KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menggalakkan penertiban parkir di sekitar pertokoan Siliwangi Kuningan. Sebelumnya, area tersebut clear dari parkir kendaraan, namun belakangan sempat kembali dijadikan spot parkir oleh para pengunjung. Atas dasar itulah., kini Pemkab kembali “galak” soal penertiban parkir di wajah utama kota kuda.
Tidak tanggung-tanggung, para pengendara yang nekad parkir sembarangan kendaraan di sekitar pertokoan Siliwangi, dikenakan denda Rp 50ribu per kendaraanya. Giat penindakan yustisi dan non yustisi itu, teranyar dilakukan Pemkab Kuningan melalui Satpol PP Kuningan, Dishun dan Kejari Kuningan, sejak Kamis (30/1/2025) kemarin.
Penindakan sendiri dilakukan langsung oleh anggota PolPP dan Dishub Kuningan. Dimana para petugas langsung melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, dengan cara mengunci gembok kendaraan atau mengamankan helm, serta mengarahkan ke pemilik kendaraan agar menghadap ke PPNS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Dari hasil pemeriksaan oleh PPNS, kepada pelanggar diarahkan utk stor ke kas daerah melalui Bank BJB. Selanjutnya pelanggar yang sudah stor ke kas daerah, diperkenankan untuk menyerahkan bukti setoran denda dimaksud kepada PPNS, sebagai bukti untuk pengambilan kendaraan yang sudah digembok oleh petugas;
Kepala Dinas Perhubungan Kuningan Beni Prihayatno melalui Kabid Prasasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti, mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya, berdasar pada beberapa aturan berikut.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.
- Surat dari Kadishub Kuningan, Nomor : 800/073/Parkir, tgl 24 Januari 2025, hal Permohonan Bantuan Personil.
- Surat Perintah Kasat PolPP Kab. Kuningan, Nomor : 300/01/Gakda, tanggal 30 Januari 2025 ttg Kegiatan Pendampingan petugas Dishub dlm Penindakan Yustisi dan Non Yustisi Pasal 4 ayat (1) Perda 3 Th 2018 di Kawasan Jalan Siliwangi (KJS).
Dikatakan Khadafi, sampai dengan hari ke 2 penertiban ini, dilakukan penindakan kepada puluhan orang 23 orang yang memarkirkan kendaraan roda 2 di sepanjang pertokoan Siliwangi Kuningan. Dimana hari pertama giat tersebut, ada 19 pelanggar, dan hari kedua ada 23 pelanggar.
“Jumlah total pelanggar dapat kami sampaikan sebanyak 42 orang x @ Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) = Rp. 2.100.000 yang disetorkan ke kas daerah milik Pemda Kabupaten Kuningan (disaksikan oleh perwakilan dari Lejaksaan negeri Kuningan),” ujar Khadafi, Jumat (1/2/2025).
Khadafi juga menegaskan, apabila masih banyak pelanggar yang parkir di area pertokoan Siliwangi, akan dilakukan penegakan hukum yang lebih tinggi, berupa tilang manual / elektronik dengan diakresi oleh Pihak Polres Kuningan ( Satpantas Polres Kuningan).
Di akhir, Khadafi juga mensosialisasikan bahwa Pemda Kuningan sudah menyediakan lokasi parkir yang bersekatan dengan pertokoan Siliwangi mulai dari Puspa Langlangbuana ( sebelah timur), sebelah utara lokasi parkir Puspa Siliwangi, samping pos polisi Citamba, serta sebelah selatan parkir taman kota. (eki)