KUNINGAN (MASS) – Sudah beraksi sejak tahun 2017, dukun cabul berinisial AH (37) warga Kelurahan Kuningan ini diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan pada Kamis (9/4/2026) setelah cabuli 5 korban.
Ia mengaku miliki padepokan yang berpraktik dengan mendekati korban dan merayu menyebutkan korban miliki aura negatif dan ia bisa menyembuhkannya.
Saat korban terpedaya, dukun tersebut justru berlaku cabul. Total ada 3 korban dibawah umur dan 2 korban dewasa di eksekusi di kediamannya.
Salah satu korban yang merasa dicabuli mengadu ke orang tuanya, hingga terjadi pelaporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.
“Tidak lama setelah masuk laporan, kami menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan. Sekarang, pelaku sudah kita tahan,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar.
Dalam keterangannya, pelaku dijerat Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang pencabulan dan dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun. (raqib)