KUNINGAN (MASS) – Di tengah polemik penyadapan getah pinus di kawasan konservasi, muncul petisi “Selamatkan Gunung Ciremai dari Komersialiasai Ilegal Berkedok Zona Tradisional”.
Petisi yang ditujukan ke Kemenhut RI, Gakkum Kemenhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu, tertulis dalam laman chage.org tempat petisi itu muncul, dibuat oleh Taufan Suranto, Kamis (26/2/2026) kemarin.
Dalam keterangan petisi, Taufan adalah inisiator Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) tahun 2001, sekaligus mantan Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat periode 1999-2002.
Taufan juga mantan Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK31) Jawa Barat periode 1996-1999. Petisi yang digagas Taufan itu, sudah ditandatangani ratusan pendukung per Jumat (27/2/2026) ini.
Berikut isi petisinya:
𝗧𝗲𝗸𝘀 𝗣𝗲𝘁𝗶𝘀𝗶:
Tahukah Anda bahwa Gunung Ciremai bukan sekadar tempat rekreasi atau pendakian? Gunung ini adalah “menara air” raksasa, hulu sekaligus kawasan tangkapan air bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) makro seperti 𝗗𝗔𝗦 𝗖𝗶𝗺𝗮𝗻𝘂𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗔𝗦 𝗖𝗶𝘀𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝘂𝗻𝗴. Ekosistem inilah yang menjadi urat nadi penghidupan bagi jutaan nyawa di hamparan Majalengka, Kuningan, Cirebon, Indramayu, hingga Brebes.
Namun hari ini, benteng ekologis kebanggaan kita sedang dirampok. Sebuah skandal manipulasi zonasi dan eksploitasi komersial masif tengah terjadi di dalam Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), berlindung di balik kedok “Zona Tradisional” dan narasi palsu pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan dokumen paparan resmi TNGC, pihak Balai sendiri mengakui bahwa aktivitas penyadapan getah pinus yang terjadi saat ini adalah ILEGAL dan MERUSAK.
𝗔𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗻𝘆𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗱𝗶 𝗖𝗶𝗿𝗲𝗺𝗮𝗶?
𝟭. 𝗠𝗮𝗻𝗶𝗽𝘂𝗹𝗮𝘀𝗶 𝗭𝗼𝗻𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗯𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗮𝗿𝗮 𝗞𝗿𝗶𝘁𝗶𝘀
Pada tahun 2018, zonasi TNGC sama sekali tidak memiliki entitas “Zona Tradisional”. Ajaibnya, pada revisi SK tahun 2022, zona ini tiba-tiba menyusup masuk, mencaplok area yang sebelumnya adalah Zona Rehabilitasi, bahkan merangsek ke Zona Rimba. Agenda aslinya sangat gamblang: melegalkan ekstraksi 𝘬𝘰𝘮𝘦𝘳𝘴𝘪𝘢𝘭 𝘮𝘢𝘴𝘪𝘧 getah pinus sisa peninggalan era Perhutani (sebelum Gunung Ciremai ditetapkan sebagai taman nasional). Sejak tahun 2022, kelompok masyarakat sipil di Kuningan seperti LSM AKAR telah menyuarakan penolakan keras terhadap perubahan zonasi dan rencana penyadapan getah pinus ini, namun suara mereka diabaikan begitu saja demi memuluskan zona pesanan.
𝟮. 𝗧𝗶𝗴𝗮 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗶𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗘𝗸𝘀𝗽𝗹𝗼𝗶𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗜𝗹𝗲𝗴𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗿𝗮𝗱𝗼𝗸𝘀 𝗔𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻
Sesuai undang-undang, pemanfaatan Zona Tradisional hanya boleh untuk kebutuhan bertahan hidup sehari-hari (𝘴𝘶𝘣𝘴𝘪𝘴𝘵𝘦𝘯), bukan untuk dikomersialkan secara masif. Nyatanya, selama kurang lebih 3 tahun terakhir, ratusan petani dibiarkan menyadap getah pinus berskala industri tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah. Ketiadaan PKS berarti tidak ada Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengatur kuota, teknik penyadapan, dan evaluasi ekologisnya. Ini adalah aktivitas yang ugal-ugalan dan ilegal di dalam kawasan konservasi!
Lebih parah lagi, jika otoritas Balai TNGC sampai menerbitkan PKS untuk melegalkan komersialisasi di zona tersebut, maka mereka secara terang-terangan melanggar aturan konservasi (𝗨𝗨 𝗡𝗼. 𝟯𝟮 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟰 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗲𝗹𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗹 𝟯𝟭 𝗔𝘆𝗮𝘁 𝟭 𝗵𝘂𝗿𝘂𝗳 𝗰). Demikian juga PermenLHK No. 43/2017 dirancang sebagai “katup pengaman” untuk masyarakat lokal yang secara historis dan ekonomi bergantung pada pola subsisten, bukan untuk eksploitasi memasok industri.
𝟯. 𝗠𝘂𝗳𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗝𝗮𝗵𝗮𝘁 𝗝𝗮𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗘𝗹𝗶𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗿𝗽𝗼𝗿𝗮𝘀𝗶
Ini bukan tentang petani kecil, melainkan sindikasi jaringan oknum birokrat, oknum legislator, dan kelompok pragmatis tertentu. Mereka diduga memberi karpet merah bagi entitas korporasi (seperti PT RSD pada 2021 dan PT MAS pada 2024). Pola kotor seperti ini bukanlah hal baru di Jawa Barat. Ini adalah 𝘣𝘭𝘶𝘦𝘱𝘳𝘪𝘯𝘵 (cetak biru) usang yang sebelumnya sukses mencengkeram kawasan konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi. Masyarakat di lapangan hanyalah dijadikan tameng hidup.
