KUNINGAN (MASS) – Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan secara resmi menetapkan status keanggotaan dan kehadiran Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dalam forum Musda yang digelar Senin (16/2/2026) di Ipukan Highland.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi administrasi organisasi, sebanyak 35 lebih OKP dinyatakan lulus dan sah sebagai Peserta Musda ke-XVII. Sementara itu, 20 lebih OKP dicabut sementara status keanggotaannya sebagai organisasi yang berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Adapun OKP dengan status undangan tercatat lebih dari 30 organisasi yang tetap dapat menghadiri rangkaian kegiatan Musda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itulah yang disampaikan Ketua SC H. Muhamad Iftor Nawawi didampingi Sekretaris Yogi Nugraha, S.Pd.
Penetapan ini, kata Iftor Nawawi, sepenuhnya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI, khususnya Bab I tentang Keanggotaan, Bagian 1 Syarat-syarat Keanggotaan dan Pengesahan Anggota Pasal 1 ayat 1 sampai ayat 10.
Penegasan mengenai pencabutan keanggotaan tertuang pada ayat 7, sedangkan status keanggotaan yang sah berhimpun di KNPI diatur dalam ayat 9.
“Seluruh keputusan terkait penetapan keanggotaan KNPI dan status kehadiran OKP dalam Musda ini telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Nomor: 042/DPD-KNPI/MUSDA/II/2026, sebagai bentuk komitmen penyelenggara terhadap transparansi, akuntabilitas, serta tegaknya aturan organisasi,” ungkapnya, Minggu (15/2/2026) kemarin
SC Musda berharap seluruh pihak dapat menghormati proses organisasi yang telah berjalan sesuai pedoman, demi terselenggaranya Musda yang demokratis, kondusif, dan bermartabat untuk kemajuan pemuda Kabupaten Kuningan. (eki)








