KUNINGAN (MASS) – Modus kejahatan seksual makin aneh saja. Teranyar, Polres Kuningan menangkap seorang lelaki berinisial IK(22), pemuda yang sempat ngaku-ngaku polisi –padahal bukan-, dan malah diduga melakukan pencabulan/mesum ke dua anak laki-laki usia 14 dan 15 tahun di Kecamatan Cibingbin.
Modusnya, IK mengaku-ngaku polisi saat membubarkan tawuran dan malah menggiring korbannya ke sebuah rumah. Pelaku menakut-nakuti korban, kemudian ia diduga melakukan hal cabul meski tidak sampai merudapaksa korban anak tersebut.
Hal itu, dikonfirmasi Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim I Putu Ika Prabawa. Ia juga menegaskan, pelaku sudah ditangkap paa Kamis (19/12/2024) lalu.
“Pendalaman terkait dengan kasus tersebut itu motif daripada pelaku mengajak melakukan, kebetulan si anak korban ini sedang melaksanakan dugaan tawuran ya kemudian dari terduga pelaku ini kemudian berpura-pura menjadi seorang polisi, menyebutkan bahwa dirinya adalah polisi kemudian melakukan pembubaran terhadap tawuran tersebut,” ujarnya mengawali kronologis, Senin (23/12/2024).
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, anak-anak tersebut ditakut-takuti sehingga akhirnya mau menuruti apa yang menjadi permintaan terduga pelaku, cabul. Anak korban tersebut, dimainkan alat kelaminnya. Terduga pelaku sendiri kini sudah diringkus oleh pihak kepolisian.
“Untuk pasal sangkaan yang kita terapkan dalam pasal 282, di mana pasal 282 ini ee mengacu pada undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimum 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mungkin nanti ada pemberatan karena memang korbannya dua orang mungkin ditambah sepertiga,” jelasnya. (eki)