Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Ngaku Intel, Dua Pelaku Pemerasan Ditangkap

KUNINGAN (Mass) – Dua orang pelaku pemerasan berkedok sebagai polisi gadungan terhadap warga Cirebon akhirnya berhasil ditangkap tim Sat Reskrim Polres Kuningan di kawasan Taman Cirendang Kuningan. Masing-masing pelaku berinisial ES dan DM warga Desa Bagjasari Kecamatan Cikijing Majalengka, mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai anggota Intel Polda Jabar untuk meminta sejumlah nominal uang.

Plt Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Ujang Saputra dalam keterangan persnya, Selasa (4/10), aksi yang dilancarkan para pelaku yaitu membuntuti korbannya di jalan sepi. Saat itu terjadi di jalan baru Sampora Cilimus, pelaku mengincar dua pemuda yang mengendarai motor di jalan tersebut. Dengan berbekal tanda pengenal berlogo Polisi, kedua pelaku memberhentikan pemuda yang mengendarai motor tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Akhirnya, pelaku melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa butir obat-obatan jenis dextro yang masih kami selidiki keberadannya, kemudian membawa calon korbannya ke tempat sepi. Dengan dalih mengajak damai, kedua polisi gadungan tersebut kemudian menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 4 juta per orang sebagai syarat agar kasusnya tidak lanjut,” bebernya.

Setelah itu lanjut Ujang, orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian. Anggota Polres Kuningan langsung menyusun strategi membekuk dua polisi gadungan, dengan cara meminta kedua orang tua korban berpura-pura siap memenuhi keinginan pelaku dan membuat kesepakatan untuk melakukan pertemuan di lokasi yang disepakati.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Lalu, sesuai dengan waktu dan tempat yang disepakati yakni di Taman Cirendang, akhirnya kedua pelaku dan orang tua korban melakukan pertemuan untuk penyerahan uang tebusan. Anggota kami pun sudah memantau dari kejauhan untuk menyergap para pelaku,” terangnya.

Hasil penyergapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua borgol merk Polri beserta kuncinya, satu buah sarung senpi warna hitam, dan satu buah tanda pengenal sebagai anggota Polri atas nama Erwin.

“Selain itu juga diamankan satu unit kendaraan motor jenis Vixion yang digunakan pelaku untuk membuntuti korban beserta dua buah handphone. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHPidana tentang perampasan kemerdekaan dengan hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya.(andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement