Obat Kini Lebih Mudah Dibeli di Minimarket, Bagaimana dengan Keselamatan Masyarakat?

KUNINGAN (MASS) – Kemudahan masyarakat dalam memperoleh obat kini menjadi perhatian dalam dunia kefarmasian Indonesia. Melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, distribusi obat bebas dan obat bebas terbatas diatur agar dapat dilakukan melalui fasilitas lain, termasuk hypermarket, supermarket, dan minimarket dengan persyaratan tertentu.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 6 April 2026 ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, masyarakat mendapatkan alternatif tempat untuk memperoleh obat. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai bagaimana memastikan obat digunakan secara tepat dan aman ketika akses penjualannya semakin luas.

Persoalan ini penting untuk diperhatikan, termasuk oleh masyarakat Kabupaten Kuningan. Sebab, obat bukan sekadar produk yang dapat dibeli berdasarkan kebutuhan sesaat, melainkan produk kesehatan yang memiliki aturan penggunaan, efek samping, kontraindikasi, serta risiko interaksi dengan obat lain.

Pada dasarnya, penerbitan PerBPOM No. 5 Tahun 2026 merupakan upaya BPOM memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain. Regulasi ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun, menurut saya, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya diukur dari semakin mudahnya masyarakat memperoleh obat. Hal yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat juga mendapatkan jaminan keamanan dan informasi yang memadai dalam menggunakan obat tersebut.

Ritel Modern Bukan Berarti Bebas Menjual Semua Jenis Obat

Dalam ketentuan PerBPOM No. 5 Tahun 2026, fasilitas lain yang dimaksud meliputi toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket. Khusus untuk ritel modern, pengelolaan obat dibatasi pada obat bebas dan obat bebas terbatas. Sementara itu, obat keras, narkotika, dan psikotropika tetap memiliki ketentuan penyaluran dan penyerahan tersendiri.

Selain pembatasan jenis obat, terdapat ketentuan mengenai jumlah penyerahan. Obat bebas dan obat bebas terbatas hanya dapat diserahkan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama tiga hari.

Pengelolaannya juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Obat harus diperoleh melalui jalur distribusi resmi dan memenuhi ketentuan penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, serta pelaporan.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan berarti seluruh minimarket atau supermarket dapat langsung menjual obat tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Peraturan tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi fasilitas yang melakukan pelanggaran, mulai dari peringatan hingga penghentian sementara kegiatan. Bahkan, terdapat mekanisme rekomendasi pencabutan perizinan berusaha sesuai kewenangan instansi terkait.

Masa penyesuaian bagi hypermarket, supermarket, minimarket, serta penyaluran obat oleh toko obat kepada ritel modern ditetapkan paling lambat 17 Oktober 2026. Setelah masa penyesuaian tersebut berakhir, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan regulasi menjadi bagian penting yang perlu diawasi.

Kemudahan Membeli Obat Tidak Selalu Berarti Penggunaan yang Tepat

Di balik tujuan memperluas akses obat, terdapat risiko yang tidak boleh diabaikan. Meskipun termasuk obat bebas dan obat bebas terbatas, penggunaannya tetap harus memperhatikan dosis, aturan pakai, efek samping, kontraindikasi, serta kemungkinan interaksi dengan obat lain.

Salah satu risiko yang perlu diperhatikan adalah *medication error*, yaitu kesalahan dalam penggunaan obat yang dapat menimbulkan dampak merugikan bagi pasien.

Sebagai contoh, seseorang yang sedang menjalani pengobatan rutin membeli obat flu atau pereda nyeri di minimarket tanpa mengetahui kemungkinan interaksi dengan obat yang sedang dikonsumsinya. Ada pula kemungkinan seseorang mengonsumsi dua produk berbeda yang ternyata memiliki kandungan zat aktif yang sama sehingga meningkatkan risiko dosis berlebihan.

Risiko tersebut perlu menjadi perhatian, khususnya pada kelompok masyarakat tertentu seperti anak-anak, lanjut usia, dan individu dengan penyakit penyerta.

Kondisi ini menunjukkan bahwa informasi yang tercantum pada kemasan obat memang penting, tetapi belum tentu cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan masyarakat. Tidak semua konsumen memiliki kemampuan untuk memahami informasi obat dan menentukan pilihan secara tepat.

Oleh karena itu, kemudahan memperoleh obat harus diimbangi dengan peningkatan literasi kesehatan dan edukasi penggunaan obat yang benar.

Jangan Sampai Peran Apoteker Terabaikan

Jika ditinjau dari perspektif etika profesi kefarmasian, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan distribusi dan perdagangan obat, tetapi juga menyangkut tanggung jawab dalam melindungi masyarakat.

