KUNINGAN (MASS) – Keluarga pelapor dugaan korban dukun cabul di Desa Cidahu Kecamatan Pasawahan, ingin polisi segera bergerak cepat atas laporan pihaknya. Hal itu diutarakan kakak pelapor kejadian AS, Ahmad Sanjani.
SE, korban dugaan pelecehan sudah melapor ke Polres Kuningan sejak Oktober 2021 lalu.
Sang pelapor, mengutarakan bahwa dirinya beserta sang ibu E dan sang adik EK dilecehkan oleh orang yang dianggap pintar, dukun TS.
“Pihak keluarga sudah menyerahkan ke ranah hukum. Dikira berlanjut karena sudah lama, makanya keluarga sempet santai. Tapi kok lama-lama, seperti tidak ada respon (progres, red),” ujar Ahmad, Selasa (7/12/2021).
Dirinya menerangkan, saat ini keluarga besar pelapor sudah menggunakan kuasa hukum untuk menangani hak tersebut.
Tapi, ternyata yang dilaporkan pun sama menggunakan kuasa hukum, pengacara. Bahkan, lanjut Ahmad, pengacara terlapor sempat berstatement di media menampik tuduhan yang dilayangkan.
“Hari ini juga ada panggilan untuk terduga pelaku bersama sang istri. Tapi surat pemanggilannya diberikan ke keluarga kita. Ya tadi kita serahkan surat pemanggilan itu melalui desa agar diberikan ke pelaku (terduga),” terangnya.
Ahmad menceritakan, terduga korban sempat juga mengalami down tidak mau keluar rumah.
Tapi berkat support keluarga, kini kondisinya nampak baik. Sekali lagi Ahmad menekankan, pihak keluarga ingin kasus ini segera terang benderang.
Kala disinggung hasil visum, Ahmad mengatakan memang ada yang janggal saat hasilnya keluar.
Padahal, korban setelah kejadian sempat tiga hari sakit saat BAK, tapi hasil visum tidak mengatakan ada kerusakan.
“Visum mandiri gak bisa a, kemarin mau visum ulang gak bisa, harus ada konfirmasi dari polisi dulu. Harus ada surat pengantar dari polisi. Makanya kemarin pengacara juga agak kesulitan tentang visumnya,” sebutnya lagi.
Adapun sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan Ipda Suhandi dalam keterangannya, menyebut pihaknya masih memproses pengumpulan data.
Baca : https://kuninganmass.com/soal-dugaan-dukun-cabul-begini-kata-polisi/
Namun, statusnya memang belum meningkat, masih penyelidikan belum sampai ke penyidikan. Memperkuat bahan keterangan.
Adapun, menyikapi hal ini masyarakat nampak kompak memberi dukungan. Hak itu dibuktikan dengan aksi masa ke pemerintah desa pada Selasa (8/12/2021) tadi.
Koordinator Aksi H Nanang menyebut, aksinya bersama massa itu menyampaikan dukungan atas sikap bersama pemdes yang dibuat pada 3 Desember 2021 lalu.
“Mendukung sikap Pemdes Cidahu Kecamatan Pasawahan yang dalam pernyataan bersama (3/12/2021) mengutuk perbuatan amoral serta perbuatan lain yang tidak sesuai Agama islam dan perundang-undangan NKRI,” tertulis dalam tuntutan aksi.
Selain itu, pihaknya memohon aparat penegak hukum baik Polisi / Kejari untuk mengusut tuntas dugaan pencabulan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Memohon penegak hukum agar kasus itu jadi prioritas, karena memang hal ini baru terjadi sepanjang sejarah di desa kami,” sebutnya. (eki)