KUNINGAN (MASS) – Musyawarah Besar HMKI yang digelar pada Sabtu (19/6/2021) di Aula Hotel Purnama Mulya, selesai digelar hari itu juga.
Meski sebelumnya terjadi Muslub, nampaknya dianggap tidak sesuai AD/ART, sehingga mubes tetap digelar.
Pada mubes yang dihadiri 5 cabang tersebut, KMK Bandung, IMK Cirebon, Himarika Bogor, Aksi Karawang dan cabang persiapan Fosmaka Semarang.
Adapun, Mubes kali ini disebut penyelenggara mubes memiliki beberapa landasan, yang mendorong dan mengharuskan mubes.
Baca di berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/bupati-dan-toto-hadir-di-mubes-hmki/
Sedangkan, putusan sidang sendiri mencangkup beberapa poin yang dibacakan presidium sidang Ryano Alderio (Aksi Karawang), yang sebelumnya dipegang Adam (KMK Bandung).
Adapun, hasil mubes yang terlaksana adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) HMKI sesuai dengan AD/ART HMKI
2 . Menetapkan Aksi Karawang sebagai anggota Hmki
- Telah Melaksanakan dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus HMKI Periode 2019-2021 dan dinyatakan Demisioner sebagaimana diatur dalam AD BAB X Pasal 24 ayat 1.
- Membahas dan mengkaji AD ART (hasil-hasil tertuang dalam draft sidang)
- Menolak Hasil Muslub karena tidak memenuhi AD ART Bab X Permusyawaratan Pasal 23 ayat 5 dan ayat 6
- HMKI akan dipending hingga waktu yang belum ditentukan
- Sisa Anggaran HMKI per tgl 19 juni 2021 akan dikembalikan kepada pemerintah daerah kabupaten kuningan.
Di pertengahan mubes sendiri, diwarnai aksi IMK Cirebon yang menyatakan sikap atas dualismes ‘musyawarah’ yang terjadi. Meski turut mengesahkan Mubes dan LPJ, sebelum sidang selesai, IMK memilih menyatakan sikap untuk ‘vakum’ dan tidak ikut kepengurusan HMKI selama satu periode ke depan.
Di akhir putusan pembacaan, disebutkan Presidium bahwa Mubes pun dipending sampai waktu yang tidak ditentukan. (Eki)