Apoteker memiliki kompetensi profesional dalam memberikan pelayanan kefarmasian, termasuk memberikan informasi obat, mengidentifikasi masalah terkait obat, mempertimbangkan interaksi dan kontraindikasi, serta mendorong penggunaan obat secara rasional.

Sementara itu, petugas yang bertanggung jawab di ritel modern wajib menjalankan pengelolaan obat sesuai persyaratan, kompetensi, pelatihan, dan prosedur yang ditetapkan. Namun, pengelolaan produk obat tidak dapat secara otomatis disamakan dengan pelayanan kefarmasian yang membutuhkan pertimbangan klinis seorang apoteker.

Menurut saya, perluasan akses obat seharusnya tidak mengurangi kedudukan apoteker sebagai tenaga profesional yang berperan dalam menjamin keamanan penggunaan obat.

Apoteker tidak hanya bertanggung jawab terhadap ketersediaan obat, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan memahami risiko penggunaannya.

Prinsip etika profesi seperti mengutamakan kepentingan pasien, bertanggung jawab, menjaga kompetensi, serta memberikan informasi secara jujur harus tetap menjadi landasan. Kepentingan ekonomi pelaku usaha maupun kemudahan distribusi tidak seharusnya ditempatkan di atas keselamatan masyarakat.

Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan edukasi yang memadai, termasuk pelatihan bagi petugas, penerapan standar prosedur operasional, serta mekanisme konsultasi atau rujukan kepada tenaga kefarmasian apabila konsumen membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Pengawasan BPOM Harus Berjalan Konsisten

Keberhasilan penerapan PerBPOM No. 5 Tahun 2026 sangat bergantung pada konsistensi pengawasan. BPOM tidak cukup hanya memastikan bahwa pelaku usaha memiliki dokumen dan perizinan yang sesuai. Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap praktik pengelolaan obat secara langsung, mulai dari sumber pengadaan, kondisi penyimpanan, kesesuaian jenis obat, masa kedaluwarsa, hingga kepatuhan terhadap ketentuan penyerahan maksimal tiga hari.

Selain itu, penegakan sanksi administratif harus dilakukan secara konsisten apabila ditemukan pelanggaran. Hal ini penting agar regulasi tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan untuk melindungi masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan pemahaman mengenai swamedikasi atau pengobatan mandiri. Swamedikasi dapat membantu menangani keluhan kesehatan ringan tanpa harus selalu mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, tindakan tersebut tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping, dan batas penggunaan obat.

Apabila keluhan tidak membaik, muncul efek samping, atau kondisi kesehatan semakin memburuk, masyarakat perlu menghentikan swamedikasi dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Akses Obat Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat

Pada akhirnya, PerBPOM No. 5 Tahun 2026 merupakan kebijakan yang memiliki tujuan positif dalam memberikan kepastian hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap obat. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan evaluasi dan pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan kesehatan.

Saya berpandangan bahwa perluasan distribusi obat ke ritel modern bukan sesuatu yang harus sepenuhnya ditolak. Kemudahan memperoleh obat dapat memberikan manfaat, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap apotek atau toko obat.

Akan tetapi, kemudahan tersebut harus berjalan seimbang dengan ketersediaan informasi, kompetensi petugas, pengawasan distribusi, dan perlindungan keselamatan pasien.

Sebagai mahasiswa S1 Farmasi Universitas Muhammadiyah Kuningan, saya memandang bahwa perkembangan regulasi kefarmasian harus selalu diikuti dengan penguatan tanggung jawab profesional. Apoteker, tenaga kefarmasian, regulator, pelaku usaha, dan masyarakat perlu menjalankan perannya masing-masing agar tujuan kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat.

Jangan sampai masyarakat semakin mudah membeli obat, tetapi justru semakin sulit mendapatkan informasi dan penggunaan obat yang benar. Sebab, keberhasilan kebijakan kefarmasian bukan hanya tentang seberapa mudah obat diperoleh, melainkan juga tentang seberapa aman obat tersebut digunakan oleh masyarakat.

Referensi:

1. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026, 4 Mei). Regulasi Baru BPOM Atur Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. https://www.pom.go.id/siaran-pers/regulasi-baru-bpom-atur-pengelolaan-obat-dan-bahan-obat-di-fasilitas-pelayanan-kefarmasian-dan-fasilitas-lain.
3. Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
4. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.                   

Oleh: Wahda Meysa Putri Jelita
Mahasiswi S1 Farmasi, Universitas Muhammadiyah Kuningan