Pasca Gagal Eksekusi, Djatikusumah Ajukan Gugatan Perlawanan
KUNINGAN (MASS) – Pasca gagal eksekusi lahan di Blok Mayasih Kelurahan Cigugur 24 Agustus lalu, kini masuk babak baru. P Djatikusumah mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verset). Senin (28/8) tadi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kuningan. Dalam rilis yang diterima kuninganmass.com, Perjuangan Konstitusional untuk Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda … Baca Selengkapnya