𝟰. 𝗕𝗼𝗺 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂 𝗕𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗮𝗻𝘁𝘂𝗿𝗮
Menyadap pinus secara serampangan akan membunuh sistem perakaran pohon. Kerusakan di hulu ini akan berdampak langsung secara destruktif, mengundang bencana ganda: kekeringan ekstrem bagi irigasi pesisir di musim kemarau, dan ancaman banjir bandang di Pantura saat musim hujan. Belum lagi pencemaran zat kimia perangsang getah yang meracuni mata air, serta ceceran getah dan terpentin yang sangat mudah terbakar sehingga memicu ancaman serius kebakaran hutan. Ditambah lagi, 𝘁𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗮𝗸𝘀𝗲𝘀 ke dalam kawasan hutan akibat aktivitas ekstraktif yang masif ini sangat mengganggu mobilitas dan reproduksi satwa liar yang dilindungi.
𝟱. 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗞𝗼𝗻𝘀𝗲𝗿𝘃𝗮𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗶𝗻𝗷𝗮𝗸-𝗶𝗻𝗷𝗮𝗸
Guru Besar Hukum Universitas Kuningan, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian S.H., M.H., menegaskan: tanpa PKS, seluruh penyadapan di sana adalah perusakan hutan yang diancam pidana berat! Bandingkan dengan Taman Nasional lain: Suku Anak Dalam di TN Bukit Duabelas (Jambi) atau Suku Dayak di TN Kayan Mentarang (Kaltara) memanfaatkan zona tradisional murni untuk kearifan lokal dan bertahan hidup, bukan untuk menyuplai pasar industri yang rakus.
6. Terungkap di Hadapan Penasehat Menteri: Balai TNGC Akui Penyadapan Ilegal Masif, Namun Tak Berdaya
Dokumen paparan resmi Balai TNGC dalam kunjungan Penasehat Utama Menteri Kehutanan Februari ini menjadi 𝙗𝙪𝙠𝙩𝙞 𝙠𝙪𝙣𝙘𝙞 yang menelanjangi 𝙨𝙠𝙖𝙣𝙙𝙖𝙡 di atap Jawa Barat. Pihak Balai mengaku telah melapor ke kepolisian dan memasang plang larangan, namun anehnya, ribuan ton getah tetap mengalir keluar dengan mulus sejak awal 2023. Siapa 𝙗𝙚𝙠𝙞𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙠𝙪𝙖𝙩 yang mampu menyandera aparat dan mematikan fungsi pengawasan negara ini?
Lebih mengerikan lagi, dokumen tersebut mengonfirmasi penggunaan bahan kimia berbahaya (𝙃₂𝙎𝙊₄) untuk memacu getah secara paksa, serta adanya perambahan hutan untuk ladang (kopi, jahe, kapulaga) yang telah menerobos batas Zona Tradisional.
Tertulis jelas: konflik ini melibatkan 𝙥𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖𝘢𝘯 𝙗𝙖𝙧𝘶 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙬𝙖𝙣 𝙥𝙖𝙜𝙪𝙮𝙪𝙗𝙖𝙣. Ini murni perang bisnis raksasa yang menumbalkan kelestarian Ciremai! Narasi “demi perut warga desa” hanyalah kedok, karena faktanya para penyadap justru 𝙙𝙞𝙙𝙖𝙩𝙖𝙣𝙜𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙧𝘪 𝙡𝙪𝙖𝙧 dan dijerat sistem utang (ijon) oleh pemodal. Ini adalah praktik 𝙥𝙚𝙧𝙗𝙪𝙙𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙤𝙙𝙚𝙧𝙣 yang menjadikan rakyat kecil sebagai tameng kejahatan lingkungan.
𝗞𝗮𝗺𝗶 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝗧𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗡𝘆𝗮𝘁𝗮!
Pemerintah tidak boleh kalah oleh kejahatan kehutanan terorganisir. Melalui petisi ini, kami mendesak Menteri Kehutanan RI untuk segera:
𝟭. 𝗛𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗼𝘁𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗱𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗜𝗹𝗲𝗴𝗮𝗹 𝗦𝗲𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗝𝘂𝗴𝗮! Direktoral Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) harus turun tangan menutup praktik tanpa PKS ini.
𝟮. 𝗝𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗔𝗸𝘁𝗼𝗿 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗹𝗲𝗸𝘁𝘂𝗮𝗹 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗧𝗶𝗽𝗶𝘁𝗲𝗿. Jangan jadikan petani sebagai kambing hitam. Polri dan Kejaksaan harus memburu oknum birokrat, legislator, pemodal, dan korporasi penadah getah haram tersebut.
𝟯. 𝗧𝘂𝗿𝘂𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗴𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝘁𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗞𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗛𝘂𝘁𝗮𝗻 (𝗦𝗮𝘁𝗴𝗮𝘀 𝗣𝗞𝗛) 𝗕𝗲𝗻𝘁𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻! Satgas ini sudah terbukti berani menertibkan tambang ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Ciremai butuh ketegasan yang sama untuk membersihkan jaringan elit perusak ekosistem ini.
Jangan biarkan Ciremai hancur. Jangan gadaikan keselamatan jutaan nyawa di Jawa Barat dan Jawa Tengah demi keuntungan segelintir elit!
𝗧𝗮𝗻𝗱𝗮 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝘁𝗶𝘀𝗶 𝗶𝗻𝗶 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴! 𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧𝗞𝗔𝗡 𝗔𝗧𝗔𝗣 𝗝𝗔𝗪𝗔 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧!


(eki)
















