MUNGKINKAH ADA CELAH HUKUM
YANG DAPAT MELOLOLOSKAN PELAKU
TINDAK PIDANA DARI JERATAN HUKUM ??
Assalamualaikum wrwb,
Sekitar Bulan Juli 2005 Saya dipercaya oleh pihak motor Knz untuk memasarkan produk motornya… Kemudian Saya menghubungi Sdr.Ay yang pernah sukses dalam memasarkan motor Tb (Mocin) dan omzetnya luar biasa booming…
setelah ngobrol2 soal pemasaran motor… dari obrolan tersebut terus berkembang dan Sdr. Ay siap membantu untuk memasarkan motor Kzn yang akan Saya pasarkan…
Saya mengetahui jika Sdr. Ay sudah bermasalah dengan pihak motor Tb… Akan tetapi karena kepintarannya dalam berdiplomasi , sehingga dapat meyakinkan Saya bahwa Sdr. Ay adalah pihak yang terdzolimi oleh pihak motor Tb, dan bahkan karenanya Saya merasa simpati sma Sdr. Ay…
Hubungan terus berjalan, hingga pada suatu saat obrolan sampai pada kebutuhan modal usaha… dan mau mengajukan pinjaman ke Bank, akan tetapi tidak ada anggunan…
Saya bilang sama Sdr. Ay bahwa :
“… Saya sih tidak punya untuk anggunan pa Ay… Ada juga di KPKNL (Badan Lelang Negara) karena macet dan utangnya Rp. 5 Jt…”
Kemudian Sdr. Ay mengambil inisiative untuk mengajukan pinjaman ke Bank, akan tetapi harus mencari pinjaman dulu untuk menutup yang Rp.5 Jt ke KPKNL…
Untuk pinjaman yang 5 Jt tersebut juga menggunakan AJB tanah Saya, dan Sdr. Ay mendapat pinjaman dari Koprasi untuk menebus sertifikat Ruko Saya di KPKNL.
Sdr. Ay yang mengurus pinjaman ke BN Cirebon, dengan sertifikat dibalik nama terlebih dahulu, dari nama SS (Istri Saya) menjadi nama AY, karena pemohon kriditnya adalah Sdr. Ay. Dengan kesepakatan :
Setelah lunas ke Bank, sertifikat akan dikembalikan ke atas nama semula dan biaya balik nama ditanggung bersama.
Pinjaman akan dibagi dua, dengan kewajiban masing2 megangsur setengahnya.
Pada sekitar Bulan Agustus 2005 permohonan kridit disetujui Rp. 175 Jt. Dan setelah dikurangi biaya2 sisanya dibagi dua, masing2 menerima sekitar 75 Jt… Dengan kewajiban mengangsur masing2 dua juta / Bulan.
Karena tidak mau mengambil resiko macet, maka dari awal Saya selalu mengangsur 3 s/d 4 Bulan dimuka melalui Sdr. Ay…
Setelah berjalan sekitar 9 Bulan Saya baru mengetahui jika angsuran ke Bank macet… Dan Sdr. Ay tidak bisa mengangsur.
Disini Saya dihadapkan pada simalakama ; “…dimakan Bapak mati, tidak dimakan Ibu mati…” Jika Saya terus mengangsur, berarti hanya bayar setengahnya saja… Dan ini tidak akan menyelesaikan masalah… Utang, bunga dan denda akan terus bertambah… Sementara jika tidak mengangsur, berarti sama dengan menyimpan boom waktu…
Akhirnya setelah saya pertimbangkan, daripada terus mengangsur dan tidak akan menyelesaikan masalah, maka Saya mengambil keputusan untuk tidak mengangsur…
Sekarang ada somasi dari Bank tertanggal 30 September 2019 dan tanggal 06 Oktober 2019. Dimana kami harus melunasi utang seketika sebesar Rp. 1.5 M lebih…
Akan tertapi Alhamdulillah pihak Bank memberikan toleransi kepada kami, untuk membayar pokoknya Saja sekitar Rp. 160 Jt…
Pihak Bank sudah memberikan toleransi yang sangat bagus… Setelah sedemikian lamanya macet… Kami dminta hanya mengembalikan pokoknya saja.
