KUNINGAN (MASS)- Polisi menggelendang AS warga Kecamatan Ciawigebang ke kantor polisi. Pria 39 itu tahun itu terjerat kasus penipuan.
Kasus bermula AS yang menjanjikan kepadda Yanti Riyanti bisa membantu pelunasan pinjaman sertifikat rumah ke PT Wanamas Multi Finance Cabang Cirebon.
Sampai akhirnya korban terbujuk lalu menyerahkan uang yang pertama sebesar Rp30 juta bertempat di Cirebon,
Kemudian korban menyerahkan uang yang ke dua sebesar Rp40 juta bertempat di Kuningan. Namun uang tersebut oleh terlapor tidak di serahkan ke PT Wanamas Multi Finance, melainkan di pakai oleh pelaku untuk keperluan pribadi.
Hal ini tanpa seizin dan sepengetahuan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp70 juta.
“Kami langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan dari pelaku dan yang bersangkutan berada di wilayah Kecamatan Ciawigebang tidak lama kemudian pihak kepolisian langsung berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” jelas Kapolres AKBP Doffie Fahlefi Sanjaya pada saat konprensi pers dengan wartawan pada Selasa (9/2/2021).
Doffie yang didampingi Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja mengatakan, barang bukti yang disita dari pelapor Yanti berupa kwitansi asli penyerahan uang Rp40 juta.
Selain itu juga fotokopi surat pelunasan dari PT Wanamas Multi Finance (diduga palsu)( barang bukti terlampir dalam berkas perkara ).
“Kasus ini dilaporkan pada tanggal 15 April 2020. Pelaku melanggar pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHPidana fengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900,- (sembilan ratus rupiah),” jelasnya.(agus)