KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengaku tidak tahu soal adanya Surat Peringatan (SP) ke-3 dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) ke PAM Kuningan.
“Aduh saya baru denger itu ada SP3 dari BBWS ya dan pelanggarannya apa,” ujarnya, kala diwawancara, Rabu (28/1/2026) sore.
Namun ia menjelaskan juga, atas kisruh PAM Kuningan itu, tadinya pada hari Senin pimpinan DPRD mau ke PDAM, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke PAM Cirebon, Kota Cirebon Indramayu sampai BBWS.
Meski mengaku sudah berkirim surat, tapi karena Senin nanti ada undangan rapat Forkopimda se-Indonesia ke Bogor, Nuzul memastikan pulbaket soal air batal alias ditunda, dan menjadwalkan kembali pada Rabu mendatang.
“(Kita akan) menanyakan sejauh mana, mulai MoU, status air, yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, termasuk berapa pembayaran retribusi dari PAM Cirebon, Kota Cirebob, Indramayu, kalo memang ada pelanggaran, nanti kita evaluasi,” ungkapnya.
Ia juga mengaku, sampai saat ini ada beberapa bahan. Sedangkan, dari Komisi 2 DPRD Kuningan, pimpinan dewan belum mendapat laporan.
Sementara, sebelumnya beredar peringatan tertulis Ketiga BBWS bernomor SA0203/B/BBWS6/2026/51 tertanggal 23 Januari 2026, tentang penggunaan air di limpasan telaga Nilem yang ditujukan ke PAM Kuningan.
Dalam Surat Peringatan tersebut, ada beberapa poin yang dituduhkan sebagai indikasi penyimpangan yang ditimbulkan PAM Kuningan.
Beberapa diantaranya mulai dari ada ketidaksesuaian tipe kontruksi penggunaan air, tidak pernah ada laporan penggunaan air, pelaksanaan kontruksi tanpa persetujuan Kepala BBWS, sampai tidak dipasangnya alat ukur debit air.
Sayangnya, PAM Kuningan saat coba dikonfirmasi hal tersebut, belum memberikan keterangan. (eki)







