KUNINGAN (MASS) – Hasil Open Bidding (OB) untuk jabatan Sekretaris Daerah Kuningan definitif yang digelar Oktober 2024 silam nampaknya tidak akan “Dipakai”. Pasalnya, hingga detik ini belum ada kejelasan berkenaan dengan siapa yang akan ditunjuk untuk menempati posisi tersebut.
Padahal OB telah berproses hingga menelurkan 3 besar kandidat, mulai dari Dr H A Taufik Rohman (Penjabat Sekda), Guruh Irawan Zulkarnaen SSTP MSi (Kepala Bappenda) dan H Toni Kusumanto AP MSi (Asda 1 Pemerintahan).
Prosesnya cukup panjang dengan menghadirkan Assesor kompeten level provinsi, sekaligus menelan biaya begitu besar kisaran Rp500 juta. Bisa dibayangkan jika uang sebesar itu dibelikan gas melon, masyarakat dipastikan sangat bergembira. Atau dijadikan tambahan untuk TPP yang belum dibayar 3 bulan.
Sementara untuk posisi Penjabat Sekda yang kini ditempati A Taufik Rohman, bakal habis, terhitung 8 Februari nanti. Yang berarti, sebentar lagi akan terjadi kekosongan jabatan tersebut mengingat Taufik tidak bisa diperpanjang lagi setelah 6 bulan menjabat.
Di sudut ruang lain, mencuat beberapa nama yang akan diangkat jadi Penjabat Sekda menggantikan A Taufik Rohman. Diantaranya, Trisman Supriatna MPd (Kepala Diskopdagperin) yang tinggal beberapa bulan lagi memasuki masa pensiun.
Ada lagi nama H Deniawan MSi (Inspektur/Pengawas) yang merangkap Dewan Pengawas PDAM Kuningan. Bahkan cukup kencang nama HM Nurdijanto SH MSi (Asda 3) yang sosoknya sempat viral pada saat menjabat Sekretaris DPRD.
Apabila “skenario” ini benar terjadi, maka dipastikan bakal digelar Open Bidding ulang untuk Sekda Definitif, yang sudah barang tentu memakan biaya lagi. Nama yang sudah santer untuk kandidat kuatnya, kemungkinan besar Dr H Deni Hamdani, H Deden Kurniawan Sopandi AKs MSi dan U Kusmana SSos MSi.
Kalau ini terjadi pun, cukup rawan gugatan PTUN karena hasil OB yang legal tidak diindahkan. Meski muncul pertanyaan, siapa yang punya legal standing dan memiliki keberanian untuk menggugatnya?
Dari case ini, publik butuh edukasi, tidak melulu disuguhkan “politik birokrasi” yang berpotensi membuat masyarakat jadi muak. Pj Bupati Dr Agus Toyib SSos MSi dituntut untuk memfungsikan “Tangan Besi”nya sesuai regulasi, sebelum kekuasaannya di Kuningan “habis”.
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan hak mereka, kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang menempuh perjalanan, dan janganlah engkau menghambur-hamburkan (hartamu, termasuk makanan, (ed)) dengan cara boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudaranya setan, dan setan itu terbukti ingkar kepada Tuhannya.” QS Al Isra:26-27. (deden)