KUNINGAN (MASS) – Seorang oknum perangkat desa, kadus berinisial E di Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, diamankan oleh Polres Kuningan diduga berkaitan dengan konsumsi obat-obatan. Belakangan obat-obatan yang dituduhkan itu kabarnya obar penenang yang melebihi dosis.
Kepala Desa Tembong, Ero Suhara, menjelaskan yang bersangkutan diduga mengalami tekanan psikologis akibat sejumlah persoalan keluarga. Ia menyebutkan, E telah ditinggal orang tuanya, ayahnya meninggal dunia, ibunya dalam kondisi sakit, serta ditinggalkan istrinya.
“Mungkin banyak pikiran terus stres, jadi mengonsumsi obat penenang, tapi melebihi dosis. Itu obat penenang tapi berlebihan jadi dia mabuk. Untuk sementara dia diamankan oleh Polres Kuningan pada Kamis awal bulan ini,” ujar Ero kala dikonfirmasi KuninganMass, Selasa (13/1/2026).
Menurut Ero, pihak desa awalnya tidak mengetahui kasus tersebut bisa berujung pada penanganan kepolisian. Ia menegaskan dari informasi yang diterima, konsumsi obat tersebut awalnya hanya bertujuan sebagai penenang.
“Memang kalau di desa nggak tahu kalau kasusnya bisa sejauh itu. Konsumsi obat awalnya hanya untuk penenang,” katanya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang ditemukan hanya berupa obat penenang, dan pihak kepolisian telah melakukan pencarian ke rumah yang bersangkutan. Tidak ditemukan barang bukti lain.
“Barang bukti obat penenang saja yang ditemukan. Sudah dicari ke rumah dan ke mana-mana juga,” jelasnya.
Ero juga menyampaikan obat penenang tersebut dikonsumsi tanpa resep dokter, sehingga penggunaan dalam dosis berlebih menjadi persoalan. Namun, asal pembelian obat tersebut belum diketahui secara pasti.
“Beli obatnya dari apotek atau dari mana, saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu dia suka minum obat,” ujarnya.
Terkait kondisi sehari-hari, Ero menilai perilaku E selama ini tergolong normal. Yang bersangkutan rutin masuk kantor dan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
“Perilaku sehari-harinya normal, biasa ke kantor, pekerjaan pemdes dikerjakan. Cuma kalau di luar, kita tidak tahu,” katanya.
“Untuk penahanan atau hukuman itu belum, mudah-mudahan tidak,” tambah Ero.
Lebih lanjut, terkait kemungkinan kekosongan jabatan, pihak desa akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Garawangi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan untuk langkah selanjutnya.
Sementara itu, kala dikonfirmasi langsung Polres Kuningan melalui Wakil Kasat Narkoba Aef Kusyanto MM belum memberikan keterangan resminya. (didin)










