayu.
Surat peringatan dari BBWS bukan tanpa alasan, mereka mulanya menerima aduan dari masyarakat setempat, dan melakukan sidak ke lokasi pemanfaatan air.
Meski memang ada ijin penggunaan, dalam SP-3 itu dikatakan PAM Kuningan diduga melanggar beberapa poin, mulai dari tidak ada pemberitahuan kontruksi, sampai tidak laporan penggunaan air secara periodik.
Bahkan, dalam wawancara itu, BBWS juga mengamini, ada temuan lain dimana kontruksi PAM Kuningan untuk ke Indramayu, ternyata melintasi beberapa titik wilayah BBWS. Dan itu juga tidak ada ijin.
“Poinnya beda lagi, (yang temuan pipanisasi melintas wilayah BBWS) belum ada ijin. Kalo tadi (pengambilan air limpasan) pengawasan,” jelasnya.
Berikut poin-poin SP-3 BBWS untuk PAM Kuningan:
a. terdapat ketidaksesuaian ketentuan jenis/tipe konstruksi penggunaan air sumber air sebagaimana ketentuan dalam izin;
b. belum memberikan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari volume debit pengusahaan sumber daya air dalam bentuk fasilitas umum berupa hidran atau kran yang disediakan untuk masyarakat;
c. belum menyampaikan laporan mengenai data pengambilan air harian, uji kualitas air bulanan, dan tinggi muka air harian secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggurang;
d. pelaksanaan konstruksi oleh pemegang izin dilakukan tanpa persetujuan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggurang, khususnya terhadap gambar dan spesifikasi teknis bangunan, jadwal pelaksanaan pembangunan, serta metode pelaksanaan pekerjaan;
e. pelaksanaan dan pengawasan konstruksi oleh pemegang izin tidak dilakukan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggurang;
f. belum melakukan kalibrasi alat ukur volumetrik (watermeter) secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali disertai dengan bukti laporan atau sertifikasi kalibrasi dari institusi yang bersertifikat untuk melakukan kalibrasi alat ukur debit aliran, sehingga diperoleh kepastian akurasi pengukuran;
g. belum memasang alat pengukur debit air di dekat lokasi intake untuk membaca dan mencatat tinggi muka air serta menghimpun hasilnya serta melaporkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggurang secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
(eki)