Jadi kewajiban Saya dan Sdr. Ay masing2 hanya mengembalikan ke Bank sekitar Rp. 80 Jt saja… Kemudian Saya mendesak Sdr. Ay meminta kepastian untuk penyelesaiannya… Akan tetapi tetap, sangat sulit dan tidak ada kepastian…
Saya mendapat penjelasan dari pihak Bank bahwa angsuran yang masuk ke Bank hanya sekitar Rp. 33 Jt saja… Sedangkan berdasarkan kwitansi angsuran Saya saja melalui Sdr. Ay sudah sekitar Rp. 30 Jt-an…
Dan pada tanggal 02 Nopember 2006 Saya pernah setor melalui Sdr. Ay Rp. 6 Jt
(untuk tiga Bulan). Kemudian keesokan harinya Saya mendesak Sdr. Ay meminta bukti setoran yang Rp. 6 Jt… Dan kemudian Sdr. Ay memberikan bukti setoran dari Bank tertanggal 03 Nopember 2019, akan tetapi nominalnya hanya Rp. 4 Jt Saja…
Dari sini jelas, jangankan setor untuk yang menjadi kewajibannya… Sedangkan setoran dari Saya saja tidak disetorkan ke Bank semuanya…
Akhirnya karena tidak ada kepastian dari Sdr. Ay untuk menyelesaikan kewajibannya yang Rp. 80 Jt… Maka pada tangga 05 Nopember 2019 Saya menyampaikan pengaduan ke Polres Kabupaten Kuningan.
Awalnya penyidik tidak mau menerima pengaduan Saya karena alasan sudah Kadaluarsa… Namun Saya mendesak bahwa Saya sebagai warga negara mempunyai hak untuk mendapat kepastian hukum yang dijamin oleh konsitusi, karenanya Saya mohon agar pengaduan Saya dapat diterima Saja dulu…
Kemudian setelah itu ada beberapa Orang yang keluar dari ruangan dan Saya diminta untuk menunggu…
Selang beberapa lamanya mereka masuk lagi… Dan pengaduan Saya diterima dengan Nomor : LP/B/334/XI/2019/JBR/RES KNG.
Mendasarkan pada Perkap Nomor: 06 Th 2019. Bahwa kasus semacam ini wajib untuk diselesaikan secara mediasi terlebih dahulu… Akan tetapi nampaknya Sdr. Ay merasa tidak terima dengan apa yang dituduhkan sehingga tidak mau memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikannya secara mediasi dan bahkan menyampaikan kepada Saya akan menunjuk pengacara untuk mendampinginya…
Jika benar dengan mendasarkan pada aturan tentang Kadaluarsa Sdr. Ay dapat lolos dari jeratan hukum, maka disini berarti bahwa :
Ada Orang yang patut diduga telah melakukan tindak pidana, akan tetapi dapat lolos dari jeratan hukum, karena ada aturannya yang memberikan celah untuk itu…
Dan ada Orang yang patut diduga telah menjadi korban tindak pidana, akan tetapi tidak dapat memperjuangkan haknya untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum kerana terkendala dengan aturan hukumnya…
Oleh karena itu menurut hemat Saya yang awam…
“ Jangan sampai ada celah hukum yang dapat meloloskan pelaku tindak pidana dari jeratan hukum, karena hal tersebut akan bertentangan dengan keadilan dan rasa keadilan masyarakat…Serta bertentangan pula dengan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri… “
—————————————————————————————————————————
Jika saja Sdr. Ay dan keluarga dapat melihat persoalan ini dengan hati yang jernih… Bahwa karena kelalaian anda, Saya harus menhadapi resiko yang berat, Ruko satu satunya asset Saya yang menjadi tumpuan keluarga jadi taruhannya, di Ruko ini kami mengais rezeki dan 5 anak kami yang sudah berkeluarga juga masih menggantungkan pada usaha ditempat ini… Anda bisa bayangkan jika Ruko ini sampai bermasalah maka kerugian kami bukan hanya Rp. 80 Jt… Akan tetapi tidak akan kurang dari 1.5 M.. dan kami tidak dapat membayangkan akan seperti apa jadinya jika harus kehilangan tempat tinggal, yang sekali gus merupakan tempat kami mencari nafkah…Cobalah anda berfikir dari kacamata anda… bagaimana jika hal seperti ini menimpa anda dan keluarga yang anda cintai…
Semoga Allah yang Maha membolak balikan hati manusia membukakan mata hati anda dan keluarga untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini secara baik baik… Karena seperti telah Saya katakan kepada anda, bahwa Saya membuat pengaduan ini tidak bermaksud ingin memidanakan anda, akan tetapi semata mata ingin menyelamatkan Ruko Saya..
Kuningan, 301119.
Wassalam,
TOTONG HERIAWAN