KUNINGAN (MASS) – Beni Prihayatno S Sos M Si, mantan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Kuningan sekaligus Kepala BKPSDM Kuningan, angkat bicara perihal OB Sekda ulang, sekaligus memberi pesan untuk penerusnya di jabatan tersebut.
Beni mengungkap hal itu dalam Podcast Kuningan Mass, beberapa hari sebelum serah terima jabaran sebagai Pj Sekda kepada sosok anyar saat ini, Dr Wahyu Hidayah M Si.
“(Amanah berat) PJ Sekda, ya sebetulnya dibawa enjoy aja. Karena memang tugas PJ Sekda itu mengkoordinasikan se-Kabupaten Kuningan, perangkat daerah, termasuk ASN. Harus mengarahkan pekerjaan semua dinas.
Alhamdulillah, (menjabat) sampai selesai,” kata Beni.
Setelah selesai di Pj Sekda, ia mengaku akan fokus di kepegawaian, BKPSDM. Apalagi, Beni sendiri tinggal setahun lagi masuk usia pensiun. Alasan itu juga lah yang dijadikan jawaban Beni, kala ditanya peluang ikut OB Sekda 2025.
“OB kan ada aturannya kalo tidak salah (batas maksimal usia ikut OB Sekda) 58 (tahun). Dulu aturan 56, terbaru 58. Sekarang (saya) udah lebih 59,” kata Beni.
“Ada aturan BKN nya, makanya saya karena memang usia dan lain-lain, saya tidak ambisi. Banyak juga yang mungkin khawatir saya didefinitifkan (Sekda),” imbuhnya.
Selain menegaskan tidak ambisi soal Sekda, Beni juga mengaku saat penunjukkan PJ Sekda dulu, ujug-ujug, dipercaya pimpinan. Beni menyebut, mungkin saja waktu itu alasan Bupati memilihnya karena tidak butuh orang pintar tapi perlu orang betul siap membantu mendampingi, tegak lurus.
“Saya tidak neko-neko lah, (hanya) mengamankan program Bupati Wabup, jalankan tupoksi,” tegasnya.
Menyinggung soal OB Sekda yang kini menuai polemik, karena diulang seolah OB Sekda 2024 tidak sah, Beni juga memberi alasan.
“Sepengetahuan saya, dulu belum di BKPSDM, dulu saya sempat ngobrol dengan sebagian peserta yang ikut OB, ada curhatan prosesnya ada kejanggalan-kejanggalan, kedua seolah dipaksakan,” paparnya.
Saat itu, kata Beni, prosesnya berlangsung kala Kuningan dipimpin Penjabat (Pj) Bupati.
“Kalo keluhan dari peserta OB Sekda, banyak kejanggalan, ini katanya kok yang dapat (lolos) baru, sedangkan yang ikut kemarin senior-senior, Deniawan, Hamdani termasuk staff Kemendagri,” ujarnya.
Soal terkesan dipaksakan, lanjut Beni, saat itu hasil OB Sekda diumumkan saat Bupati terpilih mau dilantik. Dan kondisinya, Bupati terpilih tidak tahu menahu, ujug-ujug menerima hasil.
“Waktu itu turun surat Kemendagri, masalah Sekda diserahkan ke Bupati terpilih, keterangannya cuma itu,” tuturnya kenapa pada akhirnya, OB Sekda 2024 tidak dilanjutkan.
Beni juga sempat menyinggung rekomendasi dari Wasdal BKN perihal Sekda. Kalo mau dibatalkan harus membuat surat ke Kemendagri, dengan dilampirkan penjelasan-penjelasannya.
Akhirnya dibikin surat ke Kemndagri, termasuk dilampirkan diantaranya ada dari peserta yang membuat surat pengaduan ke Kemendagri, makanya dilampirkan ketidakpuasan OB Sekda.
Setelah dibikin surat ke kemendagri, tinggal kewenangan Bupati.
“Karena memang Sekda itu kan yang akan mendampingi Bupati dan Wabup, harus betul-betul (bisa mendampingi),” jelasnya.
“Siapapun terpilih, (harus) orang yang betul betul siap mendampingi Bupati Wabup, mengawal sampai akhir jabatan. Sekda kan administrator, pimpinan tertinggi ASN, aspirasi dan sebagainya,” imbuhnya di akhir. (eki)
